SINGKIL — SMA Negeri 2 Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian data peserta didik serta persoalan administrasi dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Min (30 Agu 2026).
Dugaan tersebut dinilai serius karena menyangkut integritas administrasi pendidikan, pengelolaan anggaran negara, serta proses kepegawaian di lingkungan satuan pendidikan.
Informasi mengenai adanya peserta didik yang diduga tercatat dalam administrasi sekolah namun keberadaannya perlu diverifikasi menjadi salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian. Jika nantinya ditemukan adanya data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi faktual, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi sekolah, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap perhitungan dan penggunaan anggaran pendidikan yang berbasis data peserta didik.
Karena itu, diperlukan pencocokan antara data administrasi sekolah dengan kondisi riil di lapangan, termasuk data peserta didik, daftar hadir, dokumen penerimaan siswa, serta data yang digunakan dalam pengusulan dan pencairan dana operasional sekolah.
Dugaan Dokumen PPPK Juga Dipertanyakan
Selain persoalan data peserta didik, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu terhadap seorang tenaga yang disebut berinisial Dedek juga dipertanyakan.
Muncul dugaan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen maupun proses administrasi yang menjadi dasar pengangkatan. Namun, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen asli, riwayat pengusulan, persyaratan administrasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya dokumen yang sengaja dipalsukan atau dimanipulasi untuk memenuhi persyaratan pengangkatan, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum. Sebaliknya, jika seluruh dokumen ternyata sah dan sesuai prosedur, maka hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pengangkatan aparatur pemerintah berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara. Setiap keputusan pengangkatan harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Dipertanyakan
Munculnya persoalan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap satuan pendidikan.
Bagaimana mekanisme verifikasi data peserta didik dilakukan? Sejauh mana pemeriksaan terhadap dokumen sekolah dilakukan oleh pihak terkait? Apakah data yang digunakan dalam pengelolaan anggaran telah diverifikasi secara faktual?
Pertanyaan serupa juga layak diarahkan terhadap proses administrasi kepegawaian. Siapa yang mengusulkan, memverifikasi, memberikan rekomendasi, hingga menetapkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan atau saling tuding, tetapi dapat dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta.
APH Didesak Lakukan Verifikasi dan Audit
Atas munculnya berbagai persoalan tersebut, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan diminta tidak mengabaikannya. Kejaksaan Negeri Singkil, Polres Aceh Singkil, serta lembaga pemeriksa terkait dinilai perlu melakukan verifikasi apabila terdapat laporan atau bukti awal yang dapat ditindaklanjuti.
Pemeriksaan setidaknya dapat diarahkan pada sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian data peserta didik dengan kondisi faktual, dasar perhitungan dana operasional sekolah, penggunaan anggaran, hingga keabsahan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Jika ditemukan adanya data fiktif yang berdampak terhadap penerimaan atau penggunaan anggaran negara, maka perlu dihitung secara transparan apakah terdapat kerugian keuangan negara.
Begitu pula apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengangkatan PPPK, aparat perlu menelusuri asal-usul dokumen, pihak yang membuat atau mengajukan, serta pejabat yang melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan.
Jangan Biarkan Data Pendidikan Menjadi Celah Penyimpangan
Data peserta didik bukan sekadar angka dalam sistem administrasi. Data tersebut menjadi dasar bagi berbagai kebijakan dan pengalokasian sumber daya pendidikan. Karena itu, setiap ketidaksesuaian data harus dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula proses pengangkatan tenaga pemerintah harus berlangsung berdasarkan aturan, persyaratan, dan dokumen yang sah.
Masyarakat kini menunggu kejelasan: apakah persoalan yang mencuat di SMA Negeri 2 Gunung Meriah hanya merupakan kesalahan administrasi, atau terdapat indikasi pelanggaran yang lebih serius?
Jawabannya tidak semestinya ditentukan melalui pernyataan sepihak, melainkan melalui pemeriksaan dokumen, audit, verifikasi lapangan, dan proses hukum yang transparan.
Jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Prinsipnya sederhana: data pendidikan harus benar, anggaran harus tepat sasaran, dan setiap proses pengangkatan aparatur harus dapat dipertanggungjawabkan.(Ak)