Puluhan Miliar Dana Pokir Diduga Mengalir Untuk Publikasi, Indikasi Korupsi Sistemik Dipertanyakan, Penegak Hukum Dinilai Masih Pasif


author photo

7 Jul 2026 - 02.52 WIB


BANDA ACEH – Pengelolaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif kembali menjadi sorotan. Sejumlah data anggaran yang beredar menunjukkan adanya alokasi belanja publikasi, iklan, dokumentasi kegiatan, dan pencitraan yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dalam satu periode anggaran. Selasa (6 Jul 2026).

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana publik sekaligus dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang secara terbuka menindaklanjuti berbagai indikasi tersebut.

Padahal, secara prinsip, dana Pokir merupakan instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, hingga penyediaan fasilitas publik. Namun, sebagian anggaran justru diduga lebih banyak terserap untuk kegiatan publikasi, pemasangan iklan, spanduk, liputan media, serta berbagai bentuk pencitraan yang manfaat langsungnya bagi masyarakat dipersoalkan.

Alokasi Besar untuk Publikasi Dipertanyakan

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen anggaran, setiap anggota legislatif disebut memiliki ruang belanja informasi dan publikasi yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap tahun. Jika diakumulasikan dengan jumlah anggota dewan selama satu periode, nilai belanja tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Sejumlah pihak menilai pola penggunaan anggaran itu perlu diaudit secara menyeluruh karena terdapat indikasi yang patut diuji, antara lain dugaan pengalihan anggaran dari kepentingan pembangunan kepada belanja publikasi, dugaan mark-up harga pada pengadaan spanduk, iklan maupun dokumentasi kegiatan, pemecahan paket pekerjaan agar berada di bawah batas pengadaan tertentu, serta pertanggungjawaban yang dinilai minim karena hanya didukung dokumentasi sederhana meski nilai transaksi mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan melanggar ketentuan pengelolaan anggaran.

Dugaan Pola Sistemik

Seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menilai, apabila pola penggunaan anggaran serupa dilakukan secara luas oleh banyak pihak, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

"Ketika pola yang sama muncul hampir di seluruh pengguna anggaran dengan nilai yang sangat besar, aparat penegak hukum perlu menguji apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, atau tindak pidana korupsi. Itu membutuhkan audit dan penyelidikan yang menyeluruh," ujarnya.

Menurutnya, belanja publikasi yang berlebihan berpotensi mengurangi manfaat anggaran yang semestinya diterima masyarakat melalui pembangunan maupun program pelayanan publik.

Respons Aparat Dinilai Belum Terlihat

Di tengah munculnya berbagai dugaan tersebut, langkah aparat penegak hukum juga menjadi perhatian publik. Hingga kini belum terlihat adanya proses penyelidikan yang diumumkan secara terbuka terkait penggunaan anggaran publikasi yang bersumber dari dana Pokir.

Situasi itu memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran daerah.

Seorang aktivis pengawas anggaran mengatakan, transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

"Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika terdapat indikasi tindak pidana, proses hukumnya harus berjalan secara terbuka dan tanpa pandang bulu," katanya.

Desakan Audit dan Penyelidikan

Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan segera melakukan langkah konkret melalui pemeriksaan dokumen anggaran, audit kewajaran harga, verifikasi hasil pekerjaan, hingga penelusuran aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Mereka juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan profesional agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap rupiah uang negara dipergunakan sesuai peruntukannya.

Besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan dinilai cukup signifikan. Dengan nilai puluhan miliar rupiah, anggaran tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk membangun berbagai fasilitas publik, memperbaiki infrastruktur dasar, memperluas akses air bersih, maupun meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan dana Pokir dinilai tidak hanya menyangkut aspek administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR