‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Hari Anak Terus Dirayakan, Sudahkah Anak Dapat Perlindungan?


author photo

10 Agu 2026 - 11.54 WIB



Oleh : Dhea Rahmah Artika, A.Md.Keb
( Praktisi Kesehatan, Aktivis Dakwah Remaja )


Setiap tahun, Hari Anak Nasional (HAN) telah menjadi momentum rutin untuk kembali mengingatkan pentingnya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak anak. Tahun ini, HAN mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Semangat tersebut diwujudkan melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) yang mendorong kolaborasi antar berbagai pihak untuk menghadirkan lingkungan yang aman bagi anak baik di rumah, sekolah, masyarakat maupun ruang digital.
Tema tersebut tentu saja patut diapresiasi. Namun pada nyatanya ada satu pertanyaan penting yang tidak boleh dihindari yakni, hari ini sudahkah anak-anak benar-benar aman?

Anak Indonesia Masih Berada dalam Lingkaran Kekerasan

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam laporan pengawasan selama Januari–April 2026 menunjukkan adanya 426 pengaduan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kasus tersebut mencakup pengasuhan yang bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, hingga ancaman konten digital yang berbahaya. KPAI bahkan menyebut kondisi perlindungan anak sebagai situasi yang memerlukan perhatian amat serius dan penguatan secara menyeluruh. Yang lebih mengkhawatirkan kini, anak bukan hanya menjadi korban, tetapi dalam sejumlah kasus juga dapat tampil sebagai pelaku kekerasan.
Fakta ini seharusnya membuat kita berhenti untuk berfikir sejenak. Jika anak dapat menjadi korban sekaligus pelaku, maka persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menambah slogan, seminar, atau kampanye sesaat. Ada persoalan sistemik yang sangat perlu untuk dibongkar.

Ketika Ruang Aman Justru Menjadi Ruang Ancaman

Dalam perspektif kritik terhadap tata kehidupan sekuler, salah satu persoalan mendasarnya adalah ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan masyarakat. Nilai moral dan agama cenderung ditempatkan sebatas urusan privat, sementara kehidupan publik banyak diarahkan oleh kebebasan secara individual. Dalam kondisi seperti ini, perilaku liberal dapat berkembang ketika kebebasan tidak dibarengi dengan batas moral dan tanggung jawab yang kuat.
Dampaknya dapat terlihat dalam berbagai bentuk kekerasan terhadap anak seperti perundungan, kekerasan seksual, eksploitasi, pornografi, hingga kekerasan berbasis digital.

Tiga Lapis Perlindungan Anak yang Semakin Rapuh

Anak sesungguhnya memiliki beberapa lapisan perlindungan yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga seharusnya menjadi tempat pertama bagi anak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, pengawasan, dan rasa aman. Masyarakat seharusnya menjadi lingkungan yang saling menjaga. Negara seharusnya menjadi institusi yang memastikan hak anak terlindungi melalui kebijakan, pendidikan, pengawasan, serta penegakan hukum.
Namun, ketika ketiga lapisan ini tidak bekerja optimal, sehingga anak menjadi sangat rentan. Ketika keluarga menghadapi tekanan ekonomi dan sosial. Masyarakat semakin individualistis. Sekolah tidak selalu menjamin steril dari kekerasan. Sementara negara menghadapi tantangan besar dalam mengendalikan ruang digital dan menutup berbagai celah yang memungkinkan anak terpapar konten berbahaya.

Jangan Sampai HAN Hanya Menjadi Seremonial

Gerakan nasional tidak boleh berhenti pada slogan dan kegiatan seremonial. Anak tidak hanya membutuhkan sekadar spanduk bertuliskan “Ruang Aman”. Anak tidak cukup hanya diberi kampanye untuk menjauhi kekerasan jika sumber kekerasan dibiarkan berkembang.

Islam Memandang Anak sebagai Amanah yang Harus Dilindungi

Dalam konstruksi politik Islam, negara memiliki harus tanggung jawab sebagai ra'in, pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat serta sebagai junnah, yakni pelindung. Dengan perspektif ini, perlindungan terhadap anak tidak ditempatkan sebagai program tambahan, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga rakyat. Pertama, negara melindungi kehidupan, fisik, mental, akidah, dan kehormatan anak.
Anak tidak boleh dibiarkan tumbuh dalam lingkungan yang merusak. Pendidikan bukan hanya diarahkan untuk mencetak manusia yang produktif secara ekonomi, tetapi juga manusia yang memiliki kepribadian dan akhlak. Kedua, negara membangun tata sosial yang aman. Islam memiliki aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menjaga kehormatan, larangan zina, larangan khalwat, serta berbagai aturan yang diarahkan untuk menjaga kehormatan manusia. Dalam perspektif ini, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya dilakukan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga melalui pembentukan lingkungan sosial yang mencegah munculnya berbagai faktor pemicunya. Ketiga, keluarga dan masyarakat diberdayakan sebagai benteng perlindungan anak.
Keluarga bukan hanya sekadar unit konsumsi dalam masyarakat, tetapi tempat pertama pembentukan kepribadian anak. Orang tua memiliki tanggung jawab pendidikan dan pengasuhan. Masyarakat pun memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar serta menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya kemaksiatan dan kejahatan. Keempat, pelaku kekerasan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai ketentuan syariat. Tujuan sanksi bukan sekadar membalas perbuatan, tetapi juga memberikan keadilan bagi korban, mencegah pelaku mengulangi kejahatan, dan memberikan efek pencegahan bagi masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi menjadi bagian dari mekanisme perlindungan masyarakat.
Dalam perspektif ini, perlindungan anak dibangun dari hulu hingga hilir yakni membentuk individu yang bertakwa, membangun keluarga yang kuat, menciptakan masyarakat yang peduli, menghadirkan ruang sosial yang aman, dan menegakkan hukum secara tegas.
Wallahu alam a’lam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR