KDRT Bukan Ranah Privat, Negara Harus Hadir Mencegah


author photo

2 Jul 2026 - 14.24 WIB





Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong peningkatan kesadaran perempuan terhadap pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Upaya tersebut diwujudkan melalui pertemuan rutin bulanan yang dirangkaikan dengan seminar bertema “KDRT Bukan Ranah Privat, Jangan Berujung Kematian” di Sekretariat DWP Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (10/6/2026). 
Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi anggota DWP untuk memahami berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, sekaligus memperkuat peran perempuan dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis dan bebas dari kekerasan. Contoh lain dari upaya pemerintah dalam kasus KDRT ini ialah dengan pengesahan UU no 23 tahun 2004 terkait penghapusan KDRT guna menjamin rasa aman setiap warga negara di lingkungan keluarga hingga program pencegahan UPTD PPA (Unit Pelaksanaan Teradu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang tersebar di setiap kabupaten atau kota di Indonesia yang memberikan layanan pengaduan, konseling psikologis, pendampingan hukum, dan menyediakan rumah aman bagi korban KDRT.
Jika dilihat isi dari UU no 23 tahun 2004 hanya menyampaikan dengan bunyi larangan keras untuk tidak melakukan tindakan KDRT. Pertanyaannya, apakah pengetahuan terkait UU ini sudah merata di tengah masyarakat? Apakah dengan hanya sekedar dengan larangan keras ini mumpuni untuk menekan angka tindakan KDRT? 
 Dan jika kita beralih melihat upaya pemerintah lewat pembentukkan UPTD PPA yang secara umum hanya memberikan layanan tat kala tindakan KDRT itu telah terjadi. Seolah-olah pemerintah hanya pasang badan saat sudah terjadi tindakan KDRT ini. Itupun kalau korban selamat, banyak kasus dimana korban KDRT sampai meregang nyawa dan dari data yang dimuat hukumonline.com di bulan September 2025 di Provinsi Jakarta Timur rata-rata korban KDRT 50% nya adalah perempuan.
Banyak hal yang menyebabkan tindakan KDRT ini muncul, seperti pernikahan di bawah umur yang membuat pemikiran suami dan istri masih sangat labil dengan emosional yang belum terkontrol, perselingkuhan, ekonomi yang susah dengan dibarengi kebutuhan hidup yang kian hari makin mahal, dan masih banyak lagi, namun jika kita ulik lebih dalam terkait tindakan KDRT ini sebenarnya bukan hanya hal-hal tadi namun lebih ke masalah sistem yang hari ini menjalar dan mencekik kehidupan, apa sistemnya yaitu sistem kapitalisme dan sistem sekuler. 
Sadar atau tidak sistem kapitalisme dan sistem sekuler telah begitu nyaman berdiam di kehidupan masyarakat indonesia saat ini, bukan karena masyarakatnya menikmati, bahkan hampir semua masyarakat indonesia tidak tahu kalau sistem itu di legitimasi didalam negara kita ini. 
Dimana sistem kapitalisme ialah sistem yang hanya memprioritaskan bagaimana caranya mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan orang lain atau bahkan rakyat di suatu negara sekalipun tamengnya demokrasi tetap saja lancar mulus jalannya dengan senjata UU yang membuat seolah rakyat dibuat tenang namun nyatanya hanya figura yang bisa dilihat namun tak tampak dalam kehidupan. Belum lagi sistem sekuler yang memisahkan kehidupan dengan agama, dimana kita digiring kalau agama hanya terikat pada sholat dan ibadah ritual sehingga hal diluar itu tidak akan masalah jika dilakukan tak terkecuali tindakan KDRT. 
Tindakan KDRT begitu kompleks tak akan mampu hanya dibendung dengan UU dan pelayanan pasca KDRT, karena sejatinya islam sebagai agama yang sempurna telah ada solusinya. Namun masalahnya islam zaman sekarang ini hanya dianggap sebagai agama ritual saja, padahal semua terkait kehidupan mulai dari bagaimana dalam hubungan ke diri sendiri, keluarga, masyarakat ekonomi, pertahanan, politik luar negeri sampai pengaturan bernegara ada di dalam islam secara komprehensif. Tapi karena sistem sekuler yang mengakar, menjadikan islam melekat hanya pada ibadah ritual saja. 
Dalam penanganan KDRT mesti dilakukan upaya di semua lapisan kehidupan mulai dari individu, masyarakat hingga negera. Lalu lapisan kehidupan seperti apa yang akan mampu menangani ini?
 Ialah lapisan kehidupan yang kokoh iman dan pengimplementasian keimanan dalam kehidupan, individu yang bertawakal, masyarakat yang dalam menjalankan kontrol sosial sesuai dengan islam hingga tingkat negara yang memastikan setiap rakyatnya aman dan menuntun rakyatnya untuk menjalankan perintah allah swt secara kaffah sehingga dengan begitu sistem support untuk pencegahan KDRT ini otomatis terbentuk.
Jikalau semua lapisan kehidupan itu dipenuhi dengan iman dan ketakwaan maka hidup dan kehidupan akan menjadi tentram karena sejatinya apa-apa yang telah ditetapkan allah swt menjadi hukum kehidupan lewat Al-quran semata-mata untuk kemaslahatan manusia, dan tak akan ada lagi masalah hingga kematian akibat tindakan KDRT ini. 
Dalam Al-qur’an Allah swt berfirman dalam surat An-Nisa ayat 19 dimana Allah SWT memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan sebaik mungkin sekalipun ada hal yang tidak mereka sukai, arti surat An-Nisa ayat 19 ini ialah: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
Jika setiap lapisan kehidupan mulai dari individu, masyarakat hingga negara menerapkan apa yang telah Allah swt firmankan dalam Al-quran maka kemaslahatan hidup tak hanya dirasakan di dunia saja namun juga ke akhirat nantinya.
Bagikan:
KOMENTAR