Muharram, Momentum Kembali Pada Islam Kaffah


author photo

7 Jul 2026 - 08.01 WIB




Oleh: Ninis (Aktivis Muslimah Balikpapan)

Gelombang aksi demonstrasi berjilid-jilid terjadi di beberapa daerah menuntut dibatalkannya program populis penguasa seperti MBG dan protes kenaikan BBM. Bertajuk "Menuju Indonesia Bangkrut" aksi demo yang dipelopori elemen mahasiswa berlangsung beberapa waktu lalu. Lebih dari seribu mahasiswa memadati kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, menuju Bundaran Hotel Indonesia. (Tempo.co).

Berbagai elemen masyarakat sudah berani menyampaikan kritik dalam berbagai forum-forum off line maupun online. Sementara penguasa dan pendukungnya terus melakukan pembelaan. Bahkan cenderung anti kritik, sebab nampak dari upayanya membungkam suara kritis pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa. Meskipun kritik masif dilakukan berbagai kalangan namun pemerintah nampaknya tetap jalan terus, karena kebijakan tersebut masih dianggap program prioritas penguasa. 

Apalagi standar hubungan penguasa dan rakyat yang dibangun berdasarkan oleh kepentingan atau manfaat, bukan didasarkan pada syariat. Alih-alih menjadi pelayan umat, justru untung rugi yang menjadi ukuran penguasa dalam mengurusi urusan rakyatnya. Wajar akhirnya lahir kebijakan-kebijakan yang menzhalimi rakyat.

Demi melanggengkan kepentingan dan kekuasaannya berbagai cara ditempuh penguasa untuk memaksakan kebijakannya pada rakyat, sekalipun banyak yang menentang. Begitulah omong kosong sistem demokrasi yang meniscayakan kebebasan bersuara di satu sisi, tapi di sisi lain melahirkan konflik kepentingan mengatasnamakan rakyat.

Demokrasi Sistem Kufur

“Democrazy is government of the people, by the people and for the people”
(Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16)

Pernyataan Lincoln di atas memberikan penjelasan tentang hakikat demokrasi secara konsep dan praktek. Secara konsep, ia menegaskan demokrasi adalah pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat, berasal dari rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Rakyat dianggap sebagai penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan. Rakyat juga berhak membuat aturan kehidupan sesuai kehendaknya.

Patut diketahui, demokrasi lahir dari akidah sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi asas ideologi Kapitalisme. Pemisahan agama dari kehidupan dengan sendirinya akan menyebabkan pemisahan agama dari negara. Jadi, sekularisme adalah akidah yang telah melahirkan demokrasi, sekaligus merupakan landasan pemikiran yang mendasari seluruh ide-ide demokrasi.

Dengan demikian, konsep demokrasi menjadikan rakyat bertindak sebagai pembuat hukum dalam kedudukannya sebagai pemilik kedaulatan. Rakyat sekaligus bertindak sebagai pelaksana hukum dalam kedudukannya sebagai sumber kekuasaan. Lantas, layakkah perubahan masih mengambil jalan demokrasi yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum? Metode perubahan seperti apa yang benar yang mengarah pada perubahan hakiki?

Sejatinya, jalan perubahan bukan dengan people power (kekuatan umat) atau kudeta untuk melengserkan kekuasaan yang ada. Tapi sesuai dengan yang dicontohkan rasulullah yakni dengan pembinaan ideologis (tasqif), interaksi dengan umat (tafa'ul ma'a ummah), mencari perlindungan (thalabun nushroh), penyerahan kekuasaan (istilam fi hukmi). Hanya dengan metode itu yang pernah terbukti kepemimpinan Islam bisa tegak.

Menyikapi berbagai keterpurukan sistemik ini, umat tidak boleh tinggal diam. Perubahan menuju Islam kaffah bukan sekedar romantisme sejarah tapi kewajiban. Terlebih, metode (thoriqoh) perubahan yang dicontohkan Rasulullah pernah terbukti menghantarkan pada perubahan sistemik. Selayaknya umat Islam mengambil contoh dari teladan Rasulullah yang bersumber dari wahyu bukan aturan buatan akal manusia.

Kembali Pada Islam Kaffah 

Saat ini, dalil tentang Ulil Amri amri sering digunakan untuk membungkam suara kritis kaum muslimin, menolak perubahan dan melanggengkan kezhaliman penguasa. Padahal ada batasan ketaatan pada Ulil Amri yakni ketaatan yang muqayyad (terikat) pada syariat selama pemimpin tidak memerintahkan pada kemaksiatan. Ketaatan tetap wajib selama ia tidak melanggar batasan Allah. 

Dalil-dalil terkait ketaatan pada Ulil Amri sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta Ulil Amri diantara kamu." (TQS. An Nisa:59).

"Dengar dan taat adalah kewajiban seorang muslim, suka atau tidak suka, selama tidak diperintahkan berbuat maksiat. Jika diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat." (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Lantas, siapakah Ulil Amri menurut Ulama? Menurut Imam Ibnu Jarir Ath-Tabrari, Ulil Amri adalah para imam dan orang yang mengurus kaum muslim, bukan orang selain mereka. Allah memerintahkan menaati "Dzawiy Amrina" (pemegang urusan kita). Lalu menurut Ulama dan Imam Taqiyuddin An-Nabhani, Ulil Amri bermakna Al-Umara (penguasa/hakim) yang secara spesifik mengurusi urusan kaum muslimin dengan perintah Islam dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah).

Syarat sah Ulil Amri yang harus dipenuhi yakni wajib berada dalam sistem pemerintahan Islam. Artinya wajib menerapkan syari'at Islam secara kaffah, keamanan dan kekuasaan mutlak berada di tangan kaum muslimin. Selain itu, pemimpin harus memenuhi tujuh syarat; muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu.

Sayangnya, Ulil Amri sesuai syariah itu belum ada saat ini. Bahkan tidak ada satupun penguasa negeri Islam yang memenuhi syarat mutlak sebagai Ulil Amri. Termasuk tidak ada sistem yang secara penuh berhukum Islam secara kaffah (syar'iyah nidzamul hukmi). Justru "ketaatan buta" pada Ulil Amri dalam sistem sekuler saat ini adalah sebuah penempatan yang keliru.

Pemimpin dalam Islam (Khalifah) dipilih melalui proses bai'at (100% mandat dari umat). "Bai'at adalah perjanjian antara umat dan penguasa untuk menerapkan hukum berdasarkan syariah Islam dan untuk menaati penguasa itu". (Mahmud Abdul majid Al-Khalidi, Qowaid Nizham al Hukm fi Al-Islam, hlm.105).

Ulil Amri memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga agama, mengatur dunia dan menegakkan keadilan. Sistem Islam bukan sistem antikritik seperti sistem sekuler yang memaknai muhasabah (mengoreksi) penguasa disebut membangkang. Muhasabah dalam Islam termasuk aktivitas amar makruf nahi mungkar dan hukumnya wajib.

Meskipun ada sebagian kelompok menggunakan dalil "Haram melepas ketaatan terhadap penguasa saat ini". Sejatinya itu upaya membungkam suara kritis umat yang memprotes kebijakan penguasa zhalim. Justru jika umat berdiam diri bahkan membiarkan penguasa melakukan kezhaliman itu suatu keharaman.

Tak bisa dimungkiri persoalan utama (qodiyah mashiriyah) umat Islam dirundung masalah dan makin terpuruk karena ketiadaan Khilafah lebih dari 1 abad. Umat kerap keliru membaca realita masalah, melihatnya sebatas permukaan. Menganggap persoalan yang diakibat oleh sistem adalah persoalan keimanan individu, sehingga dalil-dalil keimanan digunakan untuk menenangkan umat. 

Seolah dengan fokus ibadah ritual, melakukan amal khoiriyah (bangun sekolah, rumah sakit), amal parsial cukup untuk memperbaiki sistem. Padahal, fokus pada hal tersebut saja tidak cukup untuk memperbaiki sistem. Butuh perjuangan untuk tegaknya Khilafah karena keberadaannya sebagai mahkota kewajiban. Dengan adanya khilafah umat akan dijaga, dilindungi dan menjadi simbol persatuan umat. Momen Muharram hendaknya menjadi momen hijrah dari sistem kufur pada sistem Islam. Wallahu A'lam.
Bagikan:
KOMENTAR