Stop Normalisasi LGBT, Selamatkan Generasi dari Ancaman HIV


author photo

6 Jul 2026 - 19.53 WIB



Ratna Munjiah
(Pemerhati Sosial Masyarakat).

Angka kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda telah menembus lebih dari 4.000 kasus hingga tahun 2026. Kondisi ini mendorong DPRD Samarinda mendesak Pemerintah Kota mengambil langkah yang lebih tegas untuk menekan laju penyebaran penyakit tersebut.

Ketua Pansus IV Raperda Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan bahwa tingginya kasus HIV menjadi salah satu alasan utama percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan TB dan HIV/AIDS. Berdasarkan data yang diterima DPRD, dari lebih dari 4.000 kasus HIV yang tercatat di Samarinda, sekitar 2.000 orang telah menjalani pengobatan, sedangkan sisanya masih menjadi perhatian karena berpotensi memperluas penularan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan harapan agar tidak terjadi normalisasi LGBT di Samarinda karena dinilai dapat berdampak buruk terhadap karakter generasi. (Sumber: KlikKaltim).

Tingginya angka kasus HIV tentu menjadi alarm serius bagi masyarakat. Penyebaran HIV dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah perilaku seksual berisiko. Karena itu, segala bentuk perilaku yang membuka pintu pada penyimpangan seksual tidak boleh dinormalisasi. Sebagai individu maupun bagian dari masyarakat, setiap Muslim memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai tuntunan syariat.

Pembahasan Raperda, seruan berbagai tokoh agama, maupun penolakan terhadap normalisasi LGBT tidak akan memberikan hasil optimal apabila negara tidak menjalankan perannya secara menyeluruh. Di bawah sistem kapitalisme sekuler, persoalan ini dipandang dari sudut kebebasan individu dan hak asasi manusia. Selama tidak dianggap melanggar hukum positif, perilaku menyimpang sering kali memperoleh ruang untuk berekspresi. Akibatnya, sanksi sosial melemah, rasa malu memudar, dan kemungkaran perlahan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Padahal, persoalan HIV tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan kuratif semata. Penyelesaian yang hakiki menuntut adanya sistem yang mampu menutup akar penyebabnya, membangun ketakwaan individu, menjaga lingkungan masyarakat, serta menghadirkan aturan negara yang berpihak pada penjagaan akidah, akhlak, dan nasab.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa'in (pengurus) yang menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan, termasuk penyimpangan seksual yang dapat mengancam ketahanan keluarga dan generasi.

Islam memiliki sistem pergaulan yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, serta sistem sanksi yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Ketiga unsur tersebut berjalan seiring dengan tiga pilar penjaga masyarakat, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar, dan penerapan hukum oleh negara.

Al-Qur'an dengan tegas mengisahkan penyimpangan kaum Nabi Luth. Allah SWT berfirman:
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 80-81).
Kisah tersebut juga dijelaskan dalam QS. Hud: 77-83, QS. Asy-Syu'ara: 165-166, dan QS. An-Naml: 54-55 sebagai peringatan bagi manusia agar tidak mengikuti perilaku kaum yang dibinasakan tersebut.

Rasulullah SAW juga mengecam perbuatan kaum Nabi Luth. Di antara hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah terdapat ancaman keras terhadap praktik liwath. 

Para sahabat dan Khulafaur Rasyidin pun memandangnya sebagai pelanggaran berat terhadap syariat, meskipun rincian bentuk sanksinya menjadi wilayah ijtihad para ulama.

Karena itu, penyelesaian persoalan HIV tidak cukup hanya dengan penyediaan layanan kesehatan, sosialisasi, ataupun regulasi administratif. Dibutuhkan perubahan mendasar melalui penerapan sistem kehidupan yang bersumber dari syariat Islam secara kaffah. Maka penting bagi generasi mengkaji Islam, mengamalkan, menyiarkan serta memperjuangkan Islam agar kebangkitan Islam segera tegak.
Hanya dengan penerapan aturan Allah SWT secara menyeluruh, kemuliaan manusia, kehormatan keluarga, dan keselamatan generasi dapat benar-benar terjaga.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Bagikan:
KOMENTAR