Puluhan Miliar Anggaran Pendidikan Aceh Singkil Belum Tercantum di SIRUP, Transparansi Dipertanyakan


author photo

8 Jul 2026 - 23.14 WIB



ACEH SINGKIL – Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai informasi mengenai rencana pengadaan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah belum dipublikasikan secara lengkap melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rabu (8 Jul 2026).

Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah rencana pengadaan yang seharusnya menjadi bagian dari dokumen perencanaan belum ditemukan dalam SIRUP. Padahal, publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SIRUP merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat fungsi pengawasan masyarakat maupun lembaga pengawas terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Tanpa informasi yang tersedia secara terbuka, publik akan kesulitan menelusuri jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, hingga jadwal pelaksanaan pengadaan.

Koordinator Lembaga Pengawas Keuangan Rakyat Aceh Singkil menilai keterbukaan data pengadaan merupakan instrumen penting dalam mencegah penyimpangan anggaran.

"Kewajiban memuat SIRUP bukan sekadar formalitas. Publik harus mengetahui sejak awal rencana penggunaan anggaran agar pengawasannya berjalan. Ketika informasi itu tidak tersedia, ruang pengawasan menjadi terbatas," ujarnya.

Selain menyoroti aspek transparansi, perhatian juga mengarah pada peran pemerintah daerah. Hingga laporan ini disusun, belum terlihat adanya langkah terbuka dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait penyempurnaan data pengadaan maupun penjelasan resmi mengenai belum tercantumnya sejumlah rencana pengadaan tersebut dalam SIRUP.

Situasi itu memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk peran kepala daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera memberikan klarifikasi kepada publik mengenai status data pengadaan tersebut. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan segera melengkapi seluruh informasi Rencana Umum Pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat diakses masyarakat.

Selain itu, Inspektorat Daerah didorong melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perangkat daerah dalam memenuhi kewajiban publikasi RUP. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, masyarakat meminta proses pembinaan maupun penegakan aturan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan juga mendorong aparat pengawas, termasuk lembaga audit dan aparat penegak hukum, melakukan pendalaman apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Pendidikan Aceh Singkil, maupun Inspektorat Daerah terkait alasan belum tercantumnya sejumlah rencana pengadaan pendidikan dalam SIRUP. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR