(Oleh: Amila)
Warga Kampung Tanah Sewa, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, digegerkan oleh penemuan jasad bayi perempuan pada Rabu (22/7/2026) malam. Jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga di dalam sebuah kardus berisi tas hitam. Saat ditemukan, bayi itu sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan ari-ari yang masih menempel. Berdasarkan pemeriksaan awal bidan di lokasi, bayi tersebut diperkirakan baru dilahirkan sekitar satu hari. Menindaklanjuti temuan ini, pihak Polsek Bogor Utara bersama tim Inafis Polresta Bogor Kota langsung mengevakuasi jasad korban ke RSUD Ciawi untuk keperluan autopsi. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota, di mana pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi guna memburu identitas pelaku pembuangan bayi tersebut.
Rasanya akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan soal pembuangan bayi secara tidak bertanggung jawab. Kejadian di Bogor ini bukanlah yang pertama kali dan pasti bukan yang terakhir. Umumnya pelaku tega berbuat demikian sebab kehamilan yang terjadi adalah kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) akibat hubungan di luar nikah, pergaulan bebas, maupun kekerasan seksual. Meski penyelidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan, kita sudah bisa menerka sebab utamanya, dilihat dari banyak kasus lainnya yang terjadi. Semua ini berkaitan dengan bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bebas tanpa batas. Lalu, bagaimana seharusnya?
Kita semestinya memahami bahwa manusia tidak seharusnya bebas tanpa batas dalam bertingkah laku. Sekulerisme dan liberalisme menjadi akar dari sikap seperti ini. Manusia yang berpikir bahwa ketika hidup di dunia tidak semuanya harus didasarkan pada aturan agama, sekuler namanya. Bertingkah semaunya, sebebas-bebasnya, liberal namanya. Kehamilan tidak diinginkan bisa terjadi akibat dari pergaulan bebas. Bagi manusia yang berpikir benar, konsekuensi apa yang mungkin didapatkan jika laki-laki dan perempuan bertemu kemudian melakukan perzinaan? Lain hal jika sebabnya adalah kekerasan seksual. Namun jika ditelaah, hal ini juga disebabkan pikiran bebas soal memperlakukan perempuan sebagai objek seksual. Dua hal ini sepadan kekeliruannya. Sayangnya saat ini keterlibatan negara juga dinilai masih minim dalam menegakkan aturan dan konsekuensi hukumnya. Misalnya, pernikahan yang dipaksakan antara dua individu yang berzina. Keputusan tersebut bukanlah solusi, sebab saat ini negara pun tidak bisa melarang jika perzinaan dilakukan selama dilakukan atas kemauan bersama. Padahal inilah yang harus dihukumi. Inilah bentuk sekulerisme yang dilakukan oleh negara.
Jika ingin tuntas menyelesaikan persoalan akibat perzinaan dan maksiat lainnya, pemahaman sekuler dan liberal harus dihapuskan baik di level individu maupun negara. Jadilah pribadi beriman dan bertakwa yang kemudian secara sadar akan menghindarkan diri dari perbuatan zina. Rasulullah SAW telah bersabda, “Wahai para pemuda Quraisy, janganlah kalian berzina. Ingatlah, siapa saja yang menjaga kemaluannya, ia berhak mendapatkan surga.” (HR Al-Hakim). Bagi seseorang yang beriman, tentu tiada yang lebih membahagiakan daripada mendapatkan surga. Di sisi lain, negara harus mengganti sistem pemerintahan menjadi sistem Islam. Apabila negara pun masih sekuler dalam menetapkan ragam kebijakan, masalah tidak akan tuntas terselesaikan.
Islam adalah agama yang sempurna. Mengatur semua urusan kehidupan manusia dari aspek ibadah hingga politik bernegara. Termasuk di dalamnya mengatur bagaimana cara manusia bergaul dan berinteraksi dalam hal ini antara laki-laki dan perempuan. Allah menetapkan kehidupan laki-laki dan perempuan asalnya terpisah kecuali jika ada keperluan yang dibenarkan oleh syariat di antara keduanya. Misalnya, urusan jual beli dan aktivitas belajar mengajar.
Kebolehan akan adanya pertemuan pria dan wanita tidak kemudian bebas tanpa batas. Ada aturan lain yang juga harus dipatuhi. Allah mensyariatkan untuk menundukkan pandangan, baik laki-laki maupun perempuan. Termaktub dalam QS. An-Nur ayat 30 untuk laki-laki dan An-Nur ayat 31 untuk perempuan. Kedua ayat ini berisikan perintah untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dalam sebuah hadis diriwayatkan, Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja melihat sesuatu yang diharamkan). Maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku." (HR. Muslim). Aturan menundukkan pandangan ini menuntun kita untuk tidak memandang lawan jenis dengan pandangan berhasrat. Selain itu, Islam juga mengatur soal bagaimana laki-laki dan perempuan berpakaian. Batasan aurat yang Allah tetapkan sudah sangat jelas, bagi laki-laki adalah pusar sampai lutut, sementara perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dalil tentang batasan aurat ini juga sudah jelas. Apakah cukup dengan dua aturan ini? Tentu tidak.
Ada banyak kebaikan dalam setiap aturan yang Allah tetapkan bagi manusia. Islam juga melarang berkhalwat atau berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Nabi saw. bersabda, “Ingatlah, tidaklah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad). Larangan berdua-duaan ini sejalan juga dengan aturan lain soal larangan mendekati zina. Allah berfirman, “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32).
Selain dari upaya individu melakukan penjagaan atas dirinya, jika tujuannya melenyapkan zina atau pelecehan seksual dan sejenisnya, tidak cukup selama negara tidak turut berperan. Negara sebagai sebuah institusi politik berkewajiban menetapkan kebijakan dan aturan yang tegas dalam aspek-aspek yang sifatnya edukatif, preventif, hingga represif berupa sanksi hukum. Islam pun mengatur hal ini.
Negara harus berperan dalam membentuk individu bertakwa melalui kebijakan dalam pendidikan dengan merancang kurikulum berbasis akidah Islam. Pendidikan di dalam Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam di mana cara berpikir dan bertingkah laku akan didasarkan pada ketetapan Allah. Adanya pendidikan ala Islam, tidak hanya menumbuhkan individu yang pintar tapi juga shalih. Di aspek yang lain, negara juga harus mengatur dengan benar soal penyebaran media informasi.
Kita harus jujur mengakui, salah satu faktor utama maraknya perzinaan dan pelecehan seksual adalah tayangan yang memvisualisasikan tingkah laku tersebut, alias pornografi. Konten pornografi saat ini masih cukup mudah diakses oleh masyarakat, anak kecil sekalipun. Selalu ada banyak cara sekalipun pemerintah, katanya, sudah melakukan pemblokiran. Banyak orang tua yang bercerita di media sosial, kemudian takut dan bingung harus bagaimana ketika memergoki anaknya mengakses konten buruk semacam itu tanpa sepengetahuan mereka. Artinya, negara dalam hal ini memang belum tuntas menghentikan peredaran konten pornografi. Sudah seharusnya pemerintah menegakkan aturan yang tegas dan sanksi yang menjerakan bagi pembuat, penyebar, penyedia layanan, dan semua yang berkaitan.
Negara dalam pandangan Islam juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pezina. Pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) diancam hukuman 100 kali cambukan (QS an-Nur: 2). Pezina yang sudah menikah (muhshan) akan dijatuhi rajam hingga mati sebagaimana yang Rasul saw lakukan terhadap seorang perempuan Al-Ghamidiyah dan lelaki bernama Maiz bin Malik. Perbuatan zina adalah haram secara mutlak sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka. Sementara laki-laki dan perempuan yang melakukan tindakan asusila walau tidak sampai berzina seperti berkhalwat, bercumbu, dan sejenisnya juga akan dijatuhi sanksi penjara, bergantung pada jenis kejahatannya, semisal penjara 3 tahun (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 94). Sanksi yang diterapkan atas dasar akidah Islam ini akan menimbulkan efek jera dan pencegahan bagi yang menyaksikannya.
Begitulah gambaran jika sistem kehidupan kita adalah Islam, bukan sekuler liberal, baik diterapkan secara individu maupun negara. Seluruh elemen saling berkesinambungan, tidak parsial. Pembuangan bayi hanya kejadian lanjutan, sebab ada masalah utama yang mendasarinya. Maka perubahan sistem hidup secara total harus diupayakan agar kejadian serupa tidak berulang terjadi. Hanya aturan dari Sang Pencipta yang akan membawa banyak kebaikan bagi kehidupan manusia dan seluruh alam semesta. Wallahua'lam bishshawab.