Dana Darurat Rp12,26 Miliar Mengendap, BKD Tegaskan BTT Hanya Untuk Kondisi Genting, Bukan Bancakan Anggaran


author photo

6 Jul 2026 - 19.44 WIB


Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp12,26 miliar dalam APBK sebagai dana darurat yang hanya dapat digunakan untuk kondisi luar biasa. Di tengah sorotan terhadap pengelolaan anggaran daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) menegaskan bahwa BTT bukan pos anggaran yang dapat dibelanjakan secara sembarangan. Senin (06 Jul 2026).

Kepala BKD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, menjelaskan bahwa BTT merupakan dana yang disiapkan khusus untuk menghadapi kejadian yang tidak dapat diprediksi, tidak bisa ditunda penanganannya, dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

"Belanja Tidak Terduga adalah dana darurat dalam APBK yang khusus disiapkan untuk kejadian yang tidak bisa diprediksi, tidak bisa ditunda, dan mengancam keselamatan masyarakat," kata Teguh kepada media ini.

Menurutnya, penggunaan BTT dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk tiga kategori utama.

Pertama, penanggulangan bencana alam seperti banjir, gempa bumi, maupun bencana lainnya yang memerlukan respons cepat dari pemerintah.

Kedua, penanganan keadaan darurat, seperti wabah penyakit luar biasa atau gagal panen massal. Dalam kondisi tersebut, dana BTT dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak, termasuk pelaksanaan fogging, pengadaan vaksin, hingga penyaluran bantuan benih bagi petani terdampak.

Ketiga, kebutuhan mendesak lainnya yang apabila ditunda berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. Contohnya, jembatan utama yang putus atau tanggul yang jebol sehingga memerlukan perbaikan darurat dalam waktu 24 jam.

"Kalau ditunda, dampaknya bisa sangat besar bagi masyarakat. Karena itu BTT memang disiapkan untuk kondisi yang benar-benar mendesak," ujar Teguh.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dana BTT tidak boleh digunakan untuk membiayai program rutin pemerintah ataupun kegiatan yang masih dapat direncanakan melalui mekanisme anggaran biasa.
 
Penggunaan dana darurat juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.(A1)

Bagikan:
KOMENTAR