‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Anggaran Prokopim Bireuen Rp1,17 Miliar Disorot: Belanja Iklan Rp650 Juta hingga Jasa Acara Rp265 Juta Dipertanyakan


author photo

30 Agu 2026 - 18.08 WIB


BIREUEN — Penggunaan anggaran pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah pos belanja bernilai ratusan juta rupiah dinilai membutuhkan penjelasan terbuka karena uraian kegiatannya masih bersifat umum. Min (30 Agu 2026).

Berdasarkan data anggaran yang diperoleh, total belanja yang menjadi sorotan mencapai Rp1.176.776.000 atau sekitar Rp1,17 miliar. Beberapa di antaranya mencakup jasa iklan, reklame, film dan pemotretan sebesar Rp650 juta, bahan cetak Rp192,351 juta, jasa penyelenggara acara Rp265,55 juta, jasa yang diberikan kepada masyarakat Rp48 juta, serta langganan jurnal, surat kabar dan majalah sebesar Rp20,875 juta.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, rincian kegiatan, mekanisme pengadaan, kewajaran harga serta bukti realisasi belanja.

Pos Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan tercatat dalam dua alokasi, masing-masing Rp500 juta dan Rp150 juta. Totalnya mencapai Rp650 juta.

Pemisahan dua alokasi dengan nomenklatur yang sama tersebut perlu dijelaskan kepada publik. Belum diketahui secara terbuka iklan apa saja yang akan dipasang, media yang digunakan, volume dan durasi tayang, harga satuan, termasuk film dan kegiatan pemotretan yang dibiayai dari anggaran tersebut.

Pertanyaan serupa muncul pada Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor berupa bahan cetak senilai Rp192.351.000. Publik berhak mengetahui jenis dan jumlah barang yang dicetak, spesifikasi, harga satuan, pihak penyedia, serta dasar penetapan nilai pengadaan.

Selanjutnya terdapat Belanja Jasa Penyelenggara Acara sebesar Rp265.550.000. Nilai tersebut juga membutuhkan penjelasan mengenai jenis kegiatan, jumlah acara, penyedia jasa, mekanisme pemilihan penyedia, hingga dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.

Sementara itu, pos Belanja Jasa yang Diberikan kepada Masyarakat sebesar Rp48 juta dinilai perlu mendapat perhatian khusus. Pemerintah daerah perlu menjelaskan jenis jasa yang dimaksud, penerima manfaat, volume pekerjaan, serta dokumen pendukung pembayaran.

Pos lainnya adalah Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah sebesar Rp20.875.000. Penggunaan anggaran tersebut juga perlu diperjelas, termasuk jenis media yang dilanggan, jumlah eksemplar, masa berlangganan dan bukti penerimaan.

Sorotan tersebut bukan berarti telah membuktikan adanya penyimpangan atau mark-up. Namun, minimnya rincian dalam nomenklatur anggaran membuat pemeriksaan terhadap kewajaran belanja menjadi penting, terutama untuk memastikan setiap rupiah uang daerah benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Karena itu, BPK RI Perwakilan Aceh, Inspektorat Kabupaten Bireuen, serta aparat penegak hukum didorong melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.

Pemeriksaan dapat difokuskan pada kesesuaian antara anggaran, perencanaan, proses pengadaan, kontrak, harga satuan, volume pekerjaan, pembayaran, hingga bukti bahwa barang dan jasa benar-benar diterima serta dimanfaatkan.

Jika ditemukan perbedaan antara nilai pembayaran dengan harga atau volume pekerjaan yang sebenarnya, aparat berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kabag Prokopim Sekdakab Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Bireuen perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian anggaran tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Transparansi menjadi penting karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah. Masyarakat tidak hanya berhak mengetahui jumlah anggaran, tetapi juga bagaimana uang tersebut direncanakan, dibelanjakan, kepada siapa dibayarkan, dan apa hasil yang diperoleh pemerintah daerah.

Publik kini menunggu jawaban: untuk apa Rp1,17 miliar tersebut dibelanjakan, siapa penyedianya, berapa harga satuannya, dan apa bukti nyata hasil belanjanya?

Jika seluruh belanja telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, keterbukaan data seharusnya menjadi cara paling sederhana untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidakwajaran, kekurangan volume, pembayaran tidak sesuai pekerjaan, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum tanpa pandang bulu.(Ak)

Bagikan:
KOMENTAR