Kuasa hukum dari IR korban kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi di Aceh Timur telah viral beberapa hari lalu, Pihaknya mendesak Polres Aceh Timur segera ambil sikap atas laporan yang telah dibuat pada tanggal 06 Juli 2026 di polres Aceh Timur.
Akbar menjelaskan kasus ini telah menjadi pusat perhatian masyarakat Aceh khususnya Aceh timur dan juga diluar Aceh, publik sampai saat ini menjadi tanda tanya terkait kasus tersebut, dalam hal ini publik menanyakan kenapa Tersangka dalam kasus kekerasan yang dialami korban belum juga diamankan atau di tahan.
Oleh karena itu akbar sebagai kuasa hukum Ir , mendesak Kapolres Aceh Timur dan Juga Kasatreskrim Polres Aceh timur untuk segera mengambil tindakan dan menahan pelaku kekerasan Tersebut, karena hal ini menyangkut dengan kekerasan anak dibawah umur yang secara tegas di atur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa bagi si korban, dan hal ini juga sangat mencoret nama baik aceh yang dikenal sebagai daerah serambi mekah karena atas perlakuan Tersangka kepada korban dan menyebarkan video kekerasan Tersebut.
Kuasa hukum korban juga mengajak seluruh masyarakat aceh khususnya aceh timur mari bersama-sama kita kawal kasus ini sampai dengan adanya kepastian hukum bagi korban.
Akbar juga mengingatkan kembali agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani mencoba untuk intervensi Keluarga korban dan Korban, apabila hal ini diketahui olehnya maka pihaknya sebagai kuasa hukum korban akan melakukan proses hukum.(**)