Oleh : Ummu Izza (Aktivis Muslimah Kal-Sel)
Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU kembali menjadi pemandangan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat, masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Tidak sedikit aktivitas ekonomi masyarakat terganggu karena kendaraan tidak dapat segera memperoleh pasokan BBM. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa negara yang memiliki sumber daya alam migas yang melimpah justru berulang kali mengalami persoalan distribusi BBM?
Pemerintah melalui BPH Migas menjelaskan bahwa antrean terjadi karena munculnya isu pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang memicu panic buying di tengah masyarakat. Pemerintah juga menyatakan bahwa antrean diperkirakan akan terurai dalam beberapa hari setelah distribusi kembali normal. Di sisi lain, data menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite dan Solar subsidi telah melampaui separuh kuota tahunan tahun 2026 sehingga sisa kuota yang tersedia menjadi sangat terbatas. Kondisi tersebut memperbesar kekhawatiran masyarakat akan terjadinya kelangkaan sehingga semakin memperpanjang antrean di berbagai SPBU.
Namun, apabila dicermati lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar akibat kepanikan masyarakat. Antrean BBM merupakan gejala yang berulang dan menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola energi nasional. Selama penyebab utama tidak diselesaikan, antrean serupa akan terus berulang setiap kali muncul isu pembatasan, gangguan distribusi, atau perubahan kebijakan pemerintah.
Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, negara lebih banyak berperan sebagai regulator sekaligus pelaku bisnis dibandingkan sebagai pengurus rakyat. Sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama justru diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang bernilai keuntungan. Negara menghitung aspek keuntungan, efisiensi anggaran, hingga beban subsidi, sementara kepentingan rakyat sering kali ditempatkan sebagai variabel yang harus disesuaikan.
Akibat paradigma tersebut, pengelolaan sektor migas dibuka luas bagi korporasi swasta maupun asing, baik pada sektor eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi. Negara kehilangan kendali penuh atas pengelolaan sumber daya strategis. Ketika orientasi keuntungan menjadi dasar pengelolaan, kepastian pelayanan kepada masyarakat tidak lagi menjadi prioritas utama. Rakyat akhirnya harus menerima berbagai konsekuensi berupa naik-turunnya harga, pembatasan kuota, hingga kelangkaan distribusi.
Di sisi lain, solusi yang ditawarkan pemerintah lebih banyak bersifat teknis dan administratif. Pembatasan kuota, penggunaan aplikasi, syarat administrasi yang semakin rumit, hingga berbagai mekanisme verifikasi dianggap sebagai solusi untuk mengendalikan konsumsi. Padahal, langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Yang terjadi justru masyarakat dipersulit dalam memperoleh haknya atas BBM, sementara persoalan tata kelola migas tidak mengalami perubahan mendasar.
Islam memandang persoalan ini dengan paradigma yang berbeda. Dalam Islam, negara adalah ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi landasan bahwa penguasa wajib memastikan seluruh kebutuhan publik terpenuhi dengan baik. Negara tidak boleh menjadikan pelayanan kepada rakyat sebagai sarana mencari keuntungan. BBM yang menjadi kebutuhan vital masyarakat harus dipastikan tersedia secara mudah, cukup, dan merata.
Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).
Para ulama menjelaskan bahwa "api" dalam hadis tersebut mencakup berbagai sumber energi yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Dengan demikian, minyak bumi dan gas termasuk kategori kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu ataupun korporasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan prinsip tersebut, negara dalam sistem Islam wajib mengelola seluruh sektor migas dari hulu hingga hilir secara langsung. Negara tidak menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada swasta atau asing sehingga kendali penuh tetap berada di tangan negara. Hasil pengelolaan tersebut kemudian dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat melalui pelayanan publik, pembangunan fasilitas umum, serta penyediaan energi dengan harga yang terjangkau bahkan memungkinkan diberikan dengan biaya yang sangat rendah sesuai kemampuan Baitul Mal.
Selain itu, Islam tidak membangun birokrasi yang panjang dalam pelayanan publik. Distribusi BBM dilakukan secara merata berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan dibatasi dengan regulasi yang menyulitkan rakyat. Negara akan memastikan setiap wilayah memperoleh pasokan yang memadai sehingga tidak terjadi penumpukan antrean ataupun kelangkaan berkepanjangan.
Dengan demikian, antrean BBM yang terus berulang bukan sekadar persoalan teknis distribusi atau kepanikan masyarakat. Persoalan tersebut mencerminkan kelemahan tata kelola dalam sistem kapitalisme yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi. Selama paradigma tersebut tetap dipertahankan, persoalan serupa sangat mungkin terus terjadi.
Sebaliknya, Islam menawarkan tata kelola yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat, bukan pedagang. Negara berkewajiban mengelola sumber daya alam secara mandiri, melarang liberalisasi pengelolaan migas, serta menjamin distribusi BBM yang mudah, merata, dan berkeadilan. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam institusi Khilafah, pengelolaan energi diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi hak rakyat, bukan mengejar keuntungan ekonomi semata.