‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Dugaan Anggaran BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dishub Bireuen Disorot, Inspektorat Diminta Buka Pemeriksaan


author photo

25 Agu 2026 - 23.49 WIB


BIREUEN — Pengelolaan anggaran operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan. Pemerhati Kebijakan Publik, M. Iqbal, S.Sos., meminta Inspektorat Kabupaten Bireuen melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif terhadap informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) bus sekolah serta biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas.

Iqbal menilai, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan.

“Informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara serius, profesional, transparan dan akuntabel. Pemeriksaan penting dilakukan agar dapat diketahui apakah terdapat ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan dokumen pertanggungjawaban,” ujar Iqbal kepada awak media, Selasa (25/8/2026).

Mekanisme BBM Bus Sekolah Diminta Dibuka

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban BBM untuk operasional bus sekolah.

Iqbal mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pengemudi bus sekolah melakukan pengisian BBM dan menyerahkan struk pembelian sebagai salah satu dokumen pendukung pertanggungjawaban biaya operasional.

Namun, muncul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas operasional kendaraan di lapangan dengan jumlah BBM yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pencairan anggaran.

“Apabila bus hanya beroperasi beberapa hari, tetapi terdapat dokumen pertanggungjawaban untuk jumlah hari operasional yang lebih banyak, hal itu tentu perlu diperiksa kebenarannya melalui dokumen dan keterangan pihak terkait,” katanya.

Menurut Iqbal, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan struk pembelian BBM, jadwal operasional, catatan perjalanan, logbook kendaraan, surat tugas hingga dokumen pencairan anggaran.

Ia menegaskan, jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, maka harus dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi yang sah dan dapat diverifikasi.

“Kalau memang sesuai aturan, tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen secara riil dan akurat. Jangan sampai ada perbedaan antara penggunaan sebenarnya dengan anggaran yang dicairkan,” ujarnya.

Kendaraan Dinas dan Biaya Pemeliharaan Turut Disorot

Selain BBM bus sekolah, penggunaan sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Dishub Bireuen juga diminta diperiksa.

Iqbal menyebut terdapat informasi mengenai kendaraan dinas yang diduga tidak digunakan secara optimal untuk kepentingan kedinasan, sementara biaya BBM dan pemeliharaan kendaraan tetap dicairkan.

Meski demikian, ia menekankan informasi tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.

“Bisa diperiksa melalui logbook kendaraan, bukti pengisian BBM, surat tugas, jadwal kegiatan, dokumen pencairan anggaran dan laporan pemeliharaan kendaraan,” jelasnya.

Menurutnya, setiap pengeluaran yang bersumber dari APBK harus memiliki dasar administrasi dan bukti pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau kendaraan memang digunakan untuk kegiatan dinas, harus ada catatan penggunaannya secara objektif. Begitu juga BBM dan biaya pemeliharaan harus memiliki bukti serta dasar dalam setiap proses pencairannya,” kata Iqbal.

Inspektorat Diminta Tidak Hanya Menunggu

Iqbal meminta Inspektorat Kabupaten Bireuen selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menindaklanjuti informasi tersebut apabila terdapat laporan, dokumen, atau bukti awal yang dapat diverifikasi.

Ia menilai pemeriksaan internal bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pemeriksaan penting untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi penggunaan anggaran kendaraan dan operasional di lapangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Iqbal juga meminta Dishub Bireuen memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran operasional kendaraan.

“Dishub perlu memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak muncul opini negatif tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.

Dugaan Belum Menjadi Fakta Hukum

Informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tersebut hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran administrasi, pengecekan kondisi di lapangan, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bireuen Zulkifli AB., S.Sos., Kabid Angkutan dan Terminal, maupun pihak terkait lainnya.

Pemeriksaan yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada publik: apabila penggunaan anggaran sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi bentuk klarifikasi; sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Bagikan:
KOMENTAR