‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Karhutla Berulang: Saat Lahan Menjadi Komoditas dan Negara Absen Menjaga Rakyat


author photo

31 Agu 2026 - 13.25 WIB



(Oleh: Juliana Najma, Pegiat Literasi)

Upaya penanganan karhutla terus diperketat di berbagai wilayah seiring dengan meluasnya dampak yang memicu kabut asap dan buruknya kualitas udara hingga lintas negara.  Pemerintah terus menekankan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla yang didukung oleh helikopter water bombing, seperti yang dikonfirmasi dalam evaluasi penanganan di Riau yang berhasil menekan luasan area terbakar dari sekitar 16.000 hektare tersisa menjadi sekitar 900 hektare (Kementerian Sekretariat Negara, 24 Agustus 2026).

Meskipun demikian, hingga 9 Agustus 2026, total luasan lahan yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan tercatat telah mencapai 48.889,69 hektar, dengan kejadian cukup masif salah satunya di Kalimantan Timur yang membakar 1.260,92 hektare lahan. Sementara itu di kawasan timur Indonesia, karhutla juga melanda Papua Tengah hingga mencapai luasan 396,13 hektare di tujuh distrik Kabupaten Nabire akibat kemarau ekstrem, di mana proses pemadaman masih terkendala akses medan yang sulit dijangkau darat (CNN Indonesia, 24 Agustus 2026).

Ironisnya petugas menemukan indikasi kuat bahwa pembakaran lahan memang sengaja dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah pembukaan lahan perkebunan. Hal ini diperkuat oleh pengungkapan Bareskrim Polri yang menetapkan 72 tersangka perorangan atas kasus karhutla dari sembilan Polda, dengan modus sengaja membakar lahan agar biaya operasional berkebun menjadi lebih murah (detikNews, 24 Agustus 2026).

Hal ini semakin diperkuat dengan adanya temuan dari Green Peace Indonesia pada 2020 lalu yang menguak sebuah fakta memilukan, mayoritas kasus karhutla di Indonesia berkaitan erat dengan perusahaan sawit dan bubur kertas. Itu artinya, ada keterlibatan tangan manusia di sana. Tragisnya sejumlah perusahaan yang konsesinya terbakar berulang sejak 2015, salah satunya, tak pernah diberi sanksi. Ada juga perusahaan yang belum membayar denda walau sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Hal ini menyoroti adanya kelonggaran pengawasan atau lambannya penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi lahan (greenpeace.org).

Dari sini kita patut bertanya-tanya, mengapa pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan membiarkan perusahaan pemegang konsesi lahan terus melanggar hukum tanpa sanksi tegas maupun penagihan denda, padahal bukti keterlibatan tangan mereka dan pengulangan kasus karhutla sudah begitu jelas sejak 2015?


Ketika Rakyat Jadi Korban dan Hutan Dikuasai untuk Kepentingan Bisnis

Di Indonesia, sulit untuk menyebut karhutla yang berulang terjadi hanya karena faktor alam. Pasalnya karhutla di Indonesia umumnya bersifat menahun dan berulang mengikuti siklus iklim ekstrem (seperti El Nino). Oleh karena itu, para pengamat lingkungan menegaskan bahwa mitigasi teknis dan pemetaan risiko sebenarnya sangat bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum api membesar. Namun faktanya karhutla justru menjadi bencana mematikan tanpa solusi yang berarti, tiap tahun angkanya terus melonjak dan dampaknya makin meluas.

Pernahkah kita mendengar sebuah petikan yang cukup terkenal? "bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang, tetapi tidak untuk keserakahan satu orang". Tampaknya hari ini kita sedang melihat praktek nyata dari petikan tersebut. 

Karhutla yang terus berulang di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari cara kerja prinsip ekonomi kapitalisme-sekuler. Asas sekularisme —pemisahan agama dari urusan kehidupan— menciptakan tata kelola lingkungan hidup yang lepas dari nilai-nilai keimanan. Akibatnya kepemilikan publik (seperti hutan dan lahan lindung) dengan mudah diubah statusnya menjadi kepemilikan privat atau hak perusahaan komersial untuk memfasilitasi kepentingan bisnis akibat keserakahan segelintir orang.

Dalam sistem kapitalis-sekuler lahan dan hutan adalah komoditas untuk meraup keuntungan. Sistem ini membentuk pola di mana pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam dipusatkan untuk memaksimalan keuntungan finansial, meski di saat yang sama harus mengabaikan pertimbangan ekologis dan kemaslahatan publik. 

Hal ini tampak jelas dari metode pembukaan lahan dengan cara dibakar (land clearing) yang sengaja dipilih karena secara finansial jauh lebih murah dan cepat dibandingkan metode mekanisme tanpa bakar. Bagi pemilik modal, efisiensi biaya ini mendatangkan keuntungan finansial yang jauh lebih besar meskipun dampaknya menyebarkan risiko ekologis ekstrem kepada masyarakat luas.

Kapitalisme-sekuler juga melahirkan ekonomi politik perizinan. Mahalnya biaya politik (Pilkada/Pemilu) kerap dibayar dengan pembagian konsesi izin pengusahaan hutan (PBPH), HGU, atau tambang kepada para penyokong dana dari kalangan korporasi. Akibatnya, kebijakan agraria didesain untuk memperkuat penguasaan lahan oleh kelompok bisnis skala besar (grup konsesi). Kondisi ini menjadikan negara berperan sebagai tameng bagi para pemilik modal bukan sebagai penjaga dan pengurus umat.

Kebobrokan ini semakin nyata ketika hukum yang dibuat oleh negara faktanya justru menjadi instrumen yang melanggengkan praktek eksploitasi atas kekayaan alam tersebut. Lahirnya regulasi sapu jagat (Omnibus Law / UU Cipta Kerja) melonggarkan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan memperlemah sanksi administratif maupun pidana bagi pengusaha. Prinsip kepemilikan mutlak atas lahan membuat korporasi justru terbebas dari jerat hukum dengan dalih lahan mereka dibakar oleh pihak luar.

Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang perdata atas perusahan-perusahaan pembakar hutan dengan nilai ganti rugi triliunan rupiah, mekanisme eksekusi pengadilan berjalan sangat lambat. Banyak perusahaan yang menunggak ganti rugi tetap dapat beroperasi atau melakukan perubahan struktur badan usaha untuk menghindari penyitaan aset.

Hal ini kian diperparah ketika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Gakkum KLHK, serta kepolisian sering kali terjebak dalam kendala koordinasi dan keterbatasan wewenang ketika berhadapan dengan konsesi bisnis yang dilindungi oleh keputusan administratif tingkat pusat atau izin penanaman modal.

Selama tata kelola lahan dan hutan masih berpijak pada paradigma sekuler-kapitalis—di mana hukum tunduk pada kepentingan modal dan lahan diposisikan hanya sebagai instrumen profit—penanganan karhutla akan terus bersifat reaktif, memanas saat kobaran api membesar dan hilang tanpa solusi tuntas ketika api padam.  Sementara itu, rakyat dipaksa berada di pihak yang terus-menerus dikorbankan. Sedangkan pemegang manfaat utama (ultimate beneficial owner) dari korporasi besar jarang terjangkau hukum pidana hingga ke tingkat putusan yang memiliki daya jera.

Pada akhirnya, kita mengetahui bahwa kepemimpinan yang tegak di atas asas sekularisme yang hampa dari nilai-nilai keimanan, menjadikan jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, melainkan sekadar alat bagi segelintir elit untuk meraih kesenangan material. Pemimpin tidak lagi berdiri sebagai pelindung (junnah) dan pengurus rakyat (ri'ayah) melainkan pelindung dan penjamin atas urusan dan kepentingan para korporat.


Tata Kelola Hutan dan Peran Negara dalam Islam

Dalam pandangan Islam, hutan tidak dikategorikan sebagai komoditas komersial yang dapat dikuasai oleh segelintir pihak, melainkan sebagai kepemilikan umum (milkiyah al-'ammah). Oleh karena itu, pengelolaan hutan menjadi tanggung jawab penuh negara secara langsung untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Negara tidak dibenarkan menyerahkan wewenang atau memberikan izin konsesi pengelolaan hutan kepada korporasi swasta, agar kekayaan alam ini tidak dieksploitasi demi kepentingan segelintir pemilik modal.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Masyarakat bersekutu (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput/pepohonan (hutan), dan api." (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad)

Hadis ini menetapkan status hukum bahwa sumber daya tersebut milik bersama seluruh rakyat, sehingga tidak boleh dimonopoli atau dikuasai secara individual maupun swasta. Rasulullah SAW pernah membatalkan pemberian tambang garam (ma'din al-milh) kepada Abyad bin Hammal setelah beliau menyadari bahwa tambang tersebut merupakan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat luas.

Dari Abyad bin Hammal ra., ia meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garam di Ma'rib, lalu beliau memberikannya. Ketika Abyad pergi, seorang sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Engkau telah memberikannya sesuatu yang bagaikan air mengalir (sangat melimpah)." Kemudian Rasulullah SAW menarik kembali pemberian tersebut darinya (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i).

Rakyat sebagai bagian dari pemilik hak atas hutan, diperbolehkan memanfaatkan hasil dan sumber daya hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pemanfaatan ini berpatokan pada kemampuan masing-masing individu dalam mengelola, dengan syarat tidak merusak lingkungan maupun menghalangi individu lain untuk mengambil manfaat yang sama. Namun, kebebasan pemanfaatan ini terbatas pada kawasan umum dan tidak berlaku untuk kawasan lindung yang ditetapkan oleh negara (hima). 

Hima adalah kawasan konservasi alam yang ditetapkan khusus oleh negara untuk kepentingan publik, perlindungan ekosistem, atau kebutuhan strategis negara, sehingga pemanfaatan pribadinya dibatasi atau dilarang total. Kawasan hima wajib dijaga kelestariannya demi menjamin keseimbangan ekosistem dan kepentingan umum jangka panjang.

Hima hanya boleh ditetapkan oleh negara demi kepentingan publik. Hal ini di dasarkan pada Sabda Rasulullah SAW,

"Tidak ada hima (kawasan lindung) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya (yakni ditetapkan oleh otoritas negara untuk kemaslahatan umum)." (HR. Bukhari).

Prinsip ini menegaskan bahwa individu, suku, maupun korporasi swasta tidak berhak mengklaim area hutan tertentu sebagai hima pribadi mereka.

Untuk menjaga kelestarian alam dan keselamatan publik, negara menerapkan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap segala bentuk perusakan hutan. Allah SWT secara tegas melarang segala bentuk tindakan destruktif yang merusak keseimbangan alam dan membahayakan publik. Sebagaimana firman-Nya,

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya..."
(QS. Al-A'raf: 56)

Pembakaran atau penebangan hutan secara liar dan sengaja merupakan bentuk nyata dari fasad (kerusakan) yang mendatangkan musibah bagi banyak orang. Pelakunya akan dikenai sanksi berat oleh negara sesuai syariat. Penegakan hukum yang tegas ini berfungsi sebagai pencegah sekaligus pemberi efek jera, sehingga tidak ada pihak yang berani mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Penerapan hukum tersebut didukung oleh konsep kepemimpinan dalam Islam yang menjadikan pemimpin sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (perisai), yang tercermin nyata dalam setiap kebijakan penguasa terhadap rakyatnya. Penguasa muslim berkewajiban memastikan seluruh hak rakyatnya dipenuhi serta melindungi mereka dari berbagai bahaya, termasuk ancaman bencana alam dan dampak perusakan lingkungan. Dalam konteks mitigasi bencana, negara berada di barisan terdepan—mulai dari tindakan pencegahan, pengalokasian sumber daya negara untuk perlindungan rakyat, hingga penanganan pascabencana secara cepat dan menyeluruh.

Kerusakan ekologis yang saban tahun merenggut hak hidup dan kesehatan rakyat merupakan bukti nyata rapuhnya tata kelola negara tanpa panduan wahyu. Hanya dengan kembali pada aturan Islam secara kaffah, alam dapat terjaga kelestariannya dan rakyat mendapatkan perlindungan yang hakiki.

Wallahu a'lamu bish-shawab*.
Bagikan:
KOMENTAR