‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Dana Liputan HUT RI Dipersoalkan, Wartawan Bireuen Soroti Transparansi Prokopim dan Dugaan “Tebang Pilih” Media


author photo

30 Agu 2026 - 16.24 WIB




BIREUEN — Sejumlah wartawan yang selama ini melakukan peliputan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengaku kecewa terhadap mekanisme pembayaran dana liputan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mereka terima. Minggu (30 Agu 2026).

Kekecewaan tersebut terutama menyangkut besaran pembayaran yang disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal sebesar Rp50.000 per berita, serta mekanisme pencairan yang dinilai tidak transparan.

Salah seorang wartawan yang melakukan peliputan di Bireuen, M Ridha dari Narasi Nasional, menyampaikan persoalan tersebut kepada media ini, Jumat (28/8/2026), di salah satu kantin yang biasa menjadi tempat berkumpul wartawan di Bireuen.

Menurut Ridha, wartawan yang mencairkan dana liputan diminta menandatangani daftar penerimaan yang, menurut keterangannya, belum mencantumkan nominal uang yang diterima.

“Setiap wartawan yang mencairkan uang liputan harus menandatangani daftar yang kosong, tanpa ada jumlah nominalnya. Kami hanya menerima sekitar Rp200 ribu dari kegiatan liputan tersebut,” ujarnya.

Ia mempertanyakan mekanisme tersebut karena, menurut informasi yang diterimanya, Pemkab Bireuen mengalokasikan anggaran sekitar Rp230 juta untuk kegiatan pengarahan acara dalam rangka perayaan HUT RI ke-81.

Perbedaan antara besaran anggaran kegiatan dan pembayaran yang diterima wartawan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut sumber anggaran, peruntukan, mekanisme pembayaran, serta dasar penetapan nominal bagi media atau wartawan yang melakukan peliputan.

Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

Persoalan ini tidak hanya menyangkut besaran uang yang diterima wartawan. Mekanisme administrasi pembayaran juga menjadi perhatian karena adanya klaim bahwa penerima diminta membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang belum mencantumkan nominal.

Jika benar terjadi, praktik tersebut patut dipertanyakan dari sisi transparansi dan akuntabilitas administrasi keuangan daerah.

Di sisi lain, fungsi kehumasan pemerintah pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan publikasi kegiatan pimpinan. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan juga memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat melalui media massa.

Karena itu, hubungan pemerintah dengan wartawan semestinya dibangun berdasarkan prinsip profesionalitas, keterbukaan, kesetaraan, dan komunikasi yang sehat.

Dugaan “Tebang Pilih” Media

Sejumlah wartawan juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap media dalam pelaksanaan kerja sama publikasi dan komunikasi pemerintah daerah.

Mereka mempertanyakan apakah terdapat kriteria yang jelas dan terbuka dalam menentukan media yang memperoleh porsi kerja sama, publikasi maupun pembayaran atas kegiatan peliputan.

Dugaan perlakuan berbeda tersebut, jika benar terjadi, berpotensi menimbulkan persoalan profesionalisme komunikasi publik karena anggaran yang digunakan merupakan anggaran pemerintah yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah wartawan menilai media lokal tidak semestinya dipandang sebelah mata hanya karena memiliki karakteristik berbeda dengan media yang memiliki jaringan lebih besar atau terbit secara harian.

Penentuan mitra media idealnya didasarkan pada kriteria yang objektif, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kedekatan personal ataupun penilaian subjektif.

Kabag Prokopim Diminta Buka Mekanisme Anggaran

Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bireuen, Mursyidin, S.Sos., M.Sos., yang akrab disapa Tu Din.

Sejumlah wartawan mempertanyakan pola komunikasi dan pengelolaan kerja sama media di lingkungan Prokopim, termasuk sejauh mana kewenangan kepala bagian dalam menentukan media, pembayaran liputan, serta penggunaan anggaran publikasi.

Muncul pula keluhan bahwa komunikasi dengan wartawan dinilai terlalu terpusat pada kepala bagian sehingga ruang gerak pejabat atau kasubbag lain yang menangani aspek teknis kehumasan disebut menjadi terbatas.

Namun, tudingan mengenai gaya kepemimpinan maupun dugaan perlakuan tidak adil tersebut masih merupakan keluhan dari sebagian wartawan dan memerlukan konfirmasi dari pihak Prokopim Pemkab Bireuen.

Anggaran Prokopim Capai Ratusan Juta Rupiah

Sorotan terhadap transparansi semakin relevan jika melihat besarnya anggaran yang tercantum dalam sejumlah pos Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bireuen Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, antara lain tercantum:

1. Belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan: Rp500.000.000.
2. Belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan: Rp150.000.000.
3. Belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat: Rp48.000.000.
4. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor—bahan cetak: Rp192.351.000.
5. Belanja jasa penyelenggara acara: Rp265.550.000.
6. Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah: Rp20.875.000.

Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp1,176 miliar.

Besarnya anggaran tersebut membuat tuntutan transparansi dari kalangan wartawan menjadi semakin relevan. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran komunikasi, publikasi dan penyelenggaraan kegiatan tersebut direncanakan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan.

Termasuk, apakah setiap pembayaran kepada media atau wartawan memiliki dasar administrasi yang jelas, apakah terdapat kontrak atau dokumen kerja sama, bagaimana perhitungan nilai publikasi atau berita, serta apakah penerima menandatangani dokumen yang telah mencantumkan nominal secara lengkap.

Jangan Sampai Anggaran Publik Menjadi Ruang Eksklusif

Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai nominal yang diterima wartawan. Yang lebih penting adalah memastikan pengelolaan anggaran publik berlangsung transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok media tertentu.

Apalagi anggaran komunikasi pemerintah berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan untuk iklan, publikasi, penyelenggaraan acara maupun kerja sama media harus memiliki dasar penggunaan yang jelas dan dapat diuji.

Media ini telah berupaya memperoleh penjelasan dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bireuen, Mursyidin, S.Sos., M.Sos., terkait mekanisme pembayaran dana liputan HUT RI ke-81, dasar penetapan nominal, dokumen yang ditandatangani wartawan, serta tudingan adanya perlakuan berbeda terhadap media.

Penjelasan dari pihak Prokopim penting dimuat agar persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan sepihak, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan secara terbuka penggunaan anggaran komunikasi publik kepada masyarakat.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR