‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan Pajak


author photo

8 Agu 2026 - 19.22 WIB



Oleh: Yulia Ekawati 
(Aktivis Dakwah Kampus)

Pajak ialah salah satu sumber APBN negara dan mungkin menjadi satu-satunya yang paling ampuh mengisi kekosongan kas negara. Begitu banyak hal yang mewajibkan kita untuk membayar pajak di negara kita ini. Dan kepatuhan untuk membayar pajak diatur di dalam undang-undang, bahkan sanksi bagi pelanggar pun juga ditentukan, baik itu dengan denda atau penyitaan. Semakin fantastis sanksinya maka semakin takut juga seseorang untuk tidak membayar pajak.

Baru baru ini DJP melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.

Karena dikeluarkannya kebijakan ini, banyak koalisi yang melakukan protes karena hal ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan agar kepatuhan pajak itu terlaksana.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan.

"Kebijakan [melibatkan TNI] ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak," demikian pernyataan bersama koalisi tersebut yang diterima, Selasa (21/7) sore. (CNN Indonesia, 21/07/26).

Namun dari pihat DJP sendiri menegaskan bahwa Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Meskipun begitu terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi.

Dalam aturan itu, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi.

Metode pertama berupa pengumpulan data lapangan. Petugas mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau lokasi pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak baru. 

Metode kedua berupa pengumpulan data nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa kunjungan langsung. "Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan," tulis DJP dalam SE Nomor SE 8/PJ/2026. (Kompas, 18/06/20).

Di dalam surat edaran itu terdapat ketentuan bahwa petugas DJP dapat berkoordinasi dengan aparat seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengumpulan data lapangan sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi. Namun, surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan kepada TNI atau Polri untuk memungut pajak ataupun memaksa wajib pajak membayar pajak.

Karena adanya ketentuan tersebut, sebagian masyarakat menilai pelibatan aparat keamanan berpotensi menimbulkan kesan bahwa kepatuhan pajak dilakukan melalui pendekatan yang bersifat intimidatif atau koersif. Di sisi lain, pemerintah dan DJP menjelaskan bahwa tujuan aturan ini adalah memperkuat efektivitas pengawasan berbasis risiko dan pengumpulan data, bukan mengubah mekanisme penegakan kewajiban perpajakan. (MUC Consulting, 20/07/26).

Pelibatan aparat TNI dan Kepolisian dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan perpajakan menimbulkan kesan bahwa kepatuhan pajak tidak lagi dibangun melalui kesadaran dan edukasi, melainkan melalui pendekatan yang bernuansa tekanan. Meskipun secara normatif TNI dan Polri bukanlah petugas penagih pajak serta tidak memiliki kewenangan untuk memaksa masyarakat membayar pajak, kehadiran aparat keamanan dalam proses tersebut dipersepsikan oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk ancaman psikologis yang dapat menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran.

Hal ini tidak lain dan tidak bukan diakibatkan oleh sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Dalam system ini, negara semakin bergantung pada pungutan pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan anggaran. Akibatnya, beban pembiayaan negara lebih banyak dipikul oleh rakyat melalui berbagai jenis pajak, mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, hingga berbagai pungutan lainnya. Sementara itu, kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber pemasukan utama negara justru dikelola atau diberikan konsesi kepada perusahaan-perusahaan besar dan kelompok kapitalis yang memiliki kedekatan dengan penguasa. Kondisi tersebut mengakibatkan rakyat harus menanggung beban pajak yang semakin besar, sedangkan hasil pengelolaan sumber daya alam tidak sepenuhnya kembali untuk kepentingan publik.

Buktinya kita bisa melihat perlakuan negara terhadap rakyat kecil dengan perlakuan terhadap pelaku usaha besar. Di satu sisi, negara sangat tegas dalam mengejar kepatuhan pajak masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan wajib pajak perorangan, bahkan hingga melibatkan berbagai instrumen pengawasan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menerapkan sejumlah kebijakan yang memberikan berbagai insentif kepada kalangan pemodal besar, seperti tax holiday, tax amnesty, fasilitas investasi tertentu, maupun kebijakan family office. Kondisi ini menciptakan kesan adanya standar yang berbeda, yaitu rakyat kecil dituntut memenuhi kewajiban perpajakan secara ketat, sementara kelompok pengusaha besar memperoleh berbagai bentuk keringanan atau perlakuan khusus.

Atas dasar itulah kita bisa menarik kesimpulan bahwa kebijakan perpajakan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan. Hal ini dikarenakan negara lebih keras dalam menagih kewajiban kepada masyarakat luas dibandingkan dalam mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam atau memastikan kontribusi yang proporsional dari kelompok ekonomi yang memiliki kemampuan finansial jauh lebih besar.
Dalam Islam, hubungan antara negara dan rakyat dibangun di atas prinsip riayah (pelayanan dan pengurusan urusan rakyat), bukan atas dasar pemaksaan atau intimidasi. Negara diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta mengelola berbagai urusan publik dengan penuh amanah. Oleh karena itu, negara tidak dibenarkan menjadikan pendekatan yang bersifat menekan atau menakut-nakuti sebagai cara utama dalam menjalankan kebijakan kepada rakyat.

Konsep riayah menempatkan penguasa sebagai pelayan bagi rakyat yang dipimpinnya. Setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, memberikan rasa aman, serta menumbuhkan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah. Pendekatan yang mengedepankan pelayanan akan mendorong masyarakat untuk menaati aturan dengan kesadaran, bukan karena rasa takut terhadap ancaman atau tekanan. Dengan demikian, hubungan antara negara dan rakyat akan terjalin atas dasar tanggung jawab, keadilan, dan saling percaya.

Dalam perspektif syariat Islam, penguasa memikul amanah yang besar untuk mengurus kepentingan rakyat. Tugas tersebut bukan sekadar menegakkan aturan, melainkan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dan kehidupan mereka terjamin dengan baik. Karena itu, negara tidak semestinya menjadikan pendekatan koersif sebagai pilihan pertama dalam berinteraksi dengan rakyat. Sebaliknya, negara harus mengedepankan edukasi, pembinaan, pelayanan yang baik, serta penyelesaian persoalan masyarakat dengan cara yang adil dan bijaksana.

Prinsip ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ:

"Imam (pemimpin) adalah ra'in (pengurus/pemelihara) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukanlah sarana untuk menekan rakyat, melainkan amanah untuk mengurus dan melayani mereka. Oleh sebab itu, setiap kebijakan negara hendaknya mencerminkan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga rakyat merasakan kehadiran negara sebagai pelindung dan pengayom, bukan sebagai pihak yang menimbulkan rasa takut.
APBN dalam negara Islam tidak bergantung pada pajak. Pemasukan baitulmal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. 

Dalam sistem pemerintahan Islam, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)—atau yang dalam literatur fikih siyasah dikenal sebagai pengelolaan Baitulmal—didasarkan pada ketentuan syariat, bukan semata-mata pada pertimbangan politik atau kepentingan ekonomi. Baitulmal merupakan lembaga yang bertugas mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran negara secara amanah, transparan, serta berorientasi pada kemaslahatan umat. Seluruh harta yang masuk ke kas negara dipandang sebagai amanah yang wajib dikelola sesuai dengan hukum Allah, sehingga penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Sumber pendapatan negara dalam Islam berasal dari pos-pos yang telah ditetapkan syariat, seperti fai', ghanimah, kharaj, jizyah, usyur, pengelolaan kepemilikan umum (seperti hasil tambang, minyak, gas, hutan, dan sumber daya alam strategis), zakat (yang memiliki pos penyaluran khusus kepada delapan golongan penerima), serta berbagai pemasukan lain yang dibenarkan oleh syariat. Dengan struktur tersebut, negara tidak menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan utama, melainkan sebagai instrumen yang bersifat insidental dalam kondisi tertentu menurut sebagian pandangan fikih.

Dari sisi pengeluaran, Baitulmal digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan fungsi negara. Anggaran dialokasikan untuk membiayai pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan, serta pemberian jaminan sosial kepada fakir miskin, orang-orang yang membutuhkan, dan kelompok yang berhak menerima bantuan. Negara juga berkewajiban memastikan tersedianya fasilitas umum yang dapat dinikmati seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Dalam pengelolaan anggaran, Islam menekankan prinsip keadilan, amanah, efisiensi, dan akuntabilitas. Penguasa tidak diperkenankan menggunakan harta negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun kelompok tertentu. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar syariat dan benar-benar ditujukan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat. Penyalahgunaan anggaran, korupsi, suap, penggelapan, maupun pemborosan dipandang sebagai pelanggaran terhadap amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.

Selain itu, Islam mengharuskan negara mengelola kekayaan milik umum secara langsung untuk kepentingan seluruh masyarakat. Sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi sehingga hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Hasil pengelolaannya menjadi salah satu sumber pembiayaan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat, sehingga manfaat kekayaan tersebut dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga negara.

Dengan demikian, pengelolaan APBN dalam Islam tidak hanya berorientasi pada keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran negara, tetapi juga bertujuan mewujudkan keadilan sosial, menjaga amanah, menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan fiskal berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Apabila Baitulmal tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai kewajiban negara yang bersifat mendesak, Islam tidak serta-merta membiarkan kebutuhan masyarakat terbengkalai. Negara tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan yang menjadi tanggung jawabnya, seperti menjaga keamanan, menegakkan peradilan, memenuhi kebutuhan dasar rakyat yang tidak mampu, serta membiayai pelayanan publik yang wajib.

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah mengoptimalkan seluruh sumber pemasukan negara yang telah ditetapkan oleh syariat. Negara wajib memastikan bahwa seluruh aset milik negara dan kepemilikan umum dikelola secara maksimal, sehingga hasilnya dapat dimasukkan ke dalam Baitulmal. Selain itu, negara harus melakukan penghematan terhadap pengeluaran yang tidak mendesak dan memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang benar-benar wajib dipenuhi.
Apabila setelah seluruh sumber pemasukan syar'i dioptimalkan Baitulmal tetap kosong, sementara terdapat kebutuhan yang tidak boleh ditunda karena akan menimbulkan kemudaratan bagi umat, sebagian ulama membolehkan negara memungut dharibah (pungutan sementara) kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta. Dharibah bukanlah pajak tetap sebagaimana yang dikenal dalam sistem fiskal modern, melainkan pungutan yang bersifat insidental, hanya dikenakan ketika terdapat kebutuhan mendesak dan dihentikan setelah kebutuhan tersebut terpenuhi. Pungutan ini juga tidak dibebankan kepada fakir miskin atau masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Prinsip tersebut didasarkan pada kaidah bahwa kemaslahatan umum harus dijaga dan kewajiban negara tidak boleh terhenti hanya karena kekosongan kas. Namun, negara tidak boleh menjadikan kondisi darurat sebagai alasan untuk terus-menerus membebani rakyat dengan pungutan. Oleh karena itu, setelah keadaan kembali normal, negara wajib menghentikan dharibah dan kembali mengandalkan sumber-sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat.

Dengan demikian, solusi Islam ketika Baitulmal kosong bukanlah menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan permanen negara, melainkan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan kepemilikan umum terlebih dahulu. Hanya apabila seluruh sumber tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban yang bersifat mendesak, negara dapat memberlakukan dharibah secara terbatas, proporsional, dan hanya kepada orang-orang yang mampu, sehingga prinsip keadilan tetap terjaga dan beban tidak ditimpakan kepada seluruh rakyat.
Islam menempatkan keadilan sebagai salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam pengelolaan harta dan kebijakan ekonomi. Seorang pemimpin wajib memperlakukan seluruh rakyat secara adil tanpa membedakan status sosial, kedudukan, kekayaan, maupun kedekatan dengan penguasa. Hukum syariat harus ditegakkan secara sama kepada setiap individu, sehingga tidak ada pihak yang memperoleh keistimewaan atau perlakuan khusus hanya karena memiliki kekuasaan, pengaruh politik, ataupun kekuatan ekonomi.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara tidak boleh bersikap diskriminatif dengan mengutamakan kepentingan kelompok tertentu, seperti pengusaha besar, pemilik modal, atau orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan penguasa. Sebaliknya, negara berkewajiban memastikan bahwa seluruh kebijakan yang berkaitan dengan harta, perpajakan, perdagangan, investasi, maupun pengelolaan kekayaan umum disusun berdasarkan ketentuan syariat dan ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan demikian, tidak boleh ada kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak, tetapi merugikan masyarakat luas.

Prinsip keadilan dalam Islam juga menuntut negara untuk memberikan hak kepada setiap orang sesuai dengan ketentuan syara’ serta menunaikan kewajibannya tanpa memandang siapa yang dihadapi. Rakyat kecil maupun orang yang memiliki kekayaan melimpah memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika seseorang melanggar syariat, maka hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seseorang memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara, maka hak tersebut wajib diberikan tanpa diskriminasi. Dengan cara inilah kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat terpelihara, karena mereka melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan keadilan, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

Oleh karena itu, Islam menolak segala bentuk keberpihakan negara kepada segelintir elite ekonomi atau politik yang menyebabkan lahirnya ketimpangan dalam masyarakat. Negara tidak boleh menganakemaskan pengusaha besar melalui berbagai kebijakan yang memberikan keuntungan istimewa, sementara rakyat kecil menanggung beban yang lebih berat. Sebaliknya, negara harus menjadi pelindung seluruh rakyat dengan menerapkan hukum syariat secara konsisten, sehingga tercipta keadilan yang merata, terjaganya hak-hak masyarakat, serta terwujudnya kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa kecuali.
Karena itu kita tak bisa berharap pada sistem yang diterapkan hari ini, kita perlu menerapkan sistem yang benar - benar berorientasi pada keadilan yang dapat melahirkan kepemimpinan yang hanya mementingkan kesejahteraan rakyatnya. Karena itu islam hadir dengan segala keberkahannya dapat mengatur segala linimasa kehidupan, maka dengan penerapan islam negara tak perlu mengeruk kantong rayat hanya untuk memenuhi APBN jika hasil alam melimpah, dan negara tidak akan pernah menyerahkan hasil alam kepada pihak asing, hal itu hanya akan dimanfaakan untuk kemaslahatan rakyat saja.

Wallahu’alam bissawwab
Bagikan:
KOMENTAR