Oleh : Anisa Inqilabiyah / Aktivis Muslimah
Pendidikan seharusnya menjadi jalan mencerdaskan bangsa, bukan alasan bertambahnya beban keluarga setiap tahun ajaran baru.
Dikutip dari laman kompas.id “Kemiskinan menyebabkan banyak orangtua di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak mereka. Banyak yang berutang dan banyak pula yang mencari seragam bekas dari murid terdahulu. Solidaritas pun tumbuh di tengah keterbatasan. (24/6/2026)
Kondisi ekonomi yang memukul masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, sangat terasa menjelang tahun ajaran baru. Orangtua berjuang mencari uang untuk biaya pendidikan anak yang jumlahnya tidak sedikit.
Tak hanya itu, mereka juga berjibaku mencari sekolah bagi anak-anak di tengah pemberlakuan sistem zonasi untuk sekolah negeri. Banyak orangtua dan anak menginginkan pendidikan berkualitas yang tidak selalu tersedia di zona tempat tinggal mereka. (23/6/2026)
Layaknya, tahun ajaran baru membuat orang tua beberapa wilayah Indonesia pusing lantaran mereka kesulitan mencari sekolah berkualitas dan murah bagi anaknya karena adanya sistem zonasi dan biaya pendidikan yang semakin mahal seperti uang seragam dan lainnya.
Dalam sistem Kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi, artinya pendidikan dipandang sebagai ladang bisnis yang bisa diperjualbelikan bukan hak dasar setiap warga negara.
Negara dalam sistem Kapitalisme tidak bertindak sebagai raa'in (pengurus), yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan. Melainkan regulator yang membuat aturan, sementara beban pembiayaan pendidikan secara bertahap dialihkan kepada rakyat.
Banyaknya keluhan terkait sistem zonasi juga menunjukkan persoalan bahwa pendidikan tidak berhenti pada mekanisme penerimaan peserta didik, melainkan menyangkut ketimpangan kualitas pendidikan itu sendiri.
Negara Kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata karena kebijakan ekonominya tidak menempatkan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya untuk kepentingan publik. Berbagai sumber daya yang berpotensi menjadi pemasukan besar negara dinilai memberi ruang sangat luas kepada perusahaan swasta, termasuk perusahaan asing. Akibatnya, manfaat ekonomi yang diperoleh negara dipandang tidak optimal untuk membiayai layanan publik termasuk sektor pendidikan.
Berbeda dengan Islam, Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib disediakan negara, bukan sebagai barang dagangan atau layanan yang bergantung pada kemampuan membayar. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan pendidikan secara gratis, berkualitas, dan merata hingga ke seluruh wilayah.
Hal ini karena Islam memandang pemimpin sebagai penanggungjawab atas urusan-urusan umat. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW;
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus (raa’in) rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Melalui mekanisme ini, sistem Islam akan menciptakan pendidikan yang bermutu yang dapat diakses utk seluruh kalangan. Sehingga setiap anak mendapatkan hak yang sama untuk berkembang menjadi generasi berilmu, bertakwa dan mampu berkontribusi untuk umat. Sebab negara langsung yang akan hadir untuk menjadi penyokong bagi tumbuh kembang generasi muda.
Islam juga mengharamkan negara melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat, dan negara wajib melayani rakyat sepenuh hati.
Adapun pembiayaan yang besar untuk sektor pendidikan akan ditanggung oleh negara melalui Baitul Maal pos kepemilikan umum, sehingga pendidikan gratis terwujud tanpa memandang latar belakang ekonomi, status sosial maupun wilayah tempat tinggal.
~Wallahu a’lam bisshowab