Oleh: Sitti Kamariah
(Aktivis Muslimah)
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini memasuki babak baru. TPPO semakin masif dengan memanfaatkan media sosial dan ruang digital sebagai sarana utama merekrut para korban. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan keselamatan generasi muda tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak karena perlindungan anak harus menjadi komitmen kolektif dari lingkup terkecil hingga masyarakat luas. Ia mengungkapkan modus operandi sindikat TPPO kini bertransformasi menjadi jauh lebih lihai. Mereka aktif menjebak anak-anak di dunia maya lewat berbagai kedok, mulai dari tawaran pekerjaan palsu dengan gaji menggiurkan hingga manipulasi psikologis melalui bujuk rayu pertemanan di media sosial. (kaltim.antaranews.com, 31/7/2026)
Modus TPPO memang semakin lihai sejalan dengan kemajuan teknologi. Pelaku dapat menyamar sebagai pemberi kerja, teman baru, bahkan orang yang memberikan perhatian dan kepedulian. Tawaran pekerjaan dengan gaji menggiurkan dapat menjadi pintu masuk. Begitu pula bujuk rayu melalui media sosial yang perlahan membangun kepercayaan korban.
Anak yang awalnya hanya berinteraksi di dunia maya dapat berakhir sebagai korban eksploitasi, kekerasan, bahkan perdagangan manusia. Oleh karena itu, edukasi literasi digital memang penting. Pengawasan orang tua juga penting. Penegakan hukum pun mutlak diperlukan.
Akan tetapi, semua itu belum cukup. Sebab, TPPO tidak tumbuh hanya karena adanya teknologi. Ada kondisi sosial dan ekonomi yang membuat seseorang berada dalam posisi rentan. Kemiskinan, sulitnya mendapatkan pekerjaan, rendahnya pendidikan, lemahnya ketahanan keluarga, rusaknya pergaulan, lemahnya kontrol sosial, hingga kemungkinan keterlibatan oknum dalam jaringan kejahatan merupakan persoalan yang saling berkaitan.
Selama akar persoalan tersebut dibiarkan, pelaku akan terus mencari celah. Ketika satu modus ditutup, akan muncul modus baru. Ketika satu platform diawasi, pelaku berpindah ke platform lainnya. Teknologi hanyalah sarana, sedangkan akar masalahnya jauh lebih dalam.
Salah satu faktor yang membuat seseorang mudah terjebak TPPO adalah tekanan ekonomi. Anak atau keluarga yang berada dalam kondisi sulit dapat lebih mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar. Di sinilah kemiskinan menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku.
TPPO adalah api yang terus menyala. Pemerintah boleh saja terus menambah alat pemadam berupa edukasi digital, kampanye, pengawasan, aplikasi pengaduan, dan program perlindungan. Namun, jika sumber api tidak dipadamkan, kebakaran akan terus muncul.
Maka, persoalan TPPO harus dilihat secara lebih mendasar. Apakah kita hanya ingin menyelamatkan korban setelah mereka terjebak, atau benar-benar ingin menghilangkan kondisi yang membuat mereka rentan menjadi korban?
Jika yang kedua yang diinginkan, maka diperlukan perubahan mendasar. Anak-anak bukan komoditas. Manusia bukan barang dagangan. Kemiskinan tidak boleh menjadi pintu masuk eksploitasi. Dunia digital tidak boleh menjadi ladang bebas bagi para predator.
Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi sering dijadikan ukuran keberhasilan. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menjamin setiap individu mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Islam memiliki pandangan berbeda. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan bahwa persoalan ekonomi berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara memiliki peran penting dalam memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, bukan sekadar mengejar pertumbuhan kekayaan secara agregat.
Dengan demikian, negara tidak boleh hanya sibuk membuat program bantuan ketika masyarakat telah jatuh miskin. Negara harus menciptakan sistem ekonomi yang memungkinkan setiap individu memperoleh kebutuhan pokoknya secara layak. Sebab, masyarakat yang sejahtera dan memiliki akses pekerjaan yang layak akan jauh lebih kuat menghadapi berbagai jebakan eksploitasi.
Allah Swt. berfirman:
«وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ»
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu.” (QS. Al-Isra: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian serius terhadap kehidupan anak dan persoalan ekonomi keluarga.
Mendidik anak agar mampu mengenali modus penipuan di media sosial memang penting. Namun, anak juga membutuhkan benteng dari dalam dirinya. Jika anak hanya diajarkan, “Jangan mudah percaya kepada orang asing di internet,” tetapi tidak dibekali kepribadian Islam, ia tetap dapat mencari perhatian, kasih sayang, atau pengakuan melalui ruang digital.
Islam membangun benteng tersebut melalui pendidikan berbasis akidah. Anak dididik mengenal Allah, memahami halal dan haram, memiliki rasa takut kepada Allah, serta menyadari bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan. Pendidikan membentuk individu bertakwa, bukan sekadar individu yang cakap secara teknologi.
Allah Swt. berfirman:
«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا»
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, Syekh taqiyyudin an-Nabhani menempatkan keluarga dalam pengaturan sistem sosial Islam. Keluarga memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan pembentukan generasi.
Perlindungan anak harus dibangun secara berlapis. Keluarga membina, pendidikan membentuk kepribadian, masyarakat melakukan kontrol sosial, negara melindungi dan menegakkan hukum. Semua berjalan berdasarkan nilai Islam.
TPPO adalah kejahatan terorganisir. Karena itu, penanganannya tidak cukup dengan meminta masyarakat lebih berhati-hati. Negara memiliki kekuatan untuk membongkar jaringan pelaku, memutus mata rantainya, menyita aset hasil kejahatan, serta memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat.
Termasuk jika terdapat aparat yang terbukti melindungi atau bekerja sama dengan sindikat. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada orang yang memiliki kekuasaan atau uang.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah untuk mengurusi rakyat. Karena itu, negara semestinya tidak menunggu korban berjatuhan baru bergerak. Negara harus mencegah sejak hulu, memberantas jaringan di tengah, dan memberikan perlindungan kepada korban di hilir.
Islam tidak memandang persoalan kejahatan hanya dari sisi hukum pidana. Islam membangun mekanisme pencegahan secara menyeluruh. Pertama, sistem ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan mencegah konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak. Pengaturan kepemilikan, pemanfaatan harta, dan distribusi kekayaan merupakan bagian penting dari sistem ekonomi Islam.
Kedua, sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian Islam sehingga anak memiliki standar halal-haram dalam berinteraksi.
Ketiga, sistem sosial Islam membangun keluarga yang kokoh dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kemungkaran.
Keempat, sistem hukum Islam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan sehingga menjadi pencegah bagi individu lain.
Kelima, negara memiliki tanggung jawab politik dan keamanan untuk melindungi rakyat serta memberantas jaringan kejahatan secara serius. Semua mekanisme tersebut tidak berdiri sendiri. Inilah yang dimaksud dengan penerapan Islam secara kaffah.
Dalam perspektif Islam, seluruh mekanisme tersebut membutuhkan institusi negara yang menjalankan hukum syariat secara menyeluruh. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam karya-karyanya seperti Nizham al-Islam, Ad-Daulah al-Islamiyah, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, dan An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menjelaskan Islam sebagai sistem kehidupan yang mencakup berbagai aspek, termasuk pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan hukum.
Karena itu, solusi TPPO dalam perspektif Islam tidak berhenti pada kampanye, seminar, pembatasan media sosial, atau penambahan program perlindungan anak. Semua itu boleh menjadi sarana, tetapi sarana tidak bisa menggantikan perubahan pada sistem yang menjadi akar persoalan.
Khilafah merupakan institusi yang menjalankan syariat dan mengurusi kemaslahatan rakyat. Dengan negara yang menjalankan sistem ekonomi, pendidikan, sosial, hukum, dan politik berdasarkan syariat, perlindungan manusia tidak diletakkan pada satu program saja, melainkan menjadi bagian dari keseluruhan sistem.
Islam telah menempatkan manusia sebagai makhluk yang harus dijaga kehormatan dan keselamatannya.
Allah Swt. berfirman:
«وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ»
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra: 70)
Karena itu, perlindungan anak seharusnya bukan sekadar proyek kebijakan, melainkan tanggung jawab negara untuk menjaga kehormatan manusia. Perketat perlindungan anak dari TPPO adalah kewajiban, tetapi jangan berhenti pada program. Jika ingin benar-benar memutus TPPO hingga ke akarnya, diperlukan sistem yang mampu menutup pintu kemiskinan, kerusakan moral, lemahnya kontrol sosial, dan lemahnya penegakan hukum secara bersamaan.
Itulah perlindungan yang sesungguhnya, bukan sekadar menyelamatkan anak dari pelaku TPPO, tetapi membangun kehidupan yang membuat mereka terlindungi sejak awal. Hal ini dapat terwujud dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh dalam naungan institusi negara Khilafah ala minhaj an-nubuwwah.
Wallahu a’lam bish-shawab.