Oleh; Ummu Rayyan (Aktivis Muslimah Kal-Sel)
Kasus korupsi di Indonesia kembali mencuat dengan skala yang mengejutkan. Fenomena ini bukanlah hal baru, melainkan peristiwa yang terus berulang dari waktu ke waktu. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah korupsi hanya kesalahan individu, atau ada masalah yang lebih dalam pada sistem yang diterapkan? .
Kasus korupsi kembali menjadi perhatian publik setelah penggeledahan di Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan tumpukan uang dan emas dalam jumlah fantastis. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pejabat tinggi yang terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, terungkap pula kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional beserta jajarannya dan menyeret banyak pihak lainnya. Program yang seharusnya membantu rakyat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa korupsi terus berulang dan melibatkan berbagai level pejabat negara, dengan kerugian negara yang sangat besar.
Korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik. Jika hanya persoalan individu, maka penegakan hukum seharusnya mampu menekan kasus tersebut. Namun kenyataannya, korupsi justru semakin meluas.
Lemahnya penegakan hukum membuat pelaku tidak jera. Hukuman yang ringan dan tidak tegas menimbulkan persepsi bahwa korupsi bukan kejahatan besar.
Salah satu penyebab utama adalah lemahnya penegakan hukum. Banyak pelaku korupsi yang tidak mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera. Bahkan, dalam beberapa kasus, hukuman yang dijatuhkan cenderung ringan dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan. Hal ini menciptakan persepsi bahwa korupsi bukanlah kejahatan yang serius.
Selain itu, budaya korupsi juga dipengaruhi oleh sistem kehidupan yang dianut, yaitu kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, orientasi hidup cenderung berfokus pada materi dan keuntungan duniawi semata. Nilai halal dan haram tidak dijadikan sebagai landasan utama dalam berperilaku, termasuk dalam menjalankan amanah jabatan. Akibatnya, banyak pejabat yang lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kepentingan rakyat.
Sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi juga turut memperparah keadaan. Untuk meraih jabatan, seseorang membutuhkan biaya yang besar. Setelah menjabat, muncul dorongan untuk mengembalikan modal tersebut, bahkan dengan cara yang tidak halal seperti korupsi. Hal ini menjadikan korupsi seolah-olah sebagai sesuatu yang “normal” dalam sistem politik saat ini.
Lebih dalam lagi, akar masalahnya adalah penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, sehingga standar halal dan haram tidak menjadi acuan dalam berperilaku. Orientasi hidup hanya pada materi dan keuntungan duniawi.
Padahal Allah SWT telah memperingatkan:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini dengan tegas melarang segala bentuk pengambilan harta secara tidak sah, termasuk korupsi.
Selain itu, sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi mendorong praktik korupsi sebagai cara mengembalikan modal politik. Hal ini menjadikan korupsi seolah-olah menjadi budaya dalam sistem tersebut. Solusi harus dimulai dari perubahan paradigma berpikir. Islam mengajarkan bahwa tujuan hidup adalah meraih ridha Allah, bukan sekadar materi.
Dengan paradigma ini, pejabat akan menyadari bahwa jabatan adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa setiap jabatan akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga tidak boleh disalahgunakan. Islam juga melarang keras pengkhianatan terhadap amanah:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan (pula) kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu...”
(QS. Al-Anfal: 27)
Dalam Islam, korupsi termasuk bentuk pengkhianatan (ghulul). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang berkhianat (dalam harta rampasan), maka ia akan datang pada hari kiamat membawa apa yang dikhianatkannya itu.”
(HR. Muslim)
Sanksi dalam Islam ditegakkan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu, sehingga memberikan efek jera. Selain itu, sistem pendidikan Islam membentuk individu bertakwa, yang takut kepada Allah dalam setiap perbuatannya. Dalam sistem ekonomi Islam, distribusi kekayaan diatur secara adil dan praktik haram dicegah, sehingga mengurangi motivasi untuk korupsi.
Dalam sistem politik Islam (Khilafah), negara memiliki mekanisme pengawasan ketat terhadap pejabat.Islam juga menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Sanksi ini tidak hanya bersifat hukuman fisik atau materi, tetapi juga memiliki efek jera yang kuat karena didasarkan pada hukum syariah. Penegakan hukum dalam Islam dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari hukuman.
Lebih jauh lagi, sistem pendidikan dalam Islam berperan penting dalam membentuk kepribadian individu yang bertakwa. Pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek intelektual, tetapi juga membangun kesadaran spiritual dan moral. Dengan demikian, individu akan memiliki integritas yang kuat dan tidak mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
Dalam bidang ekonomi, Islam mengatur distribusi kekayaan secara adil dan melarang praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Hal ini akan mengurangi kesenjangan sosial dan menghilangkan motivasi untuk melakukan korupsi demi memperkaya diri.