APH Diminta Audit Pengadaan Mukena, Sarung, dan Baju Koko Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Dayah Aceh 2025


author photo

3 Jul 2026 - 21.14 WIB



 
Total Anggaran Capai Rp6 Miliar, Ada Indikasi Pembagian Tidak Adil dan Harga Tidak Wajar
 
 
Banda Aceh, Masyarakat dan pengamat transparansi keuangan daerah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh, serta BPK Perwakilan Aceh untuk segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap serangkaian pengadaan perlengkapan ibadah dan seragam di Dinas Pendidikan Dayah Aceh tahun anggaran 2025. Total anggaran yang digelontorkan untuk mukena, kain sarung, baju koko dan peci saja mencapai Rp6,01 Miliar, namun banyak hal yang mencurigakan mulai dari nilai paket yang berulang, ketimpangan alokasi antar dayah, hingga ketidakjelasan kesesuaian harga dengan kualitas barang.
 
Rincian Lengkap Anggaran Pengadaan
 
Pengadaan Mukena: Total Rp2,51 Miliar

- Mukena untuk seluruh dayah se-Aceh: Rp999.960.150
- Mukena untuk seluruh dayah se-Aceh (paket kedua): Rp951.825.000
- Khusus Dayah Bustanul Huda (Aceh Timur): Rp299.145.000
- Khusus Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda (Aceh Utara): Rp265.151.250
- Perlengkapan ibadah campuran (mukena, sarung, peci) Dayah Darul Muta'allimin (Aceh Barat): Rp82.373.100
 
Pengadaan Kain Sarung: Total Rp1,77 Miliar
 
- Sarung untuk seluruh dayah se-Aceh: Rp999.971.250
- Sarung untuk seluruh dayah se-Aceh (paket kedua): Rp277.500.000
- Khusus Dayah Bustanul Huda (Aceh Timur): Rp277.638.750
- Khusus Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda (Aceh Utara): Rp135.281.250
- Termasuk dalam paket campuran Dayah Darul Muta'allimin: Rp82.373.100
 
Pengadaan Baju Koko & Peci: Total Rp1,73 Miliar
 
- Baju koko dan peci untuk seluruh dayah se-Aceh: Rp997.978.800
- Khusus Dayah Bustanul Huda (Aceh Timur): Rp433.255.200
- Khusus Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda (Aceh Utara): Rp303.030.000
- Termasuk dalam paket campuran Dayah Darul Muta'allimin: Rp82.373.100
 
Pertanyaan Kritis yang Harus Dijawab

1. Mengapa Paket "Se-Aceh" Muncul Berkali-kali?
Terdapat dua paket terpisah bertuliskan "untuk seluruh dayah se-Aceh" masing-masing senilai hampir Rp1 Miliar untuk mukena dan sarung. Apakah ini pembelian ganda? Atau apakah barang yang dibeli pada paket pertama belum pernah diserahkan sama sekali?
2. Ketimpangan Alokasi yang Mencurigakan
Dua dayah saja—Bustanul Huda dan Madinatuddiniyah Darul Huda—mendapatkan alokasi yang nilainya sangat besar, bahkan mendekati sepertiga total anggaran keseluruhan. Sementara itu, ratusan dayah lain di pedalaman Aceh yang membutuhkan mungkin hanya mendapatkan sisa yang tidak sebanding. Apakah ada kriteria kebutuhan yang sahih yang menjadi dasar pembagian ini?
3. Kesesuaian Harga Pasar
Dengan total anggaran lebih dari Rp6 Miliar untuk perlengkapan ini, berapa harga satuan sebenarnya per set mukena, sarung, dan baju koko? Apakah harganya wajar sesuai standar pasar, atau justru dibeli jauh di atas harga normal sehingga berpotensi merugikan keuangan negara?
4. Transparansi Proses & Serah Terima
Siapa penyedia barang yang ditunjuk? Apakah melalui proses lelang yang terbuka? Dan yang paling penting: di mana bukti bahwa barang-barang ini sudah benar-benar diterima oleh santri yang membutuhkan, bukan hanya tertulis di atas kertas pertanggungjawaban?
 
Desakan Kepada Pihak Berwenang
 
1. Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPK Perwakilan Aceh segera lakukan audit komprehensif mulai dari perencanaan, penetapan harga, proses pemilihan penyedia, hingga bukti penyerahan barang.
2. Segera klarifikasi alasan pengadaan paket serupa yang berulang dan ketimpangan alokasi ke dayah tertentu.
3. Dinas Pendidikan Dayah Aceh wajib mempublikasikan secara terbuka daftar lengkap dayah penerima, jumlah barang yang diterima masing-masing, harga satuan, serta berita acara serah terima yang dilengkapi tanda tangan pihak penerima.
 
Dana ini adalah uang rakyat yang seharusnya memenuhi kebutuhan dasar seluruh santri Aceh, bukan menjadi ladang keuntungan untuk segelintir pihak.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR