PHK Massal Terus Terjadi


author photo

8 Jul 2026 - 22.36 WIB



By Wiwikafrah


Bagi ribuan karyawan Meta, pekerjaan mereka berakhir dengan pemberitahuan via email. "Sayangnya, peran Anda dihilangkan sebagai bagian dari reorganisasi hari ini," demikian salah satu kalimatnya. Kemudian muncul kalimat lain: "Jika Anda sudah berada di kantor, kami minta Anda untuk mengumpulkan barang-barang pribadi di meja Anda dan pulang."
Email tersebut, yang diperoleh Business Insider, masuk inbox karyawan pukul 4 subuh Rabu silam saat Meta memangkas hampir 8.000 pekerjaan atau sekitar 10% total tenaga kerja. PHK dilakukan untuk efisiensi dan peningkatan infrastruktur AI. Di email seperti dikutip detikINET dari Yahoo News, karyawan diberi tahu kartu akses mereka dinonaktifkan. Dalam satu jam, mereka akan diarahkan ke "Portal Alumni" Meta untuk detail pesangon, visa, tunjangan, dan bantuan pencarian kerja.

Hal yang sama terjadi pada PT Xacti Indonesia menutup operasional perusahaan di Depok, Jawa Barat, serta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 350 karyawan.
Kabar penutupan pabrik dan PHK buruh itu diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Perusahaan yang dulu dikenal sebagai PT Sanyo Group tersebut merupakan usaha manufaktur elektronik yang memproduksi berbagai peralatan digital, terutama perangkat digital imaging.

           
Disisi lain Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keppres 10/2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Hal ini diklaim sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam melindungi pekerja.

Prabowo pun memastikan pemerintah akan berpihak pada buruh, khususnya mereka yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu. Ia juga menyatakan kesiapan negara untuk mengambil langkah tegas jika terdapat perusahaan yang tidak mampu bertahan. Ia pun menyinggung kondisi global yang tengah menghadapi krisis, serta menilai Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif aman. Ia bahkan optimistis Indonesia akan segera mencapai kemandirian energi dalam waktu dekat, termasuk kesiapan untuk memastikan swasembada bahan bakar minyak (BBM) dan energi. (Antara, 1-5-2026). 

Keppres dan Satgas mitigasi PHK itu tidak ubahnya sekadar narasi di atas kertas. Pasalnya, lesunya industri maupun dunia kerja adalah efek domino dari kebijakan yang bersumber dari pemerintah yang sama. Sebagaimana diketahui, satgas mitigasi PHK massal ini bertugas mencegah PHK massal, menangani masalah upah, serta sistem outsourcing melalui intervensi langsung, termasuk mengambil alih perusahaan yang kesulitan agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan. Satgas ini bertindak sebagai kanal pengaduan terintegrasi untuk memberikan solusi cepat. Mekanisme kerjanya juga melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan informasi cepat diterima dan penanganan masalah lebih efektif. Berikut adalah beberapa poin mengenai pekerjaan dan fungsi utama satgas mitigasi PHK.
 
Pertama, mencegah PHK sejak aspek hulu, yakni melakukan intervensi terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan rasionalisasi tenaga kerja atau sedang mengalami tekanan arus kas. 

Kedua, melakukan intervensi dan bantuan, yakni dengan memberikan bantuan, termasuk mengambil alih operasional perusahaan yang sudah tidak mampu bertahan agar operasional tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja. 

Ketiga, penanganan masalah upah dan outsourcing, dengan menjadi kanal pengaduan dan penyelesaian masalah terkait sistem kerja outsourcing dan persoalan pengupahan.

Keempat, menerima laporan perusahaan yang berencana melakukan PHK dalam waktu dekat (2—3 bulan ke depan) untuk segera dicarikan solusi.

Kelima, perlindungan kesejahteraan, yakni menjamin hak-hak buruh dan membela pekerja yang terancam PHK akibat ketidakpastian ekonomi global. Namun, masyarakat patut mempertanyakan, sejauh mana efektivitas kerja dan tugas satgas mitigasi PHK massal tersebut?

Bagaimanapun, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah telah berdampak drastis pada industri MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions) di Indonesia. Hal ini menyebabkan penurunan kinerja hingga 65% pada kuartal I-2026. Akibatnya, pelaku usaha terpaksa memangkas pekerja hingga 70% dan terjadi ancaman PHK terhadap 104.000 orang. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya daya beli masyarakat.

Realitas menunjukkan situasi di lapangan sudah sangat kritis, terutama dengan banyaknya reservasi pertemuan dan konvensi yang tidak jelas kelanjutannya. Namun, pembentukan satgas mitigasi justru lebih terkesan reaktif, simbolis, dan tidak menyentuh akar permasalahan.

Permasalahan industri manufaktur maupun fenomena PHK massal bukanlah problematik tunggal, melainkan terkait dengan berbagai aspek lainnya, bahkan sistemis. Sayang, motivasi pemerintah kapitalis memangkas anggaran di sektor strategis adalah demi program populis, seperti MBG. Tampak jelas, pemerintah begitu jorjoran merealisasikan MBG. Juga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang diklaim akan memberantas tengkulak, tetapi malah menjadi panggung bagi para kapitalis besar dari lingkaran oligarki pemerintah. Alih-alih mengangkat derajat ekonomi kelas bawah, kebijakan-kebijakan populis itu justru jauh panggang dari api. Belum lagi dengan nilai tukar rupiah yang morat-marit dihantam dolar sehingga memacu ekspor dan memicu harga tinggi di pasar dalam negeri. Masalah yang tidak kalah kritis adalah tingginya ketergantungan negeri kita terhadap produk impor. Ini tentu saja menyebabkan daya beli rakyat anjlok, perusahaan lokal bangkrut, PHK pun tidak terhindarkan. Nyata sudah, kebijakan populis sejatinya bukan untuk menyejahterakan rakyat, melainkan alat penguasa kapitalis untuk mempertahankan legitimasi dan kursi kekuasaan.

Tugas pemerintah sejatinya adalah memberikan rasa aman bagi warganya dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini berbentuk iklim ekonomi yang kondusif untuk membuka usaha, inflasi terkendali, daya beli masyarakat terjaga, serta jaminan jalur nafkah berupa pekerjaan yang layak.

Dalam hal kegiatan ekonomi, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan di dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) bab “Tenaga Manusia atau Pekerja” bahwa tenaga manusia merupakan sumber yang penting di antara sumber-sumber kekayaan. Pembahasan mengenai tenaga manusia ini memerlukan solusi, khususnya ketika tenaga manusia itu berupa tenaga dari para pekerja yang disewa (ajir). Keberadaan seorang ajir berimplikasi pada pemberian ujrah (upah, gaji). Aspek gaji ini senantiasa menjadi masalah di dalam kapitalisme karena para kapitalis menempatkan gaji pekerja sebagai bagian dari faktor produksi. Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan di dalam kitab yang sama bahwa di dalam Islam transaksi ijarah (kontrak kerja) tidak dibangun berdasarkan transaksi jual beli. Demikian pula sebaliknya, transaksi jual beli tidak dibangun berdasarkan transaksi ijarah.


Jika transaksi ijarah dibangun berdasarkan transaksi jual beli, dan transaksi jual beli dibangun berdasarkan transaksi ijarah, yakni sebagaimana yang terjadi di dalam kapitalisme, hal ini akan menyebabkan terjadinya penentuan harga-harga kebutuhan didasarkan pada gaji pekerja, sebagaimana konsep penentuan UMR. Padahal, penentuan harga-harga kebutuhan tersebut seharusnya ditentukan berdasarkan kesejahteraan seorang ajir, bukan berdasarkan upahnya. 

Jika penentuan harga-harga kebutuhan tersebut berdasarkan upah seorang ajir, akan menyebabkan kesejahteraan seorang ajir berada di tangan musta’jir (orang yang mempekerjakan ajir). Hal ini seolah-olah musta’jir-lah yang merupakan pihak yang menjamin kesejahteraan seorang ajir. Padahal, seharusnya kesejahteraan setiap orang adalah bagian dari pelayanan terhadap urusan rakyat yang berada di tangan negara, bukan di tangan musta’jir. Mengaitkan kesejahteraan seorang ajir dengan hasil kerjanya tidak diperbolehkan. Ini karena kadang kala seorang ajir dalam kondisi lemah dan hanya sanggup menghasilkan sedikit sehingga upahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, jika upah seorang ajir dikaitkan dengan yang ia hasilkan, atau dengan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, berarti sama saja dengan melarangnya untuk menikmati kehidupan yang layak. 

Hak hidup (kebutuhan primer) adalah jaminan mutlak bagi setiap warga negara, produktif maupun tidak. Namun dalam hal pekerjaan, gaji ditentukan oleh nilai manfaat jasa, baik jumlahnya memenuhi kebutuhan hidup maupun tidak
Pemerintah dalam negara Islam (Khilafah) wajib berperan menjamin pemenuhan kebutuhan primer masing-masing individu rakyat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi. Khilafah juga akan membuka dan menyediakan banyak lapangan kerja bagi warganya, terutama kaum laki-laki (suami, ayah) sehingga mereka dapat menafkahi keluarganya. Khilafah akan menindak tegas kaum laki-laki yang balig, sehat, dan berakal, tetapi enggan memberi nafkah kepada keluarga yang menjadi tanggungannya.

Khilafah memiliki data kependudukan yang valid sehingga dapat diketahui siapa saja individu warga yang mampu mencari nafkah dan yang tidak mampu.

Khilafah juga memiliki data orang-orang yang wajib menjadi tanggungan para laki-laki yang bekerja (suami/ayah), sekaligus memastikan orang-orang tersebut benar-benar memperoleh nafkah sesuai jalurnya. Jika ada warga yang tidak memiliki wali yang menanggung nafkahnya, misalnya seperti para janda, anak yatim, dan fakir miskin, Khilafah yang akan menanggung kebutuhan mereka. Jelas, Khilafah tidak akan melakukan tindakan yang sifatnya parsial untuk urusan hajat hidup rakyat sebagaimana penguasa sekuler-kapitalis karena sejatinya mengurusi urusan umat (riayatusy syu’unil ummah) adalah tugas wajib penguasa. Sebaliknya, Khilafah akan melakukan berbagai langkah sistemis agar kesejahteraan tiap individu warga dapat terpenuhi. 

Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR