‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

KEPATUHAN PAJAK SERASA PEMAKSAAN PAJAK


author photo

27 Agu 2026 - 22.02 WIB




Penulis : Syeima Putri (Muslimah Aceh Tengah)

Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak memicu perdebatan di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP di lapangan. Walaupun pemerintah menegaskan bahwa TNI dan Polri bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan, banyak masyarakat tetap merasa khawatir. Kehadiran aparat berseragam dalam urusan perpajakan membuat kepatuhan pajak seolah dibangun melalui rasa takut, bukan karena tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan kepada negara.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanyalah bentuk kerja sama di tingkat wilayah yang telah menjadi pedoman sejak 2020 dan diperbarui melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 (Pajakku.com, 18 Juli 2026; Pajak.go.id, 21 Juli 2026). Pemerintah juga menegaskan bahwa kedua aparat tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan (Detik Finance, 22 Juli 2026; Pajak.go.id, 21 Juli 2026).

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran masyarakat. Bagi banyak orang, pelibatan aparat keamanan tetap memberikan kesan adanya tekanan dalam mendorong kepatuhan pajak. Apalagi, polemik ini muncul ketika kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan negara belum sepenuhnya pulih (CNN Indonesia, 21 Juli 2026; Kompas.com, 20-23 Juli 2026).

Dalam pandangan ideologi kapitalisme, keadaan seperti ini bukanlah sesuatu yang mengherankan. Pajak menjadi salah satu sumber utama pemasukan negara. Karena itu, negara akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak agar kebutuhan anggarannya terpenuhi. Akibatnya, rakyat lebih sering dipandang sebagai sumber pemasukan negara daripada pihak yang harus diurus dan dilayani.

Ironisnya, ketika rakyat kecil terus didorong untuk taat membayar pajak, pengusaha besar justru sering memperoleh berbagai keringanan, seperti tax holiday, tax amnesty, hingga kebijakan family office. Apa pun alasan ekonomi yang melatarbelakanginya, kondisi ini menimbulkan kesan bahwa hukum tidak diterapkan dengan ukuran yang sama. Rakyat kecil dikejar agar patuh, sedangkan pemilik modal memperoleh berbagai kemudahan.

Islam memandang hubungan antara negara dan rakyat dengan cara yang berbeda. Negara tidak boleh berdiri sebagai pihak yang membebani rakyat demi memenuhi kas negara. Sebaliknya, negara wajib menjadi raa'in, yaitu pengurus sekaligus pelayan rakyat. Inilah konsep ri'ayah syu'un al-ummah, yaitu mengurus seluruh urusan ummat/masyarakat berdasarkan hukum Allah.

Dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam dijelaskan bahwa tugas negara adalah menerapkan syariat Islam dan mengurus kepentingan rakyat. Karena itu, pendekatan negara kepada rakyat harus dilandasi pelayanan, kasih sayang, dan keadilan, bukan tekanan ataupun rasa takut.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Imam adalah pemelihara, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Begitu pula dalam sistem keuangan Islam. Kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa negara memiliki banyak sumber pemasukan dari Baitulmal, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, jizyah, fai', usyur, dan sumber-sumber lain yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, negara tidak bergantung pada pajak untuk menjalankan pemerintahan.

Adapun dharibah (pajak) hanya dipungut jika Baitulmal benar-benar kosong, sementara ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. Pungutannya pun hanya bersifat sementara dan hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi atau kas negara kembali mencukupi, pungutan itu wajib dihentikan.

Inilah yang membedakan Islam dengan kapitalisme. Dalam Islam, pajak bukan sumber pemasukan tetap negara, melainkan jalan terakhir dalam keadaan darurat. Negara juga tidak boleh membeda-bedakan rakyat berdasarkan kekayaan atau kedudukan. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum syara'.

Polemik pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak sejatinya menunjukkan persoalan yang lebih mendasar. Selama negara bergantung pada pajak sebagai penopang utama anggaran, berbagai cara untuk meningkatkan penerimaan akan terus dilakukan. Karena itu, yang perlu dibenahi bukan hanya cara mengawasi wajib pajak, tetapi juga sistem yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung keuangan negara.

Islam menawarkan jalan yang berbeda. Negara bertugas melayani rakyat, bukan membebani mereka. Kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besar kemaslahatan umat, sementara pemasukan negara berasal dari sumber-sumber yang telah ditetapkan syariat. Dengan sistem seperti ini, hubungan antara negara dan rakyat dibangun atas dasar amanah, keadilan, dan pelayanan, bukan rasa takut ataupun pemaksaan.

Wallahu a'lam bish-shawab
Bagikan:
KOMENTAR