LHOKSEUMAWE — Persoalan pengerjaan perbaikan Jalan Nasional Lintas Medan–Banda Aceh di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, kembali menjadi sorotan. Komisi C DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (31/8/2026), namun pihak kontraktor pelaksana yang diundang justru tidak hadir.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe dan secara khusus membahas pekerjaan perbaikan jalan yang sebelumnya menuai keluhan masyarakat, terutama terkait pengerukan badan jalan yang dinilai mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Pihak yang diundang dalam agenda tersebut antara lain pimpinan PT Takabeya Perkasa Group dan PT Duta Mas Indah. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pihak rekanan tidak hadir dalam RDP.
Ketidakhadiran kontraktor menjadi sorotan tersendiri mengingat DPRK telah secara resmi memanggil pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal sebelumnya melayangkan surat Nomor: 005/561 tertanggal 26 Agustus 2026 terkait undangan RDP untuk membahas pekerjaan perbaikan Jalan Nasional Lintas Medan–Banda Aceh di Kecamatan Muara Satu.
Di tengah sorotan tersebut, pihak rekanan menyampaikan bahwa persoalan pekerjaan jalan telah dianggap selesai setelah proses pengaspalan dilakukan sejak malam sebelumnya.
Namun, DPRK Lhokseumawe menilai penyelesaian secara fisik tidak serta-merta menutup seluruh persoalan. Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar memenuhi ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta standar keselamatan jalan.
Dalam RDP, sejumlah hal menjadi perhatian Komisi C, termasuk permintaan agar pekerjaan pengerasan maupun pengerukan pada titik yang masih bermasalah segera dituntaskan. Pihak pelaksana juga diminta memastikan ketersediaan material agar proses pengaspalan tidak kembali menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas.
Persoalan keselamatan pengguna jalan turut menjadi perhatian serius. Apabila selama proses pekerjaan terdapat masyarakat yang menjadi korban atau mengalami kerugian, DPRK meminta persoalan tersebut tidak diabaikan dan harus ditangani secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRK juga menyoroti aspek pengawasan kontrak. PPK dan konsultan pengawas dinilai memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.
Jika dalam pelaksanaan ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kesepakatan atau ketentuan teknis, PPK dan konsultan pengawas diminta menggunakan kewenangannya, mulai dari memberikan teguran hingga mengambil langkah sesuai mekanisme kontrak.
“Jangan sampai pekerjaan dianggap selesai hanya karena aspal sudah ditutup. Yang harus dipastikan adalah apakah seluruh prosesnya sesuai kontrak, spesifikasi dan standar keselamatan,” demikian pokok perhatian DPRK dalam pembahasan tersebut.
Jalan Nasional Lintas Medan–Banda Aceh merupakan salah satu jalur utama dengan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi. Karena itu, pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada badan jalan tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga wajib memperhitungkan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas.
Pengaspalan yang disebut telah dilakukan sejak malam sebelumnya memang menjadi langkah penyelesaian di lapangan. Namun, pekerjaan tersebut tetap membutuhkan pengawasan untuk memastikan kualitas hasil, kesesuaian volume, spesifikasi material, hingga metode pelaksanaan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketidakhadiran pihak kontraktor dalam RDP juga meninggalkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen pelaksana untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada lembaga legislatif dan masyarakat terkait persoalan pekerjaan yang menjadi sorotan.
DPRK Lhokseumawe selanjutnya mendorong pihak-pihak berwenang, khususnya PPK, konsultan pengawas dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), untuk memastikan seluruh pekerjaan benar-benar tuntas dan tidak menyisakan persoalan baru.
Masyarakat pun kini menunggu bukan sekadar jalan kembali beraspal, tetapi juga kepastian bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai standar, diawasi secara ketat, serta tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
Sebab, selesainya pekerjaan secara kasat mata belum tentu berarti selesainya persoalan secara administrasi, teknis dan pertanggungjawaban.(A1).