BIREUEN – Aktivitas pengambilan material batu gajah menggunakan alat berat di kawasan Pante Tingoh, Gampong Bate Ilik, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, menuai sorotan masyarakat. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin yang berlangsung di sepanjang aliran Krueng Bate Ilik.
Warga mengkhawatirkan pengerukan material di badan dan tepian sungai tersebut dapat mengganggu fungsi alami aliran sungai, merusak lingkungan, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama ketika curah hujan kembali meningkat.
Menurut keterangan warga, aktivitas pengambilan batu dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat. Kondisi itu disebut telah berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan penghentian dari instansi berwenang.
“Kami belum sepenuhnya pulih dari bencana sebelumnya, tetapi sungai ini justru terus dikeruk. Kalau dibiarkan, kami khawatir bencana baru akan terjadi dan masyarakat kembali menjadi korban,” ujar seorang warga kepada Media Radar Aceh, Minggu (9/8/2026), yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai pemerintah dan aparat tidak boleh menunggu sampai terjadi kerusakan yang lebih parah atau korban jiwa baru mengambil tindakan. Mereka meminta legalitas kegiatan, asal-usul material, izin usaha pertambangan, serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada dugaan adanya pihak tertentu yang membuat aktivitas tersebut dapat terus berlangsung. Namun, dugaan tersebut masih sebatas keresahan dan pertanyaan publik sehingga membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan mengapa aktivitas yang dilakukan secara terbuka dengan alat berat seolah tidak tersentuh. Kalau memang ilegal, segera hentikan dan proses. Kalau legal, tunjukkan izinnya kepada masyarakat,” kata warga lainnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat meminta APH dan instansi teknis tidak hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen perizinan, pemilik atau pengelola kegiatan, sumber material, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut.
Warga juga mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi sungai untuk mengetahui apakah pengerukan telah menyebabkan perubahan badan sungai, erosi tebing, pendangkalan, atau kerusakan lain yang berpotensi meningkatkan ancaman terhadap permukiman di kawasan hilir.
“Jangan tunggu sungai rusak total atau masyarakat kembali menjadi korban. Negara harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan setelah korban berjatuhan,” tegas warga.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen, instansi lingkungan hidup, dinas teknis terkait, serta kepolisian segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan penjelasan terbuka mengenai status legalitas aktivitas pengambilan batu tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Media Radar Aceh belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas galian C tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diupayakan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Media Radar Aceh akan terus memantau perkembangan aktivitas pengerukan material di Krueng Bate Ilik serta menelusuri status perizinan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.(Ak)