‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Karhutla Membara, Derita Rakyat Ikut Menyala


author photo

31 Agu 2026 - 13.26 WIB



Oleh : Nur Amal, S.Pd.
Guru dan Pemerhati Lingkungan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih terus terjadi di tengah cuaca panas ekstrem dan mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara serta memperburuk kualitas udara. Kota Bontang menjadi penyumbang titik kebakaran yang terjadi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang mencatat ada 26 kejadian karhutla dengan luas area terbakar sekitar 25,74 hektare sepanjang tahun 2026. 

Sejak 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar. Sampai pertengahan tahun 2026 angkanya sudah mencapai lebih dari 190.546 hektar dan berpotensi bertambah karena musim kemarau dan di gambarkan 3x luas Negara Singapura (kompas.id). Sejumlah upaya Pemerintah yaitu menekankan penguatan operasi satgas darat dan udara dengan mengerahkan tim gabungan dari BNPB,TNI,Polri dan kementerian terkait untuk melakukan patroli sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla dan didukung oleh helicopter water bombing.

Namun di balik upaya yang dilakukan pemerintah, Petugas pemadam kebakaran menemukan indikasi pembakaran sengaja dengan tujuan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal. Puluhan laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara. (detik.com)

Adanya bukti kesengajaan pembakaran hutan dan lahan ini menunjukkan bahwa Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang diadopsi negara yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis dengan biaya minim. 

Selain itu dapat dikatakan juga negara abai terhadap keselamatan rakyatnya meskipun karhutla ditindak secara reaktif dan teknis melalui satgas dan water bombing, mengapa demikian? karena akar masalah dari karhutla adalah membenahi struktur penguasaan lahan oleh para oligarki, meskipun belum ada data kuat terkait isu terbaru bahwa kenaikan saham sawit disebabkan langsung oleh kebakaran. 

Penjelasan yang lebih masuk akal adalah kombinasi kenaikan ekspektasi harga CPO, kekhawatiran terhadap pasokan akibat kekeringan, kebijakan biodiesel, dan sentimen pasar. Kebakaran di dalam konsesi tetap menjadi pertanyaan serius mengenai tanggung jawab korporasi dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan lain yang bisa terjadi.

Dampak utama yang harus jadi perhatian adalah kerugian ekologis meliputi hilangnya keanekaragaman hayati (flora dan fauna, hilangnya habibat dan putusnya rantai makanan), penurunan kualitas tanah dan air, perubahan iklim dan bencana alam (kabut asap lintas negara, kualitas udara) ini semua harus ditanggung masyarakat yang berdampak pada kesehatan, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas.

Dalam masalah karhutla butuh penyelesaian yang menyentuh akar masalah yaitu dikembalikan pada tata kelola sistem kenegaraan, penulis memandang bahwa islam bukan hanya sebatas sebuah agama tetapi juga mabda ideologi yang memiliki aturan tentang tata kelola hutan. 

Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan lewat izin konsesi kepada korporasi. Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama, dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara. Sebagaimana sabda Rasulullah saw “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu , air, padang rumput (hutan), air, dan api (energi)” . (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Para ulama terdahulu sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama, dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang. Mereka hanya berbeda pendapat dalam masalah sumur, mata air di tanah milik seseorang, padang rumput yang sengaja ditanam seseorang di tanahnya dan semisalnya, apakah boleh dimiliki pribadi ataukah milik umum. Karena itu Negara akan memberi sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja. 

Hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dalam sistem hukum Islam masuk dalam kategori jarimah ta'zir, yaitu jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh kebijakan hakim atau penguasa (ulul amri) karena tidak ada nash spesifik yang menetapkan hukuman hudud atau qishash untuk tindak pidana ini. Ada 7 macam jenis ta’zir yaitu Nasihat dan Peringatan (At-Ta'dib), Pengasingan (Al-Gurbah atau Nafyu), Boikot atau Isolasi (Al-Hajr), Hukuman Badan / Cambuk (Al-Jald), Penjara (Al-Habsu, Denda / Harta Benda (Al-Gharamah), Pengumuman Pelaku (Tisyhir).

Selain sanksi tegas Penguasa Muslim juga akan menjadi rain/pengurus dan junnah/pelindung, terhadap rakyatnya. Para penguasa muslim selalu berupaya agar semua hak terpenuhi dan rakyat terlindungi dari semua hal yang membahayakan mereka. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, Penguasa dalam Sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyatnya. Semoga masa itu akan kembali tidak lama lagi insya Allah.

Wallahu a’lam bishowab
Bagikan:
KOMENTAR