ACEH TIMUR — Pengelolaan material bekas pembongkaran pada proyek Revitalisasi SDN 7 Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dipertanyakan. Material berupa kosen seng disebut-sebut dibawa ke rumah seorang oknum yang identitasnya belum diketahui.
Informasi tersebut disampaikan sumber yang mengetahui kondisi di lapangan. Ia mempertanyakan mekanisme pengelolaan material hasil pembongkaran serta transparansi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 7 Idi sebagai pelaksana kegiatan.
“Material kosen seng yang seharusnya menjadi bagian dari aset sekolah diduga dibawa pulang ke rumah. Kami juga tidak pernah dilibatkan dan tidak ada keterbukaan dari tim P2SP,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek tersebut merupakan Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 7 Idi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Nilai kegiatan tercantum sebesar Rp1.927.915.000 dengan masa pelaksanaan 120 hari.
Papan proyek juga mencantumkan P2SP SDN 7 Idi sebagai pelaksana kegiatan.
Dugaan pemindahan material bekas pembongkaran menjadi sorotan karena status, pencatatan, dan pemanfaatan material tersebut semestinya dapat dijelaskan secara administratif. Terlebih, kegiatan revitalisasi tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai hampir Rp2 miliar.
Sumber menilai publik berhak memperoleh informasi mengenai mekanisme pengelolaan material hasil pembongkaran, termasuk apakah material tersebut masih tercatat sebagai aset sekolah, dimanfaatkan kembali, disimpan, atau memiliki mekanisme penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana yang digunakan hampir Rp2 miliar dan berasal dari APBN. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kegiatan dan material hasil pembongkaran dikelola,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah mempertanyakan pelaksanaan kegiatan kepada pihak terkait. Namun, menurutnya, permintaan penjelasan secara tertulis belum memperoleh tanggapan.
Atas kondisi tersebut, sumber meminta aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
“Kami meminta Inspektorat, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dan kementerian terkait turun memeriksa kegiatan ini. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Meski demikian, dugaan bahwa material tersebut telah diselewengkan atau menyebabkan kerugian negara belum dapat dipastikan. Kepastian mengenai hal itu membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen proyek, status aset, berita acara pembongkaran, mekanisme pengelolaan material bekas, serta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, persoalan utama yang kini perlu dijawab bukan sekadar ke mana material bekas tersebut dibawa, tetapi atas dasar apa material itu dipindahkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pencatatannya dalam administrasi proyek maupun aset sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, P2SP SDN 7 Idi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pemindahan material kosen seng maupun pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek.
Konfirmasi kepada P2SP dan instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus memberikan ruang klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(A)