‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Anggaran Prokopim Bireuen Rp842 Juta Disorot, Rp500 Juta Disebut Belum Terealisasi


author photo

31 Agu 2026 - 19.55 WIB




BIREUEN — Anggaran belanja pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen yang mencapai Rp842.351.000 mendapat sorotan. Perhatian terutama tertuju pada anggaran produksi konten pimpinan senilai Rp500 juta yang disebut belum terealisasi. Senin (31 Agu 20226).

Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, Mursyidin, saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa tidak seluruh anggaran tersebut telah direalisasikan.

“Anggaran tersebut belum semua terealisasi. Seperti biaya produksi konten media sosial pimpinan itu belum dieksekusi, mungkin dieksekusi di perubahan nanti. Kalau terkait pemberitaan pimpinan dan papan bunga serta spanduk sudah terealisasi sekitar Rp200 juta,” kata Mursyidin.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status anggaran yang belum direalisasikan, termasuk mekanisme pengelolaan dan pencatatannya dalam administrasi keuangan daerah.

Berdasarkan rincian anggaran yang dipersoalkan, terdapat sejumlah pos belanja yang berkaitan dengan publikasi dan dokumentasi kegiatan pimpinan.

Pos teks, visual (gambar), audio visual (video), interaktif dan kombinasi tercatat sebesar Rp500 juta. Kemudian terdapat anggaran advertorial kegiatan pimpinan dan jasa publikasi kegiatan pimpinan sebesar Rp150 juta.

Selain itu, terdapat berbagai belanja pendukung publikasi, antara lain papan bunga digital, kalender dinding, papan bunga manual, papan bunga duka cita digital, spanduk, tinta printer, hingga baliho digital dengan total sekitar Rp192,351 juta.

Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp842,351 juta.

Sorotan publik bukan semata pada besaran anggaran, melainkan pada transparansi penggunaan serta relevansi belanja tersebut dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Apalagi, berdasarkan keterangan Kabag Prokopim, sebagian anggaran belum direalisasikan. Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah dana yang belum digunakan tersebut masih berada dalam kas daerah atau telah melalui proses pencairan tertentu.

Pertanyaan lain yang muncul adalah dasar kebutuhan anggaran produksi konten pimpinan senilai Rp500 juta serta mekanisme pengadaannya. Pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka volume pekerjaan, spesifikasi jasa, metode pengadaan, penyedia, serta dasar penetapan harga.

Demikian pula dengan anggaran sekitar Rp200 juta yang menurut Mursyidin telah direalisasikan untuk pemberitaan pimpinan, papan bunga dan spanduk.

Publik meminta agar realisasi tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban, kontrak atau surat pesanan, kuitansi, bukti pembayaran, dokumentasi pekerjaan, bukti tayang publikasi, serta bukti penerimaan barang atau jasa.

Bukan Sekadar Soal Besaran Anggaran

Kritik terhadap anggaran Prokopim tersebut juga berkembang pada aspek prioritas belanja pemerintah daerah.

Di tengah berbagai kebutuhan masyarakat, terutama pemulihan pascabencana dan pelayanan publik, penggunaan ratusan juta rupiah untuk publikasi, dokumentasi dan atribut kegiatan pimpinan dinilai perlu diuji dari sisi urgensi, efektivitas dan manfaatnya bagi masyarakat.

Namun demikian, anggaran publikasi dan dokumentasi pemerintahan pada dasarnya dapat menjadi bagian dari kegiatan pemerintahan sepanjang memiliki dasar penganggaran, tujuan yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah boleh mengalokasikan anggaran untuk publikasi pimpinan, tetapi apakah nilai, volume, mekanisme pengadaan dan hasil pekerjaannya benar-benar wajar serta memberikan manfaat yang sebanding dengan uang negara yang dibelanjakan.

Inspektorat dan APH Diminta Periksa

Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kabupaten Bireuen dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh belanja telah direalisasikan sesuai dokumen anggaran dan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk mencocokkan antara nilai anggaran dengan realisasi, volume pekerjaan, harga satuan, penyedia jasa, serta keberadaan bukti fisik dan dokumentasi pekerjaan.

Khusus terhadap anggaran Rp500 juta yang disebut belum dieksekusi, pemerintah daerah diminta menjelaskan secara transparan status dana tersebut dan memastikan pencatatannya sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Jika anggaran tersebut memang belum direalisasikan, publik juga mempertanyakan alasan mempertahankannya untuk pelaksanaan pada perubahan anggaran, termasuk dasar kebutuhan dan urgensinya.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pembayaran atau pencairan atas pekerjaan yang belum dilaksanakan, persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi mark-up, pengadaan fiktif, atau penyalahgunaan anggaran. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta realisasi pekerjaan.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Bireuen mengenai ke mana anggaran Rp842,351 juta tersebut dialokasikan, berapa yang benar-benar telah dibelanjakan, berapa yang masih tersisa, serta apa saja hasil pekerjaan yang telah diterima pemerintah daerah.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR