‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Karhutla Lagi dan Lagi, Negara Gagal Menjaga


author photo

25 Agu 2026 - 12.13 WIB



Oleh: Nur Hayati. S. Pd. I

Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya menyasar kawasan yang selama ini dikenal rawan, tetapi juga mulai membayangi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). BPBD Kaltim bahkan memprediksi kondisi kerawanan ini berlanjut hingga September, dengan tingkat ancaman yang diperkirakan lebih tinggi dibandingkan Agustus.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 242 kejadian yang masuk dalam laporan BPBD. Angka tersebut mencakup insiden kebakaran hutan, lahan, dan kebun. Saat di wawancara EksposKaltim Pak Buyung Dodi menjelaskan bahwa yang terbesar ada di daerah Kutai Barat 40, Paser 39, Samarinda 39.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Kaltim tidak lagi sebatas kemunculan titik api (hotspot), melainkan telah menyentuh persoalan kapasitas penanganan di lapangan.Terlebih, wilayah yang terbakar memiliki karakteristik geografis yang luas dengan akses yang tidak selalu mudah dijangkau oleh kendaraan pemadam. Khusus untuk kejadian sepanjang Agustus, Kabupaten Paser menjadi wilayah dengan jumlah kebakaran terbanyak, yakni 31 lokasi. Selanjutnya disusul Kutai Barat dengan 20 lokasi, Berau 17 lokasi, dan Samarinda 13 lokasi.

Dari sisi luasan, Kutai Barat menjadi daerah dengan dampak kebakaran terluas. Buyung menyebutkan bahwa luasan kebakaran yang tercatat di daerah tersebut mencapai 193 hektare dari total 1.963 hektare secara akumulatif sepanjang tahun ini.

Kendati demikian, BPBD Kaltim masih akan melakukan sinkronisasi data dengan sejumlah instansi terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan data kebakaran yang dihimpun tidak tumpang tindih, sekaligus memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai luasan serta lokasi pasti titik kebakaran.

Di tengah meningkatnya insiden kebakaran, persoalan lain yang menjadi tantangan krusial bagi BPBD Kaltim adalah keterbatasan akses menuju lokasi karhutla. Berbeda dengan kebakaran permukiman yang umumnya mudah dijangkau armada pemadam, kebakaran hutan dan lahan kerap terjadi jauh di dalam kawasan dengan medan ekstrem.

Menurut Buyung, meski setiap kabupaten/kota telah memiliki unit BPBD dan armada operasional, kondisi medan di lapangan sering kali menjadi penghambat utama. Tantangan ini menjadi kian krusial mengingat kawasan IKN juga tak luput dari ancaman karhutla. Buyung menilai, tingkat kerawanan suatu wilayah tidak dapat hanya dilihat berdasarkan batas administratif belaka, melainkan dari kondisi permukaan lahan yang kian mengering.

Ia menambahkan, kondisi lahan yang mengering membuat vegetasi di atasnya sangat rentan dan mudah terbakar. Dengan demikian, kawasan IKN pun tidak dapat dianggap steril dari potensi bencana ini. Yang lebih mengkhawatirkan, BPBD Kaltim memproyeksikan puncak kerawanan tidak akan berhenti di bulan Agustus.Bahkan sampai September, bahkan September ini lebih tinggi dibandingkan dengan bulan Agustus ini. EksposKaltim.com

Karhutla ini terjadi bukan hanya pada tahun ini, tapi setiap tahun menjadi langganan ketika sudah musim kemarau tiba. Karhutla berulang, makin rumit dan membelit, dampak makin meluas, serta sangat merugikan bukan hanya bagi manusia tapi bagi sebagian besar habibatat mahluk hidup yang menjadi penghuni hutan.
Kerugian makin membebani rakyat serta mengancam kehidupan. Berbagai kebijakan menyolusi dengan hasil jauh dari harapan, karena selama ini belum ada solusi tuntas untuk karhutla dari pemerintah kita.

Pertanyaannya, apakah masyarakat harus terus menunggu tampa ada kepastian solusi setiap tahunnya? Lama-lama kalau begini hutan kita yang dikatakan menjadi paru-paru dunia akan habis. Bukan hanya hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada di hutan yang akan terkena dampak, tapi masyarakat juga pasti akan terkena dampaknya.

Diperparah lagi dengan buruknya mitigasi negara dalam penjagaan hutan dan lahan penunjang kehidupan. Karhutla erat dengan deforestasi korporat yang merupakan bukti keserakahan kapitalisme sekuler, dimana kepentingan rakyat banyak bukan menjadi prioritas. 

Karhutla ini sudah seharusnya menjadi masalah yang sangat urgen untuk segera dicarikan solusinya, dan sudah saatnya kita merubah cara pandang pengelolaan ruang hidup saat ini dengan Islam, sebab hanya Islam lah solusi tuntas untuk masalah Karhutla.

Apa yang menimpa umat saat ini semestinya kita ingat sabda Rasul shallallahu’alaihi wasallam, “Ingatlah, setiap orang dari kalian adalah pemelihara dan setiap orang dari kalian bertanggung jawab atas pemeliharaannya. Pemimpin yang memimpin masyarakat ialah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya…” (HR Bukhari). 

Juga sabda Rasul Saw., “Sesungguhnya seorang pemimpin itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakang serta berlindung dengannya. Bila ia memerintah untuk takwa kepada Allah azza wa jalla serta bertindak adil, maka ia akan memperoleh pahala. Namun bila ia memerintah dengan selainnya, maka ia akan mendapatkan akibatnya.” (HR Muslim).

Sebagian musibah yang ditimpakan oleh Allah subhanahu wata’ala terhadap manusia adalah akibat perbuatan manusia sendiri, termasuk bencana kabut asap. Musibah tersebut seharusnya menyadarkan manusia akan kesalahan mereka sehingga mereka segera kembali ke jalan yang benar. Allah Swt. berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS ar-Rum [30]: 41).

Secara tasyrî’i, Islam menetapkan bahwa hutan termasuk dalam kepemilikan umum (milik seluruh rakyat). Rasul Saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Sebagai milik umum, hutan haram dikonsesikan kepada swasta baik individu maupun perusahaan. Dengan ketentuan ini, akar masalah kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dihilangkan. Dengan begitu kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah sepenuhnya sejak awal. 

Pengelolaan hutan sebagai milik umum harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, tentu harus secara lestari. Dengan dikelola penuh oleh negara, tentu mudah menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat, dan kelestarian hutan. Negara juga harus mendidik dan membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi demi generasi. Jika ternyata masih terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka wajib segera ditangani oleh pemerintah karena pemerintah wajib memperhatikan urusan rakyatnya dan memelihara kemaslahatan mereka.

Adapun secara ijrâ’i, pemerintah harus melakukan langkah-langkah, manajemen, dan kebijakan tertentu; dengan menggunakan iptek mutakhir serta memberdayakan para ahli dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan dampak kebakaran yang terjadi. Semua ini hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh. Wallahu a'lam bisowab.
Bagikan:
KOMENTAR