Kekerasan Seksual Bukan Ranah Privat, Apakah Negara Dapat Mencegah dengan Ketat?


author photo

2 Jul 2026 - 22.57 WIB



Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Muslimah Bontang)

Kasus pelecehan seksual yang mencuat di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Perlindungan terhadap para santri menjadi perhatian utama. Sejumlah instansi sepakat mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional lembaga pendidikan tersebut.

Kesepakatan itu lahir dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (18/6/2026) kemarin. Pertemuan tersebut melibatkan Kemenag Kukar, unsur pemerintah daerah, DPRD Kukar, aparat penegak hukum, serta lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak. (https://share.google/3tGFlj0aa7tN6CloJ)

Kasus di Tenggarong bukan satu-satunya kejadian pelecehan seksual oleh pendidik terhadap muridnya. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada enam kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes sepanjang Januari—Maret 2026 dengan pelaku didominasi oleh pimpinan ponpes. FSGI juga mencatat bahwa sepanjang Januari—Agustus 2024 sebanyak 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di ponpes.

Kekerasan Seksual Bukan Ranah Privat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 18 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dengan pelaku didominasi oleh pendidik (56%), pimpinan pondok pesantren (22%), dan pengasuh atau tokoh agama (22%). Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan, pada 2020 pondok pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua dengan 17 kasus kekerasan terhadap anak di lingkup pendidikan. 

Data teraebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual oleh pendidik bukan kasuistik oknum tertentu, tetapi sistemis. Adanya pendidik yang melakukan kekerasan seksual menunjukkan bahwa saat ini pendidik tidak lepas dari jerat sekularisme. Hal ini tampak pada terpisahnya aspek keilmuan dengan perilakunya. Mereka berilmu tetapi perilakunya tidak sesuai sebagai orang yang berilmu. Ini menunjukkan ilmu yang dimiliki terpisah dari amal. 

Ilmunya tidak menuntun amal, tetapi hawa nafsulah yang menguasai amal. Ini adalah buah dari sistem pendidikan sekuler liberal hari ini. Asasnya adalah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, pilarnya adalah kebebasan (liberalisme) yang membolehkan segala hal, standarnya materialistik yang menjadikan keuntungan sebagai standar perbuatan. Tujuan pendidikan berfokus pada mencetak tenaga kerja siap pakai untuk mengisi industri yang dikuasai para pemilik modal. 

Sedangkan kurikulum mengutamakan kecakapan teknis, tetapi minim dalam membangun fondasi yang sahih. Hal yang sama berlaku dalam pendidikan keagamaan, seperti akidah, akhlak, dan Al-Qur’an. Akidah yang dibentuk hanya bersifat ruhiyah sehingga Islam hanya dalam wujud ibadah ritual, sedangkan syariat lainnya tidak digunakan dalam kehidupan. Adapun akhlak yang kering dari aspek kesadaran sebagai hamba Allah. 

Al-Qur’an dipelajari sekadar hanya untuk hafalan, bukan untuk di amalkan secara total. Kalaupun diamalkan, tapi sebagian kecil saja, yaitu pada aspek ibadah dan akhlak. Moderasi mendominasi sistem pendidikan berbasis madrasah. Islam dilihat dengan kacamata Islam moderat, bukan Islam hakiki. Dengan kondisi sistem pendidikan yang sekuler, liberal, dan kapitalistik, lahirlah pendidik yang jauh dari syariat. 

Ilmu Islam yang di miliki tidak membuat selamat dari kerusakan sistemis yang terjadi saat ini karena jauhnya masyarakat dan negara dari Islam. Mereka menjadi bagian dari kerusakan. Krisis perilaku pendidik ini makin parah karena negara bersikap abai terhadap pembentukan kepribadian. Selain menerapkan kurikulum sekuler liberal kapitalistik, negara juga abai dalam pengawasan para pendidik. 

Negara hanya mengawasi pendidik pada aspek administrasi dan capaian program, tetapi abai dalam memastikan pemikiran ,jiwa yang mulia, dan perilaku yang benar pada pendidik. Pendidikan dikapitalisasi sehingga mahal dan orang-orang miskin tidak mampu mengaksesnya. Akibatnya, mereka didominasi dan dieksploitasi oleh oknum-oknum pendidik bermental rusak, semata-mata demi bisa mengenyam pendidikan. 

Ketika mendapatkan perlakuan buruk, mereka yang menjadi korban takut melawan dan melapor, karena terancam tidak bisa lagi mendapatkan akses pendidikan. Ini menjadikan kejahatan seksual berlangsung berlarut-larut tanpa ada sanksi bagi pelaku. Sistem hukum sekuler yang negara terapkan tidak mampu mewujudkan keadilan. Pelaku leluasa melakukan kejahatannya tanpa hukuman. 

Ketika kasus viral, barulah aparat bergerak demi persepsi publik. Sayangnya, ketika publik lupa, penegakan hukum jalan di tempat. Jika ada yang berakhir dipenjara, minimnya sanksi bagi pelaku sehingga tidak menciptakan efek jera, baik bagi pelaku maupun orang lain. Akhirnya, kasus kekerasan seksual terjadi lagi dan lagi, tanpa ada solusi berarti. Tampak bahwa kerusakan perilaku pendidik merupakan masalah sistemis karena penerapan sistem sekuler kapitalisme liberal. 

Sistem yang rusak ini harus ditinggalkan jika kita menginginkan penyelesaian kekerasan seksual yang tuntas, karena kekerasan seksual bukan di ranah privat harusnya negara dapat menyelesaikannya dengan ketat.

Syariat Islam menyelesaikan Masalah Pendidikan dengan Ketat

Sistem pendidikan Islam menjadikan akidah Islam sebagai asasnya. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, “Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh bahan pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut. Strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir islami (akliah islamiah) dan jiwa yang islami (nafsiah islamiah). Seluruh bahan pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. 

Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian islami (syakhshiyyah islamiah) dan membekali dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang.” Dengan asas, strategi, dan tujuan pendidikan tersebut, output pendidikan adalah generasi yang bertakwa. Ketika menjadi pendidik, mereka adalah pendidik yang bertakwa, yaitu pendidik yang selaras antara ilmu dan amal. 

Ilmu yang di kuasai akan menjadi pemahaman yang menuntun amalnya agar sesuai dengan syariat Allah Swt. Mereka memahami betul perintah Allah Taala, “Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS Ash-Shaf [61]: 3). Para pendidik dalam sistem Islam dipilih dari orang-orang yang memiliki kepribadian Islam, yaitu memiliki pola pikir islami dan pola jiwa islami. 

Mereka tidak hanya memiliki banyak ilmu, tetapi juga bertakwa. Para pendidik memiliki kesadaran akan hubungan dengan Allah. Mereka memandang murid sebagai tanggung jawabnya yang nanti di akhirat akan dipertanggungjawabkan pengajaran dan pendidikan yang terapkan kepada murid. Rasulullah saw. bersabda,
“Maka setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari).

Guru bukan hanya menjadi pengajar, tetapi juga pendidik dan teladan bagi murid karena ketakwaan mereka. Hubungan guru dengan murid adalah hubungan keilmuan, bukan hubungan yang bersifat seksual. Maka, sikap yang muncul adalah penghormatan, perlindungan, dan adab yang baik. Negara akan melakukan pengawasan terhadap proses pendidikan untuk meraih tujuan pendidikan. 

Persoalan pada proses pendidikan akan segera diselesaikan berdasarkan syariat Islam sehingga tidak berlarut-larut. Keberadaan sekolah swasta diperbolehkan dalam sistem Islam, tetapi tetap menerapkan kurikulum yang diberlakukan negara dan berada di bawah pengawasan negara untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan. Seluruh sekolah dalam sistem Islam gratis. Pendidikan gratis ini tidak pantas menjadikan murid sebagai pihak yang lemah sehingga bisa dieksploitasi. 

Murid berhak mendapatkan pendidikan gratis karena pendidikan adalah hak sebagai warga negara. Pergaulan di sekolah akan diatur oleh negara sesuai syariat Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, “Wanita bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum. Dalam kehidupan umum wanita boleh bergabung bersama kaum wanita, atau kaum laki-laki yang mahram maupun bukan mahram, selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabaruj, dan tidak menampakkan lekuk tubuhnya. Dalam kedua macam kehidupan itu, seorang wanita tetap harus terikat dengan seluruh hukum syarak. Wanita dilarang berkhalwat tanpa disertai mahram. Seorang laki-laki maupun wanita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.”

Dalam kehidupan umum, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan interaksi, asalkan ada keperluan yang dibenarkan syariat (hajat syar’i) seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dll. Jika tidak ada hajat syar’i, tidak boleh ada interaksi laki-laki dan wanita.

Maka, boleh ada interaksi antara guru laki-laki dan para murid perempuan, tetapi sebatas untuk keperluan belajar mengajar, bukan untuk urusan di luar itu. Meskipun boleh ada interaksi antara guru laki-laki dan murid perempuan, keduanya tetap harus menaati hukum syarak, seperti menutup aurat, menundukkan pandangan, dan tidak boleh berkhalwat. Jika terjadi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, hakim akan mengadili dan memutuskan sanksi yang tegas dan menjerakan berdasarkan ketentuan syariat. 

Sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual diputuskan berdasarkan jenis perbuatannya. Jika sampai terjadi zina, hukumannya adalah jilid 100 kali jika pelaku ghairu muhsan (belum menikah) atau rajam jika pelaku muhshan (sudah menikah). Hukuman ini sebagai penebus dosa pelaku (jawabir) sekaligus pencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama (zawajir). Adapun korban tidak dijatuhi hukuman karena dalam posisi dipaksa dengan landasan QS Al-An’am [6]: 145. Beginilah Islam mencegah kekerasan seksual dengan ketat, sehingga tidak terjadi permasalahan yang berulang.
Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR