Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum (DEMA FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh mengecam kebijakan Pemerintah Aceh yang dinilai terus membuka ruang eksploitasi sumber daya alam melalui penerbitan izin usaha pertambangan, di tengah kondisi Aceh yang masih berjuang menghadapi bencana ekologis di berbagai wilayah. Rabu (8 Jul 2026).
Berdasarkan data publik yang dihimpun Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, sepanjang Januari hingga Mei 2026 Pemerintah Aceh telah menerbitkan 9 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan luas konsesi mencapai 22.947,8 hektare. Jika digabungkan dengan izin yang diterbitkan sejak akhir 2025, jumlahnya mencapai 21 IUP baru dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mencatat masih terdapat sekitar 76 IUP aktif di Aceh. WALHI juga mengungkap bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin telah merambah sekitar 23.433 hektare kawasan hutan, termasuk 10.552 hektare kawasan hutan lindung. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pertambangan di Aceh tidak hanya berkaitan dengan tambang ilegal, tetapi juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan secara keseluruhan.
Sejalan dengan itu, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya difokuskan pada tambang ilegal. Seluruh aktivitas pertambangan, termasuk yang telah memiliki izin, harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan serta menjaga fungsi ekologis hutan Aceh sebagai benteng utama menghadapi bencana hidrometeorologi.
Ketua DEMA FSH UIN Ar-Raniry, M. Ikram Al Ghifari, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat.
"Aceh sedang berduka. Di banyak daerah masyarakat masih berjuang menghadapi banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur. Namun yang justru dipercepat adalah penerbitan izin tambang. Ini bukan sekadar persoalan investasi, tetapi persoalan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan Aceh,"tegas Ikram.
DEMA FSH juga mengingatkan komitmen Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang sebelumnya pernah menyatakan bahwa seluruh alat berat atau ekskavator harus diturunkan dari kawasan pegunungan sebagai bentuk ketegasan terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Pernyataan tersebut kala itu mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan dianggap sebagai komitmen untuk menyelamatkan hutan Aceh.
Namun hari ini, komitmen tersebut mulai dipertanyakan. Di satu sisi pemerintah menyampaikan komitmen menjaga lingkungan, sementara di sisi lain izin-izin pertambangan terus bertambah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi arah kebijakan Pemerintah Aceh.
"Jangan sampai penertiban tambang hanya menjadi simbol politik, sementara ruang eksploitasi baru terus dibuka. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik apa dasar penerbitan izin-izin tersebut di tengah kondisi Aceh yang masih rentan terhadap bencana,"lanjut Ikram.
DEMA FSH menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun pembangunan ekonomi. Namun pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat. Bencana yang berulang di Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, bukan justru memperluas eksploitasi sumber daya alam tanpa evaluasi yang komprehensif.
Oleh karena itu, DEMA FSH UIN Ar-Raniry mendesak Pemerintah Aceh untuk:
* Menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan baru hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan.
* Membuka seluruh dokumen AMDAL, kajian lingkungan, dan proses perizinan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
* Mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal, sesuai rekomendasi berbagai lembaga lingkungan.
* Memperkuat perlindungan kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah rawan bencana sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana jangka panjang.
"Jika hutan terus dikurangi, gunung terus dilukai, dan sungai terus dibebani, maka jangan heran jika rakyat yang akan terus menjadi korban. Alam Aceh memiliki batas. Ketika batas itu dilampaui, yang membayar bukan pemegang izin, melainkan masyarakat yang kehilangan rumah, sawah, dan sumber penghidupannya."
Sebagai representasi mahasiswa, DEMA FSH UIN Ar-Raniry menegaskan akan terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Aceh tidak membutuhkan pembangunan yang mengorbankan lingkungan. Aceh membutuhkan kebijakan yang konsisten, transparan, dan berpihak kepada keselamatan rakyat. Sebab hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan benteng kehidupan bagi generasi Aceh hari ini dan masa depan.(**)