‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Antrean Mengular di Atas Ladang Minyak, Ada Apa?


author photo

3 Agu 2026 - 21.34 WIB



Oleh: Siti Marhawa (Aktivis Dakwah)

Antrean kendaraan yang terus mengular hingga memakan badan jalan di sejumlah SPBU Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga dinilai berpotensi memperlambat aktivitas ekonomi. DPRD Kota Samarinda pun mendesak PT Pertamina mengambil langkah tegas untuk menertibkan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk dugaan praktik pengetapan yang masih terjadi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan bahwa aturan mengenai distribusi BBM telah diatur dalam ketentuan Kementerian ESDM dan pengawasannya menjadi tanggung jawab Pertamina bersama pemerintah daerah. Ia juga menilai selisih harga Pertalite dan Pertamax yang mencapai sekitar Rp6.000 per liter menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya penggunaan BBM subsidi sehingga antrean di SPBU semakin panjang.

Antrean BBM mengular berlarut tanpa solusi di berbagai daerah, termasuk Kota Samarinda. Ironisnya, kondisi ini terjadi di Kota Samarinda sebagai pusat pemerintahan Kalimantan Timur, provinsi yang dikenal sebagai daerah penghasil minyak. Meningkatnya penggunaan BBM subsidi akibat selisih harga dengan BBM nonsubsidi tidak diimbangi dengan penyesuaian kuota. Akibatnya, kebutuhan masyarakat terus meningkat, sementara pasokan BBM subsidi tetap dibatasi sehingga antrean terus terjadi. 

Alih-alih memastikan ketersediaan BBM sesuai kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, pemerintah justru mempertahankan kuota subsidi dan lebih berfokus pada penertiban penyalahgunaan. Persoalan yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ditempuh belum menyentuh akar masalah. Inilah bukti negara gagal mengurus rakyat.

Hal ini tidak terlepas dari sistem kapitalisme yang diterapkan. Dalam sistem ini, negara diposisikan lebih sebagai regulator dari pada pengurus rakyat. Pengelolaan sumber daya alam dan energi dipandang sebagai sektor ekonomi yang harus mempertimbangkan efisiensi anggaran, investasi, dan mekanisme pasar. Akibatnya, migas yang semestinya dikelola untuk kemaslahatan rakyat justru diperlakukan sebagai komoditas komersial sehingga pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak menjadi prioritas utama. 

Liberalisasi pengelolaan migas dari hulu (eksplorasi) hingga hilir (distribusi) pun membuka ruang bagi keterlibatan korporasi swasta dan asing, sementara negara semakin kehilangan kemandirian dalam mengelola sumber daya strategis. Kondisi inilah yang menyebabkan kebijakan yang lahir lebih berorientasi pada pengaturan distribusi dan pembatasan, bukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. 

Alih-alih menyelesaikan akar persoalan antrean dan kelangkaan BBM, negara justru lebih banyak menerapkan regulasi teknis, seperti pembatasan kuota subsidi dan pengetatan syarat pembelian di SPBU. Kebijakan tersebut tidak menghilangkan persoalan, melainkan hanya mengatur distribusi di tengah keterbatasan pasokan sehingga celah penyalahgunaan tetap terbuka dan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan. 

Selama negara tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat, antrean dan kelangkaan akan terus berulang. Persoalan ini juga diperparah dengan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap hak mereka atas pengelolaan sumber daya alam dan energi yang merupakan milik umum. 

Antrean BBM yang terus berulang sering kali dianggap sebagai hal yang wajar sehingga tidak mendorong adanya tuntutan agar negara menyelesaikan akar persoalannya. Akibatnya, masyarakat lebih banyak menerima solusi-solusi teknis yang ditawarkan tanpa mempertanyakan sistem pengelolaan yang melahirkannya.

Hal ini tentu berbeda jika Islam dijadikan sebagai pandangan kehidupan. Islam menetapkan bahwa negara adalah pengurus (ra’in) sekaligus pelindung (Junnah) bagi rakyat. Karena itu negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan energi. Negara tidak boleh menjadikan pengelolaan BBM sebagai sarana mencari keuntungan, melainkan sebagai bentuk pelayanan kepada rakyat.  

Rasulullah ﷺ bersabda:ِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Islam juga menetapkan bahwa minyak dan gas merupakan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) sehingga tidak boleh diliberalisasi ataupun diserahkan kepada swasta maupun asing. Negara wajib mengelolanya secara langsung dari hulu (eksplorasi), pengolahan, hingga hilir (distribusi), kemudian hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat. 

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam sistem Islam, distribusi BBM tidak di bangun di atas konsep pembatasan kuota akibat keterbatasan pasokan, melainkan di atas prinsip pemenuhan hak rakyat atas kepemilikan umum. Karena itu, negara memastikan seluruh rantai distribusi berada dalam kendalinya sehingga pasokan dapat disalurkan secara merata sesuai kebutuhan masyarakat. 

Perencanaan produksi, penyimpanan cadangan, pengangkutan, hingga penyaluran dilakukan secara terkoordinasi agar tidak terjadi kelangkaan maupun penumpukan di suatu daerah. Pengawasan pun diarahkan untuk mencegah penyimpangan tanpa mengurangi hak masyarakat memperoleh akses terhadap energi.

Hasil pengelolaan migas digunakan terlebih dahulu untuk membiayai kegiatan eksplorasi, produksi, distribusi, dan infrastruktur yang diperlukan. Setelah itu, negara dapat menetapkan kebijakan yang paling membawa kemaslahatan bagi rakyat, misalnya memberikan BBM secara gratis untuk kebutuhan tertentu, menjualnya dengan harga yang sangat terjangkau, atau mengembalikan hasil pengelolaannya kepada masyarakat melalui Baitul Mal. 

Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan ijtihad khalifah demi mewujudkan kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, solusi atas persoalan antrean BBM tidak cukup dilakukan melalui penertiban pengetap, pembatasan kuota, ataupun regulasi teknis lainnya. 

Selama tata kelola SDAE masih berlandaskan sistem kapitalisme, persoalan serupa akan terus berulang. Karena itu, penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah menjadi solusi mendasar untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan energi sebagai kepemilikan umum demi kemaslahatan seluruh rakyat. Wallahualam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR