‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Dugaan Siswa Fiktif dan Dokumen PPPK di SMA Negeri 2 Gunung Meriah Disorot, APH Diminta Bongkar Rekayasa Data


author photo

30 Agu 2026 - 17.59 WIB


SINGKIL — Dugaan adanya peserta didik fiktif dalam data administrasi SMA Negeri 2 Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, memicu sorotan publik. Persoalan tersebut dinilai serius karena menyangkut validitas data pendidikan sekaligus berpotensi berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang pengalokasiannya berbasis jumlah peserta didik. Min (30 Agu 2026).

Dugaan itu kini menjadi pertanyaan besar: apakah seluruh nama peserta didik yang tercatat dalam sistem administrasi sekolah benar-benar merupakan siswa aktif dan dapat diverifikasi keberadaannya?

Jika terdapat nama peserta didik yang tidak pernah bersekolah atau tidak lagi menjadi peserta didik tetapi masih tercantum dalam data, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas kesalahan administrasi. Aparat terkait perlu menelusuri apakah data tersebut berdampak terhadap perhitungan dan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun alokasi anggaran pendidikan lainnya.

Pasalnya, jumlah peserta didik menjadi salah satu basis penting dalam berbagai kebijakan pendanaan pendidikan. Karena itu, setiap ketidaksesuaian antara kondisi riil di sekolah dan data yang dilaporkan kepada pemerintah patut diverifikasi secara menyeluruh.

Dugaan Dokumen PPPK Paruh Waktu Ikut Dipersoalkan

Sorotan terhadap SMA Negeri 2 Gunung Meriah tidak berhenti pada persoalan data peserta didik.

Muncul pula dugaan persoalan administrasi dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang disebut melibatkan seseorang berinisial Dedek.

Dokumen pengangkatan tersebut dipertanyakan keabsahan serta proses penerbitannya. Terdapat dugaan bahwa sejumlah dokumen administrasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau dibuat melalui proses yang tidak semestinya.

Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta penelusuran terhadap prosedur resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Jika nantinya ditemukan adanya dokumen palsu atau manipulasi administrasi, persoalannya tentu dapat berkembang menjadi perkara hukum yang lebih serius.

Publik Pertanyakan Validitas Data dan Penggunaan Anggaran

Dugaan peserta didik fiktif juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya anggaran yang diterima berdasarkan data yang tidak sesuai kondisi riil.

Publik berhak mengetahui berapa jumlah peserta didik yang tercatat dalam sistem, berapa jumlah siswa yang benar-benar aktif di sekolah, serta apakah terdapat selisih antara data administratif dengan kondisi faktual di lapangan.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah perbedaan tersebut pernah ditemukan dalam proses verifikasi dan validasi data oleh pihak sekolah maupun instansi pengawas pendidikan.

Jika benar terdapat data peserta didik yang tidak sesuai, aparat pemeriksa juga perlu menghitung apakah ketidaksesuaian tersebut berpengaruh terhadap besaran dana BOS yang diterima sekolah.

Bukan hanya soal berapa besar anggarannya, tetapi juga siapa yang memasukkan, memverifikasi, menyetujui, dan menggunakan data tersebut.

APH Diminta Tidak Sekadar Memeriksa Dokumen

Munculnya sejumlah dugaan dalam satu lembaga pendidikan tersebut dinilai layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, kepolisian, serta lembaga pemeriksa keuangan diminta melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sedikitnya terdapat sejumlah poin yang perlu dijawab:

1. Berapa jumlah peserta didik yang sebenarnya aktif di SMA Negeri 2 Gunung Meriah dan berapa yang tercatat dalam sistem resmi pemerintah?
2. Apakah terdapat nama peserta didik yang tidak dapat diverifikasi keberadaannya?
3. Apakah perbedaan data tersebut berpengaruh terhadap penerimaan Dana BOS atau anggaran pendidikan lainnya?
4. Siapa yang bertanggung jawab melakukan input, verifikasi, dan pelaporan data peserta didik?
5. Bagaimana mekanisme dan dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu berinisial Dedek?
6. Apakah seluruh dokumen administrasi pengangkatan tersebut autentik dan sesuai prosedur?
7. Jika ditemukan ketidaksesuaian, siapa pihak yang bertanggung jawab?

Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Diminta Buka Data

Kepala SMA Negeri 2 Gunung Meriah diharapkan memberikan klarifikasi terbuka mengenai seluruh tudingan tersebut, termasuk jumlah peserta didik aktif, mekanisme pemutakhiran data, serta proses administrasi PPPK Paruh Waktu yang dipersoalkan.

Dinas Pendidikan terkait juga dituntut menjelaskan sejauh mana proses verifikasi dan pengawasan telah dilakukan terhadap data peserta didik serta penggunaan anggaran sekolah.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar mengenai angka di dalam sebuah sistem administrasi. Jika data pendidikan ternyata dapat dimanipulasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi laporan pemerintah, tetapi juga integritas pengelolaan uang negara.

Karena itu, seluruh dugaan tersebut harus ditempatkan dalam proses verifikasi dan pembuktian yang transparan. Apabila tidak terbukti, pihak yang dituding berhak mendapatkan pemulihan nama baik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan anggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR