Tahun Ajaran Baru: Persoalan Orang tua Melulu Biaya dan Akses Pendidikan, Siapa yang Salah?


author photo

7 Jul 2026 - 08.03 WIB




Oleh: Ririn Arinalhaq

Tahun ajaran baru yang memberikan semangat kepada seluruh siswa nyatanya hanya mampu memberikan kegelisahan kepada para orang tua. Kenapa tidak, banyak orang tua yang harus berjuang mencari sekolah berkualitas namun terkendala biaya pendidikan yang terus membengkak. Keperluan sekolah seperti seragam, peralatan sekolah hingga pungutan-pungutan lainnya. 

Pengakuan orang tua siswa di Semarang yang harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1.470.000 untuk lima stel. Satu stel baju olahraga sudah jadi dan empat stel, terdiri dari pramuka, merah-putih, seragam khas, masih bentuk kain sehingga harus menjahitkan lagi. (Kompas. Com, 25/06/26)

Kondisi ini pun diperparah dengan SPMB yang masih menyisakan berbagai persoalan. Tidak sedikit dari orang tua yang merasa gelisah karena kesulitan mendapatkan sekolah dengan kualitas yang baik. Seperti yang terjadi di wilayah Samarinda, sejumlah orang tua siswa melayangkan protes setelah anak mereka gagal diterima di sekolah negeri melalui jalur domisili, meski rumah mereka berada di sekitar sekolah yang dituju. Bahkan, terdapat calon siswa yang dilaporkan ditolak hingga sembilan sekolah.

Persoalan yang mencuat pun bukan hanya soal titik koordinat dalam sistem domisili. Tetapi juga menyangkut akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu, transparansi seleksi, hingga komitmen Pemkot Samarinda menerapkan kebijakan zero tolerani terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB. 

Mutiara, salah seorang wali murid, mengaku bingung karena anaknya tahun lalu dapat diterima melalui jalur domisili di sekolah tujuan dengan alamat yang sama. Menurutnya, sistem penghitungan berdasarkan titik koordinat tahun ini membuat persaingan menjadi jauh lebih ketat, sehingga calon siswa yang tinggal dekat sekolah pun dapat tergeser dan kehilangan kesempatan memperoleh kursi di sekolah negeri. (Mediakaltim.co, 30/06/26)

Kondisi yang terus melulu berulang ini pun memunculkan pertanyaan mendasar, siapa yang harus disalahkan?Jawabannya bukan orang tua, bukan guru, bahkan bukan semata-mata penyelenggara SPMB. Akar persoalannya terletak pada sistem yang mengatur pendidikan, yaitu sistem kapitalisme-sekularisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas, bukan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara. 

Selama paradigma ini tetap dipertahankan, persoalan mahalnya biaya pendidikan, ketimpangan kualitas sekolah, hingga polemik penerimaan peserta didik akan terus berulang meski aturan teknis terus berganti. Mengapa sistem kapitalisme-sekularisme menjadi akar persoalan? Sebab sistem ini memandang pendidikan bukan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara, melainkan sebagai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan. Akibatnya, berbagai aspek pendidikan diarahkan pada pertimbangan ekonomi, bukan pada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Selain itu, sistem ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang menjadikan kekuasaan hanya untuk memperkaya dan memuluskan segala urusannya saja tanpa benar-benar menjalankan amanahnya mengurusi segala urusan rakyat. Hal ini terlihat dari lepasnya tanggung jawab negara terhadap biaya perlengkapan sekolah. 

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun mencatat ada sekitar 986.755 anak di Indonesia yang putus sekolah per April 2026. Banyaknya anak yang putus sekolah ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah biaya operasional harian yang tidak terjangkau seperti ongkos, seragam dan buku.

Tak berhenti sampai di situ, persoalan pendidikan dalam sistem kapitalisme juga tampak pada tidak meratanya kualitas pendidikan sehingga muncul fenomena “sekolah favorit”. Kondisi inilah yang membuat banyak orang tua resah, terlebih dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang masih menggunakan sistem domisili atau zonasi. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas sering kali ditentukan oleh tempat tinggal, bukan semata-mata oleh kebutuhan dan hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan terbaik.

Negara yang menerapkan sistem kapitalisme juga tidak mampu mewujudkan pendidikan yang gratis dan berkualitas. Salah satu penyebabnya adalah karena sumber daya alam (SDA) yang semestinya menjadi milik rakyat dan hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan publik, termasuk sektor pendidikan, justru diserahkan kepada swasta maupun korporasi melalui berbagai skema pengelolaan. Akibatnya, negara kehilangan sumber pemasukan yang besar sehingga pembiayaan pendidikan bergantung pada pajak dan berbagai pungutan dari masyarakat. Dampaknya, pendidikan kerap diperlakukan sebagai beban anggaran, bukan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Kondisi ini berujung pada mahalnya biaya pendidikan, kesenjangan kualitas antar sekolah, serta sulitnya mewujudkan akses pendidikan yang benar-benar merata bagi seluruh anak bangsa.

Kondisi seperti ini akan sangat berbeda jika negara menerapkan sistem Islam. Islam memandang bahwa pendidikan termasuk kebutuhan asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara, sebagaimana pemenuhan kebutuhan pokok lainnya. Karena itu, para pemimpin dalam sistem Islam akan bersungguh-sungguh menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat. Mereka menyadari bahwa kepemimpinan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pemelihara (ra’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menjadi landasan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap pendidikan. Negara wajib memastikan setiap warga negara tanpa memandang status ekonomi maupun tempat tinggalnya untuk memperoleh akses pendidikan yang mudah, berkualitas, dan gratis. 

Oleh karena itu, dalam sistem Islam negara akan membangun sekolah, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, mencetak guru-guru yang kompeten serta memberikan kesejahteraan yang layak kepada mereka sehingga dapat menjalankan tugas mendidik secara optimal.

Pembiayaan pendidikan pun tidak dibebankan kepada rakyat karena negara memiliki sumber pemasukan yang kokoh dari baitul maal dan dari pengelolaan harta kepemilikan umum seperti barang tambang, minyak, gas, hutan, laut, dan berbagai sumber daya alam lainnya yang tidak boleh diprivatisasi oleh pihak swasta ataupun asing. Rasulullah Saw bersabda:
‎الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Karena SDA yang jumlahnya melimpah itu adalah milik rakyat maka hasil dari pengelolaan kekayaan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk membiayai sektor pendidikan. Dengan demikian, negara tidak bergantung pada pajak ataupun membebani orang tua dengan berbagai pungutan.

Islam juga tidak membiarkan adanya kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah. Negara berkewajiban menyamaratakan kualitas pendidikan di seluruh daerah sehingga setiap sekolah memiliki standar yang sama baik dari sisi kurikulum, fasilitas, maupun kualitas tenaga pendidiknya. Dengan begitu, tidak akan muncul fenomena “sekolah favorit” yang menyebabkan orang tua harus berebut kursi melalui sistem zonasi atau domisili. Di mana pun seorang anak bersekolah, ia tetap memperoleh pendidikan terbaik.

Karena itu, persoalan mahalnya biaya pendidikan, sulitnya akses terhadap sekolah berkualitas, serta berbagai polemik dalam pelaksanaan SPMB sejatinya bukan sekadar persoalan teknis yang dapat diselesaikan dengan mengganti aturan atau mekanisme penerimaan peserta didik. Semua itu merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas, bukan sebagai hak rakyat. 

Sudah saatnya umat menyadari bahwa hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata dapat benar-benar diwujudkan. Wallaahu a’lam bi ash-shawaab.
Bagikan:
KOMENTAR