Oleh : Fani Ratu Rahmani (aktivis dakwah dan pendidik)
Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU Kota Samarinda kembali menjadi perhatian di masyarakat. Pada Juli 2026, antrean kendaraan, terutama pengguna Pertalite, dilaporkan terjadi di sejumlah SPBU dan bahkan meluber hingga mengganggu arus lalu lintas. Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya telah meminta Pertamina memastikan ketersediaan stok dan memperbaiki distribusi karena kelancaran BBM berkaitan langsung dengan transportasi dan stabilitas harga kebutuhan masyarakat.
Kondisi tersebut kembali dipertanyakan ketika Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, meminta Pertamina dan pemerintah daerah bertindak tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa regulasi distribusi BBM sudah jelas dan penjualan di luar jalur resmi tidak diperbolehkan. Persoalannya, mengapa masalah yang sama ini terus saja berulang terjadi?
Antrean Panjang Bukan Sekadar Persoalan Teknis
Jika persoalan hanya sebatas teknis yakni soal stok, seharusnya persoalan ini dapat diselesaikan dengan memperbaiki pasokan dan distribusi. Tetapi ada hal yang menarik bahwa pada Juli 2026 Pemkot Samarinda menyebut pasokan BBM dalam kondisi aman, bahkan Pertamina memastikan stok dan distribusi berjalan lancar. Namun di lapangan, antrean tetap saja terjadi.
Ini membuktikan bahwa persoalannya tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya stok di tangki penyimpanan. Ada persoalan lain dalam rantai distribusi, ketepatan sasaran, pola konsumsi, hingga perbedaan harga yang mendorong masyarakat berebut BBM dengan harga lebih rendah.
Pada Juni 2026, harga Pertalite di Kalimantan Timur tetap Rp10.000 per liter. Sementara harga Pertamax sempat naik tajam pada 10 Juni menjadi Rp16.650 per liter di Kaltim. Perbedaan harga tersebut mencapai Rp6.650 per liter. Pada 1 Juli, harga Pertamax di Kaltim masih Rp16.650, sedangkan Pertalite tetap Rp10.000 per liter.
Selisih harga yang cukup besar tentu membuat BBM dengan harga lebih murah menjadi sangat diminati. Ketika pada saat yang sama distribusi BBM tertentu dibatasi melalui berbagai mekanisme pengendalian, maka tekanan terhadap SPBU semakin besar.
Pemerintah memang telah memperkuat pengawasan. Pada Juni 2026, misalnya, Pemprov Kaltim bersama berbagai instansi dan Pertamina melakukan monitoring terpadu penyaluran BBM subsidi dan LPG 3 kg di Samarinda. BPH Migas juga terus mendorong penggunaan teknologi dan surat rekomendasi untuk memastikan BBM tertentu dan BBM khusus penugasan diterima konsumen yang berhak. Akan tetapi fakta bahwa praktik penyalahgunaan masih ditemukan menunjukkan bahwa pengawasan administratif saja belum menyelesaikan akar persoalan.
Penertiban Pengetap, Bukan Solusi Tunggal
Penertiban pengetap memang penting. Penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat jelas merugikan konsumen lain.
Bahkan pada Juli 2026, BPH Migas masih menemukan modus kendaraan yang berulang kali mengisi BBM dengan QR Code berbeda. Temuan semacam ini menunjukkan bahwa celah dalam sistem distribusi masih dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Namun, berhenti pada penertiban pengetap bukan solusi tunggal.
Ini harus dipecahkan, Mengapa BBM murah begitu diperebutkan? Mengapa selisih harga antara BBM penugasan dan BBM nonsubsidi begitu besar? Mengapa masyarakat harus menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan kebutuhan energi yang sangat menentukan aktivitas sehari-hari? Dan mengapa daerah penghasil sumber daya energi masih menghadapi persoalan distribusi energi?
Inilah pertanyaan yang lebih mendasar.
Samarinda dan Kalimantan Timur pada umumnya memiliki posisi strategis dalam perekonomian energi nasional, atau bisa dikatakan sebagai lumbung energi. Namun kekayaan sumber daya energi ini tidak otomatis menjadikan rakyat mendapatkan pelayanan energi yang mudah, murah, dan merata. Ironisnya, ketika distribusi terganggu, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pengendara.
Perlu dipahami bahwa BBM berkaitan dengan transportasi. Transportasi berkaitan dengan distribusi barang. Distribusi barang berkaitan dengan harga kebutuhan pokok. Karena itu, antrean BBM yang panjang pada akhirnya dapat memberikan efek berantai terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Maka persoalan BBM seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan teknis SPBU semata. Ia menyangkut bagaimana negara mengelola sumber daya energi dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat.
Ketika Sumber Daya Energi Dikelola dengan Logika Komersial vs Syariat Islam
Dalam sistem ekonomi yang diadopsi negeri ini yakni kapitalisme, sumber daya alam pada akhirnya sangat mudah ditempatkan dalam mekanisme komersial: siapa yang memiliki modal, memiliki kemampuan lebih besar untuk menguasai produksi, distribusi, maupun pasar.
Negara memang tetap hadir melalui regulasi dan pengawasan. Namun keberadaan korporasi dalam pengelolaan energi, mekanisme harga, serta pertimbangan keekonomian membuat kebutuhan energi masyarakat tidak sepenuhnya diposisikan sebagai pelayanan publik.
Bahkan harga BBM nonsubsidi terus dievaluasi berdasarkan berbagai faktor seperti harga minyak dunia, nilai tukar, dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Akibatnya, rakyat berhadapan dengan fakta: ketika harga BBM nonsubsidi meningkat, sebagian masyarakat berusaha beralih kepada BBM yang lebih murah. Ketika kuota dan distribusinya terbatas, antrean pun terjadi. Ini bukan sekadar persoalan perilaku masyarakat. Ini adalah konsekuensi dari cara pandang terhadap energi.
Dalam pandangan Islam, Islam tidak membiarkan sumber daya alam strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat luas dikuasai dan diperlakukan semata-mata sebagai komoditas untuk mengejar keuntungan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abu Dawud no. 3477; dinilai sahih oleh Al-Albani).
Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam fikih Islam. Energi yang menjadi kebutuhan masyarakat luas memiliki karakter yang sangat strategis. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh diserahkan begitu saja kepada kepentingan segelintir individu atau korporasi sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap kebutuhan tersebut.
Negara berperan sebagai pengelola, bukan pebisnis yang menjadikan kebutuhan dasar rakyat sebagai sarana mencari keuntungan. Apalagi sampai menyerahkan pengelolaan energi ini pada korporasi, baik nasional maupun asing, tentu sebuah tindakan yang fatal dan diharamkan oleh syara'.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Dalam hadis tersebut, pemimpin yang mengurus masyarakat disebut secara khusus sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Maka dalam pandangan Islam, keberhasilan negara tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi yang dibuat.
Bukan pula dari banyaknya rapat koordinasi. Bukan hanya dari adanya aplikasi, QR Code, surat rekomendasi, pembatasan pembelian, atau operasi pengawasan. Semua instrumen tersebut hanyalah sarana. Ukuran akhirnya adalah: apakah kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi dengan mudah, aman, dan adil?
Pengaturan memang diperlukan. Islam tidak berarti membiarkan sumber daya dibagikan tanpa tata kelola. Namun pengaturan harus ditujukan untuk memudahkan pemenuhan hak rakyat, bukan justru membuat rakyat semakin sulit mendapatkannya. Karena itu, negara wajib memastikan rantai pengelolaan energi berjalan efektif: mulai dari pengelolaan sumber daya, pengolahan, penyimpanan, transportasi, hingga distribusi kepada masyarakat.
Dalam kerangka pemerintahan Islam (Khilafah), sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara atas nama rakyat dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat.
Sebagai masyarakat, kritik terhadap kondisi ini bukan berarti masyarakat harus melakukan kerusuhan atau tindakan anarkis. Islam justru mengajarkan amar makruf nahi mungkar dan nasihat kepada penguasa dengan cara yang benar.
Masyarakat perlu memahami bahwa mendapatkan pelayanan publik yang baik adalah hak, sementara mengelola kebutuhan rakyat merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Antrean BBM di Samarinda seharusnya menjadi momentum untuk melakukan muhasabah. Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara berkewajiban mengelolanya sebagai amanah dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat. Jika energi dipandang sebagai amanah dan kebutuhan publik yang wajib dijamin negara, maka orientasi pengelolaannya berubah: bukan bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, melainkan bagaimana memastikan rakyat mendapatkan haknya secara adil dan mudah. Wallahu a'lam bish shawab.