Oleh : Mailana Safitri
>>Pemerintah Tersentil, Penerapan Desil Tuai Kontroversi<<
Baru-baru ini pemerintah kembali akan menerapkan sistem desil dalam pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Sistem desil itu sendiri merupakan pembagian kelompok masyarakat ke dalam 10 bagian berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dilansir dari laman resmi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) penentuan tingkat kesejahteraan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi sosial dan ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik dan kepemilikan aset.
Penerapan sistem desil ini erat kaitannya dalam penggunaan BBM bersubsidi. Dalam hal ini terdapat desil 9 dan 10 yang terkena pembatasan BBM bersubsidi. Hal inilah yang telah diwacanakan oleh pemerintah dalam RAPBN 2027 di Kementerian Keuangan (Jumat, 14/08/2026) dimana terdapat pemangkasan kuota 58% dari kuota 2026. Dilansir dari detikFinance (20/08/2026) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dapat menghemat anggaran subsidi sekitar 10%. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran subsidi energi Rp 272,9 triliun. Angka itu meningkat sekitar 20,1% apabila dibandingkan dengan proyeksi anggaran yang sama pada tahun ini sebesar Rp 227,25 triliun. Subsidi energi ini dianggarkan untuk bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kg, dan listrik. Secara rinci, untuk anggaran subsidi BBM alokasinya Rp 28,7 triliun, subsidi LPG 3 kg Rp 114,1 triliun, dan subsidi listrik Rp 130,1 triliun.
Terlepas dari wacana pemerintah, masyarakat justru terusik dengan pembagian desil yang akan diberlakukan. Masyarakat pun berbondong-bondong memeriksa desil mereka. Anehnya banyak masyarakat yang merasa janggal dengan desil yang didapat. Bagaimana tidak mereka tergolong desil 9 dan 10 padahal bukan tergolong orang kaya. Bahkan dilansir dari Bisnis.com (13/08/2026) fakta di lapangan mengungkap bahwa penerapan kebijakan ini bukan hanya berimbas kepada kelompok kelas atas atau kaya, bahkan bisa berimbas pada 51 juta kelompok kelas menengah ke bawah.
Masyarakat pun berlomba-lomba menyuarakan ketidaksetujuannya dengan pembagian desil. Hal utama tentu disebabkan karena ketidakselarasan antara fakta dilapangan dengan data yang ada. Pasalnya banyak masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan masuk ke dalam desil yang tergolong sangat sejahtera. Melihat masyarakat yang terus memanas, pemerintah pun turut memberikan klarifikasi soal arti desil. Sebagaimana kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa desil adalah gambaran posisi relatif dalam kesejahteraan, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga.
>> Kapitalisme : Sistem Struktural yang Gagal<<
Dari pernyataan pemerintah yang menjelaskan bahwa desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, ukuran kemiskinan bersifat relatif (tidak baku). Sulit untuk menentukan mana yang miskin dan tidak, padahal realitas kemiskinan mudah diindra. Hal ini terjadi karena pemerintah terus berpusat pada data tanpa melihat kondisi secara langsung ke lapangan. Bahkan dalam penggunaan data pun masih banyak kekeliruan yang akhirnya membuat pemerintah gagal mengartikan bagaimana kemiskinan yang sebenarnya.
Kegagalan pemerintah dalam mendefinisikan kemiskinan juga menunjukkan sistem kapitalisme sudah gagal dalam mendefinisikan kemiskinan yang sebenarnya. Lalu bagaimana dengan proyek yang direncanakan untuk membasmi kemiskinan? Sudah jelas bahwa proyek itu akan gagal dan sia-sia. Hal ini dikarenakan kegagalan dalam mendefinisikan kemiskinan akan mengakibatkan program pemberantasan kemiskinan tidak akan tepat sasaran. Inilah yang menjadikan kemiskinan di Indonesia terus bertambah.
Definisi kemiskinan yang relatif menunjukkan bahwa kehidupan yang tersistemi oleh sistem yang gagal akan terus menghasilkan masalah yang terstruktur. Jadi bisa dikatakan bahwa kemiskinan di Indonesia merupakan problem yang sistemis (kemiskinan struktural). Dengan pola yang itu-itu saja maka kemiskinan akan terus merajalela. Masalah ini dikarenakan tata kelola ekonomi kapitalistik yang memprivatisasi SDA milik umum dan kebijakan penguasa yang berpihak pada kapitalis. Dimana pemilik modal adalah penguasa yang sebenarnya. Hal ini bisa terjadi karena adanya politik balas budi. Penguasa akan terus membuat program yang akan menguntungkan pihak-pihak pemilik modal di masa kepemimpinannya. Pada akhirnya yang kaya terus menjadi kaya, dan yang miskin terus menjadi peminta-minta.
>> Menyoali Desil, Islam Punya Solusi <<
Berbeda dengan sistem kapitalisme, di dalam sistem Islam definisi miskin sangat jelas dan mudah diindra, sehingga tidak akan bersifat relatif. Terdapat dua kondisi kemiskinan yang bisa terindra di dalam daulah yaitu fakir dan miskin. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abdul Qadim Zallum di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah fakir adalah kondisi dimana seseorang tidak memperoleh uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makan, pakaian dan tempat tinggal. Sedangkan miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mempunyai apa-apa, tidak memiliki rumah dan mereka tidak meminta-minta pada manusia. Yang kedua itu akan diurusi oleh negara melalui Baitul Mal. Sehingga dalam Daulah Islam kemiskinan akan berkurang karena pemeliharaan oleh negara.
Dalam penerapan Islam negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya. Karena negara dalam sistem Islam (Khilafah) berfungsi sebagai raa'in yang mengurusi tiap-tiap rakyat. Khilafah akan menjamin kebutuhan dasar rakyat serta mewujudkan kemampuan pada rakyat untuk memenuhi pelengkap. Jadi jika ada suatu keluarga yang terkena kemiskinan maka negara akan mengupayakan untuk membantunya, entah itu dengan memberikan pekerjaan yang layak atau bahkan memberikan lahan pertanian untuk digarap. Sehingga keluarga tersebut mampu memenuhi kebutuhannya. Semua ini diurus negara melalui Baitul Mal. Baitul Mal sendiri adalah badan keuangan milik negara yang berasal dari harta zakat, fa'i, ghanimah, rikaz,jizyah, kharaj, serta harta kepemilikan umum (hasil pengelolaan SDA, seperti tambang minyak, emas, batu bara, dll). Pengeluaran Baitul Mal juga akan diatur sesuai hukum syara’. Diantaranya akan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika pada pos zakat terdapat kekosongan maka bagi fakir, miskin, ibnu sabil, kebutuhan jihad, dan gharimin akan diberikan dari sumber pemasukan baitul Mal yang lain. Selanjutnya juga akan terdapat pembangunan sarana dan prasarana seperti pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya guna untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga rakyat akan jauh dari kemiskinan dan terus terpelihara di dalam kesejahteraan.
Di dalam daulah juga akan ada penerapan sistem ekonomi Islam. Visi utama sistem ini adalah mewujudkan kesejahteraan. Salah satu wujud penerapannya adalah mengembalikan SDA sebagai milik rakyat yang pengelolaanya ditanggung oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Sebagaimana hadits riwayat Abu Daud dan Ahmad yang artinya "kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air rumput dan api". Maksud dari air, rumput dan api disini adalah : air merupakan sumber air yang mengalir seperti mata air, sungai, laut, dan sebagainya. Sedangkan rumput adalah padang rumput yang digunakan untuk menggembalakan
ternak. Serta api adalah sumber energi dan bahan bakar. Jadi di dalam daulah ketiga hal tersebut masuk kedalam kepemilikan umum yang akan diatur sejelas-jelasnya sehingga tidak akan dibiarkan SDA tersebut untuk dikelola individu atau swasta. Sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan Abu Hurairah yang artinya "tiga hal yang tidak boleh dimonopoli : air, rumput dan api".
wallahu a'lam bishawab