BPK dan Kajati Aceh Diminta Audit Investigasi, Ratusan Miliar Berisiko Hilang Tanpa Manfaat Nyata bagi Santri
Banda Aceh — Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh menggunakan mekanisme Swakelola untuk mengelola anggaran pembangunan dan operasional tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp 1,7 triliun dari APBD. Namun data dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diakses publik memunculkan kejanggalan serius: pekerjaan sama dianggarkan dua kali, harga seragam tanpa alasan teknis, proyek skala besar dialihkan ke swakelola untuk menghindari lelang, hingga dana pendidikan terpakai untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan.
Masyarakat pengawas keuangan daerah dan elemen pemerhati pendidikan dayah mendesak BPK RI Perwakilan Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Inspektorat Provinsi Aceh segera melakukan audit mendalam dan pemeriksaan kerugian negara terhadap seluruh pengelolaan ini.
Data mencatat 223 butir kegiatan yang dikelola sendiri oleh dinas tanpa melibatkan penyedia eksternal secara lelang, terbagi menjadi dua kelompok besar:
1. Pembangunan Sarana Prasarana: Sebanyak 115 paket pembangunan ruang kelas, asrama, masjid, pagar, dan fasilitas lain di lebih dari 10 kabupaten/kota di Aceh, dengan nilai mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per paket.
2. Belanja Operasional & Lainnya: Meliputi honor tenaga pendidik, perjalanan dinas, rapat, pelatihan, hingga kegiatan organisasi kemasyarakatan, dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.
- Pembangunan RKB Dayah Darul Muta'allimin Gampong Seuneubok, Aceh Barat: Tercatat dua kali dengan nilai sama persis Rp 458.715.596 (No. 4 dan No. 6), kode RUP berbeda namun lokasi dan jenis pekerjaan identik.
- Lanjutan Pembangunan Gedung Serbaguna Dayah Zawiyatud Darsi Al Aziziyah, Pidie Jaya: Tercatat dua kali berturut-turut dengan nilai Rp 917.431.192 dan Rp 1.000.000.000 tanpa perubahan ruang lingkup yang jelas.
- Peningkatan Jalan Batu Lintang – Tanah Abu: Pernah terjadi duplikasi pada data proyek jalan nasional, pola yang sama kini terulang di sektor pendidikan dayah.
- Pembangunan RKB Dayah Ummul Ayman (Bireuen) dan Mahasiswa Ummul Ayman III (Pidie Jaya): Masing-masing dianggarkan Rp 2.752.293.578, nilai yang secara aturan seharusnya wajib melalui proses lelang terbuka, namun dilakukan lewat swakelola.
- Pembangunan Asrama Dayah Darussa'adah Cabang Pantee Raja (Pidie Jaya): Senilai Rp 1.834.862.386 juga menggunakan mekanisme swakelola.
- Pembangunan RKB Dayah Darul Qur'an (Aceh Tenggara): Senilai Rp 2.752.293.578 juga tidak melalui lelang, rawan kesalahan hitung dan pengurangan kualitas material.
- Puluhan paket pembangunan RKB, mushalla, pagar memiliki nilai baku Rp 458.715.596 persis sama, padahal lokasi di dataran rendah, pegunungan, maupun pesisir memiliki biaya tanah, transportasi material, dan kondisi tanah yang sangat berbeda.
- Paket senilai Rp 917.431.192 juga berulang di lebih dari 20 lokasi berbeda di seluruh Aceh, menimbulkan dugaan adanya standar harga fiktif yang dipaksakan.
- Tercatat alokasi anggaran untuk kegiatan Nahdlatul Ulama Aceh, Himpunan Ulama Dayah Aceh, Rabitah Thalibah Aceh, Inshafuddin, Ikatan Sarjana Alumni Dayah senilai ratusan juta rupiah, mulai dari honor narasumber, konsumsi, hingga perjalanan dinas.
- Kegiatan seperti Kajian Literasi Tahsin Al-Qur'an di Pendopo Gubernur, Musabaqah Qiraatil Kutub, dan rapat kerja organisasi kemasyarakatan tidak memiliki landasan aturan yang jelas untuk dibebankan ke anggaran Dinas Pendidikan Dayah.
- Belanja tenaga pendidik senilai Rp 12,3 Miliar, namun tidak dipublikasikan daftar nama, kualifikasi, serta jam kerja yang dijabarkan.
- Tagihan listrik dan air sebesar Rp 1 Miliar, serta perjalanan dinas mencapai ratusan miliar rupiah tanpa bukti laporan hasil kegiatan yang dapat diakses publik.
- Belanja kecil seperti fotokopi, materai, dan alat tulis berulang di berbagai pos anggaran dengan total akumulasi yang besar.
Masyarakat menuntut lembaga pengawas segera:
1. Verifikasi Fisik: Kunjungi setiap lokasi proyek untuk memastikan bangunan benar-benar ada, volume sesuai, dan kualitas material memenuhi standar.
2. Uji Kewajaran Harga: Bandingkan biaya satuan dengan Standar Harga Daerah dan harga pasar wajar, hitung selisih yang berpotensi menjadi kerugian negara.
3. Telusuri Aliran Dana: Periksa siapa pelaksana swakelola, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah ada bukti pengeluaran yang sah.
4. Klarifikasi Duplikasi: Tentukan apakah pencatatan ganda adalah kesalahan administrasi atau sengaja dilakukan untuk mencairkan dana fiktif.
5. Kembalikan Dana yang Tidak Sesuai: Jika terbukti anggaran dialihkan untuk kegiatan di luar tugas pokok dinas, tuntut pengembalian uang negara dan proses hukum pihak yang bertanggung jawab.
“Anak-anak santri Aceh berhak mendapatkan fasilitas layak tanpa biaya yang dibebankan pada orang tua. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya untuk ruang kelas dan asrama justru habis untuk rapat dan kepentingan kelompok tertentu,” tegas koordinator gerakan pengawas.(Ak)