Mencegah Kemungkaran Hanya dengan Sistem Islam


author photo

6 Jul 2026 - 19.13 WIB



Oleh: Mera Yosefa
(Pengamat Masalah Sosial)

Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan pesisir Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, belakangan ini memicu keresahan masyarakat, terutama kalangan emak-emak. Mereka merasa terganggu dan menolak keberadaan THM yang diduga menyediakan layanan lady companion (LC) serta menjual minuman keras. Aktivitas tersebut dinilai berdampak buruk terhadap moral masyarakat, mengancam generasi muda, dan mengganggu keamanan lingkungan. Menyikapi protes warga, Pemerintah Desa Tanjung Aru akhirnya menggelar rapat bersama pada 10 Mei 2026 untuk membahas persoalan tersebut. (nomorsatukaltim.disway.id, 12/5/2026) 

Keresahan masyarakat tentu beralasan. Keberadaan THM identik dengan peredaran minuman keras, pergaulan bebas, bahkan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lainnya. Kondisi ini dikhawatirkan merusak akhlak generasi muda sekaligus mengganggu ketenteraman masyarakat. Yang patut dipertanyakan, mengapa penanganan baru dilakukan setelah warga menyampaikan protes, padahal aktivitas tersebut telah berlangsung dan diketahui banyak pihak? Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kehidupan sosial.

Fenomena menjamurnya tempat hiburan malam tidak semata-mata disebabkan mudahnya memperoleh izin usaha, tetapi juga lemahnya pengawasan, adanya celah pelanggaran di lapangan, serta minimnya sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Selama memenuhi persyaratan administratif dan dianggap memberikan manfaat ekonomi, keberadaan industri hiburan tetap memperoleh ruang untuk berkembang meskipun dampak sosialnya nyata dirasakan masyarakat.

Kondisi ini juga lazim ditemukan di daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam dan energi (SDAE) melimpah. Kehadiran perusahaan tambang atau industri berskala besar meningkatkan perputaran ekonomi dan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai usaha pendukung, termasuk kafe, karaoke, hingga tempat hiburan malam. Akibatnya, wilayah yang sebelumnya tenang berubah menjadi pusat aktivitas ekonomi sekaligus membuka peluang tumbuhnya berbagai bentuk kemaksiatan.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran nilai dalam masyarakat. Standar benar dan salah tidak lagi didasarkan pada halal dan haram, melainkan pada manfaat ekonomi dan kebebasan individu. Pergeseran tersebut merupakan konsekuensi dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem sekuler kapitalisme, selama suatu usaha dianggap legal dan menguntungkan secara ekonomi, keberadaannya cenderung dibenarkan, meskipun bertentangan dengan nilai-nilai agama dan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Akibatnya, kemaksiatan perlahan dinormalisasi, sedangkan kontrol sosial semakin melemah.

Islam memiliki pandangan yang berbeda. Pada dasarnya, hiburan hukumnya mubah (boleh) sebagai sarana menghilangkan kejenuhan dan menyegarkan jasmani maupun rohani. Namun, kebolehan tersebut terikat dengan ketentuan syariat. Karena itu, segala bentuk hiburan yang mengandung kemaksiatan, seperti penyediaan minuman keras, membuka jalan menuju perzinaan, eksploitasi perempuan, ataupun aktivitas lain yang diharamkan, tidak dibenarkan dalam Islam.

Negara dalam sistem Islam tidak hanya berperan sebagai regulator ekonomi, tetapi juga sebagai pelindung akidah dan akhlak masyarakat. Negara berkewajiban menutup seluruh sarana yang mengarah kepada kemaksiatan, melarang peredaran minuman keras, serta mencegah praktik prostitusi dalam bentuk apa pun. Negara juga berkewajiban menyediakan hiburan yang halal, mendukung berkembangnya seni dan budaya yang sesuai syariat, serta memastikan seluruh aktivitas publik berjalan sesuai hukum Allah. Dengan demikian, tujuan penyelenggaraan negara bukan sekadar memperoleh pemasukan ekonomi, tetapi menjaga agama, kehormatan, akal, jiwa, dan keturunan masyarakat.

Di sisi lain, Islam juga mewajibkan setiap Muslim untuk melakukan amar makruf nahi mungkar. Dakwah individu dimulai dari pembinaan akidah, ibadah, akhlak, dan pendidikan keluarga. Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim: 6).

Ayat ini menegaskan pentingnya membangun ketakwaan dalam keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah kemaksiatan.

Selain pembinaan individu, Islam juga memerintahkan dakwah secara berjamaah untuk membangun masyarakat yang taat kepada syariat. Allah Swt. berfirman:
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran: 104).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa amar makruf nahi mungkar merupakan kewajiban kolektif yang harus dilakukan secara terorganisasi agar kemungkaran tidak berkembang di tengah masyarakat.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:
"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim).

Hadis ini menjelaskan bahwa kemungkaran tidak boleh didiamkan. Pihak yang memiliki kewenangan wajib mencegahnya dengan kekuasaan yang dimiliki. Masyarakat berkewajiban menasihati dan mengingatkan, sedangkan apabila tidak memiliki kemampuan, minimal membenci kemungkaran tersebut di dalam hati.

Dengan demikian, amar makruf nahi mungkar bukan hanya menjadi tanggung jawab individu dan masyarakat. Negara sebagai pemegang kekuasaan memiliki kewajiban utama menutup seluruh pintu kemaksiatan melalui penerapan hukum syariat. Negara memiliki kewajiban utama menjaga akidah, akhlak, dan keamanan rakyat. Oleh karenanya, negara tidak akan memberikan izin bagi industri yang jelas-jelas menjadi sarana kemaksiatan, seperti tempat hiburan yang menyediakan minuman keras maupun prostitusi.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Nizham al-Islam bahwa negara berkewajiban menerapkan hukum syariat secara menyeluruh sehingga seluruh aktivitas masyarakat berjalan sesuai hukum Allah. Negara bukan sekadar regulator ekonomi, tetapi penjaga agama dan pelaksana hukum syariat.

Dengan demikian, solusi atas maraknya tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat tidak cukup hanya dengan penutupan sementara atau penertiban sesaat. Solusi hakikinya adalah penerapan Islam secara kaffah sehingga kemaksiatan dicegah sejak akarnya melalui pembinaan individu, kontrol masyarakat dengan amar makruf nahi mungkar, serta penegakan hukum oleh negara.
Bagikan:
KOMENTAR