Pemenuhan Listrik Bergeser dari Layanan Publik ke Layanan Pasar


author photo

6 Jul 2026 - 19.14 WIB




Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Muslimah Bontang)

Pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Timur memicu keluhan warga. Banyak yang mempertanyakan alasan kekurangan pasokan batu bara, sementara setiap hari ratusan tongkang batu bara terlihat melintasi Sungai Mahakam.

Infonya gangguan teknis pada salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Kalimantan yang berdampak pada pasokan daya sistem, PLN akan melakukan pengaturan operasi kelistrikan guna menjaga keandalan dan stabilitas sistem kelistrikan. Di Balikpapan PLN menyebut pemadaman listrik terjadi akibat gangguan operasional PLTGU, bukan karena kekurangan batu bara. (https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1154579/listrik-bergilir-padam-di-balikpapan-pln-ungkap-penyebab-sebenarnya-bukan-karena-batu-bara?)

Pemadaman listrik juga melanda 14 wilayah di Jawa Barat, termasuk Bogor, Bekasi, Bandung, Garut, Cikarang, Majalaya, Sukabumi, dan Cirebon. Masyarakat ramai mengeluhkan gangguan ini di media sosial, yang mengingatkan pada insiden Blackout Jawa 2019. Pemadaman bergilir juga terjadi di kawasan Jabodetabek serta di Jawa Timur, meliputi Malang Raya, Surabaya, dan Gresik. PLN menyebut pemadaman dilakukan untuk menjaga keandalan sistem melalui penguatan jaringan. 

Namun, keluhan utama warga bukan sekadar listrik padam, melainkan minimnya informasi mengenai penyebab gangguan dan estimasi pemulihan. Ketidakjelasan komunikasi ini memperburuk frustrasi publik. Penjelasan PLN yang normatif tidak menjawab kebutuhan masyarakat akan transparansi, padahal listrik adalah kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Layanan Publik ke Layanan Pasar

Fakta pemadaman listrik bergilir di tengah kekayaan SDAE khususnya batu bara memang patut dipertanyakan. Apa pun alasan pihak terkait seharusnya bisa diantisipasi sehingga pemadaman bergilir tiap hari tidak terjadi. Komplain dan kerugian warga harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai dimaklumi karena menyangkut hajat hidup dan kewajiban negara.

Persoalan klasik ini karena hajat hidup publik seperti batu bara energi listrik diliberalisasi, pelayanan negara bersifat komersial, bagaikan penjual dan pembeli. Sebaliknya bukan sebagai pelayan yang mengurus rakyatnya. Akibat tata kelola SDAE diatur oleh sistem kehidupan kapitalis sekuler sehingga tidak terwujud kemandirian energi. Kekayaan SDAE tidak berkorelasi pada kesejahteraan rakyat.

Peneliti energi dan teknologi kelistrikan Neny Kurniawati, S.Si., M.Si. mengatakan, IMF dan Bank Dunia mendorong liberalisasi sektor energi untuk menarik pendanaan infrastruktur dari pihak swasta. Sehingga, peran negara beralih dari operator dominan menjadi regulator, membuka pintu bagi pelaku usaha nonnegara. Listrik bergeser dari layanan publik menjadi sektor ekonomi yang harus menghasilkan keuntungan dan menarik investasi.

UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, menjadi tonggak penting yang membuka sektor ketenagalistrikan bagi pelaku usaha non-negara, seperti swasta dan koperasi, dalam penyediaan listrik. PLN menjadi pembeli listrik dari Independent Power Producer (IPP) swasta, dengan mempertahankan fungsinya sebagai distributor utama. Dampaknya, pembangunan pembangkit listrik baru didominasi swasta. Ini mengubah negara dari pengelola tunggal menjadi regulator yang mengawasi pelaku industri.

Banyak kontrak menyertakan klausul ‘take-or-pay’ yang mewajibkan PLN membayar kapasitas listrik meskipun tidak terpakai. Ini mengalihkan risiko pasar ke negara dan menjamin pendapatan bagi investor. Mekanisme ini, membebani keuangan PLN karena harus memenuhi kewajiban pembayaran kontrak, terlepas dari kondisi pasar atau tingkat pemanfaatan listrik aktual.

Selain itu prinsip cost recovery, yaitu menuntut semua biaya penyediaan listrik dari produksi hingga operasional ditutup oleh pendapatan. Kenaikan nilai tukar atau harga energi global akan menekan tarif yang bebannya ditanggung masyarakat. Ironisnya, sebagai produsen batu bara besar, harga listrik kita justru mengikuti mekanisme pasar dunia.

Kontrak jangka panjang secara signifikan mengurangi fleksibilitas negara dalam menentukan kebijakan energi. Ruang gerak kebijakan pemerintah sangat terbatas, dipengaruhi oleh kontrak jangka panjang, kewajiban keuangan, dan mekanisme pasar. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kemampuan negara dalam menentukan harga listrik secara mandiri.

Maka itu, perlu untuk meninjau ulang model pengelolaan energi yang memprioritaskan fungsi pelayanan publik esensial di atas logika profitabilitas semata. Tujuannya, mewujudkan sistem yang menjamin pasokan listrik murah, andal, dan merata bagi seluruh rakyat, bukan hanya sebagai sebuah komoditas bisnis. 

Dampak Pemadaman Listrik

Kekayaan rakyat diperjualbelikan, dan masyarakat terkena imbasnya. Distribusi listrik diatur berdasarkan efisiensi biaya produksi dan keuntungan. Hal ini menempatkan rakyat sebagai konsumen yang harus membeli layanan sesuai harga pasar, bukan sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok. Ketika terjadi gangguan pasokan, prioritas utama bukanlah pemulihan cepat demi kepentingan rakyat, tetapi kalkulasi biaya dan keuntungan. Inilah sebabnya informasi dari PLN sering minim sehingga transparansi dianggap tidak mendesak.

Pemadaman berulang mencerminkan rapuhnya sistem penyediaan energi. Dampaknya meluas ke usaha mikro, seperti warung makan atau laundry yang kehilangan pendapatan, juga menurunkan produktivitas pekerja yang bergantung pada perangkat elektronik. Aktivitas rumah tangga juga terganggu seperti memasak, penerangan, penyimpanan makanan. Pemadaman listrik dalah cermin nyata kapitalis dalam memperlakukan kebutuhan dasar rakyat sebagai komoditas. 

Negara hanya berperan sebagai regulator, sementara korporasi energi menentukan distribusi berdasarkan keuntungan. Selama listrik dipandang sebagai barang dagangan, bukan hak rakyat, maka pemadaman akan terus berulang dan masyarakat tetap menjadi korban. Solusinya adalah mengubah paradigma bahwa listrik merupakan hak publik yang dijamin negara, bukan sekadar produk pasar. Maka, pengelolaan energi tidak lagi pada masalah untung-rugi, melainkan pada keadilan dan pemenuhan kebutuhan rakyat secara menyeluruh.

Pemenuhan Listrik dalam Islam

Dalam pandangan Islam, listrik bukan komoditas, tetapi hak publik yang wajib dijamin negara. Islam memandang negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus dan pelayan rakyat. Rasulullah Saw bersabda, “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Artinya, negara sebagai raa’in memiliki kewajiban dalam mengurus dan melayani kebutuhan rakyat agar terpenuhi, bukan sebagai penguasa yang mementingkan keuntungan.

SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti batubara, minyak, gas, dan listrik, adalah milik umum. Rasulullah Saw. bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hall, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menjadi dasar bahwa SDA yang menjadi kebutuhan pokok rakyat tidak boleh dikuasai individu atau swasta. Konsekuensinya, pengelolaan SDA wajib dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. 

Penguasaan oleh swasta atau asing adalah bentuk pelanggaran syariat karena menjadikan hajat publik sebagai komoditas bisnis. Hasil pengelolaan SDA dalam sistem Islam tidak masuk ke kas perusahaan, melainkan ke baitulmal sebagai lembaga keuangan negara. Dana tersebut kemudian didistribusikan dalam bentuk pelayanan langsung kepada rakyat. Contohnya, listrik yang dihasilkan dari pembangkit berbasis batubara dapat diberikan secara gratis atau dengan biaya minimal sekadar menutup ongkos operasional. 

Dengan mekanisme ini, rakyat tidak diperlakukan sebagai konsumen yang harus membeli listrik sesuai harga pasar, tetapi sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok. Kebijakan ekonomi Islam ini dibangun atas asas pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat sebagai kewajiban. Maka, negara akan membangun infrastruktur energi dengan kapasitas memadai yang meliputi pembangkit listrik yang tersebar di berbagai wilayah, jaringan distribusi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan cadangan energi untuk menjamin keberlanjutan pasokan.

Pembangunan ini dilakukan dengan prinsip kemandirian, bukan bergantung pada investasi asing atau swasta. Negara mengerahkan potensi SDA, tenaga ahli, dan teknologi untuk memastikan rakyat memperoleh layanan energi yang stabil dan merata. Dalam sistem Islam, terdapat lembaga khusus bernama Mahkamah Mazhalim. Mereka berwenang memeriksa dan memutuskan segala bentuk kezaliman, baik yang dilakukan pejabat negara, penyimpangan terhadap hukum syariat, keluhan rakyat atas peraturan administratif, penetapan kewajiban pajak, maupun bentuk kezaliman lainnya. 

Jika negara lalai atau terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan SDA, Mahkamah Mazhalim berhak menindak dan mengoreksi kebijakan tersebut. Mekanisme ini memastikan pengelolaan SDA tetap berada dalam koridor syariat dan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. (Disarikan dari kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah, hlm.201). Dengan sistem distribusi melalui baitulmal, pembangunan infrastruktur dengan kemandirian, dan pengawasan Mahkamah Mazhalim, politik energi Islam menghadirkan solusi menyeluruh. Karena SDA sebagai amanah besar yang harus dijaga negara untuk kesejahteraan rakyat. Wallahualam.
Bagikan:
KOMENTAR