‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Mengembalikan Listrik Sebagai Hak, Bukan Komoditas


author photo

31 Agu 2026 - 13.29 WIB




Oleh : Milda, S.Pd
(Aktivis Muslimah)

PT PLN (Persero) ULP Samarinda Kota kembali mengumumkan penghentian sementara pasokan listrik secara terbatas pada Jumat, 14 Agustus 2026 lalu. Pemadaman dijadwalkan selama 3 jam, mulai pukul 11.30 hingga 14.30 WITA, akibat gangguan pada sistem kelistrikan setempat.

Pemadaman bukan lagi berita baru. Ia telah menjadi gejala akut, khususnya di Samarinda. Namun persoalannya bukan sekadar teknis jaringan. Ini adalah buah dari sistem yang menjadikan listrik sebagai komoditas, bukan pelayanan dasar.

Dalam UU Ketenagalistrikan No 30/2009 disebutkan bahwa penyediaan listrik adalah tugas negara. Namun praktiknya berbeda. Sejak 1990-an, negara membuka keran swastanisasi melalui Independent Power Producer (IPP). PLN wajib membeli listrik dari swasta dengan skema 'take or pay'. Akibatnya, biaya pokok menjadi mahal dan risiko ditanggung negara. Ketika terjadi gangguan, yang menanggung imbasnya adalah rakyat dengan pemadaman.

Kondisi ini diperparah ketika negara bergeser fungsi. Dari penanggung jawab penuh, menjadi sekadar regulator yang mengawasi pasar. Listrik yang seharusnya hak rakyat berubah menjadi barang dagangan. Prinsip untung-rugi pun mengalahkan prinsip pelayanan.

Padamnya listrik adalah cermin gagalnya tata kelola ekonomi kapitalisme. Pertama, SDA milik umum seperti batu bara, gas, dan air justru dikuasai segelintir pemodal besar. Padahal hasilnya harusnya untuk kemaslahatan rakyat.

Kedua, distribusi listrik dihitung berdasarkan tarif produksi dan keuntungan. Rakyat diposisikan sebagai konsumen yang harus membeli sesuai harga pasar, bukan warga negara yang dijamin kebutuhannya.

Ketiga, dampaknya langsung dirasakan rakyat kecil. UMKM merugi karena mesin berhenti. Pekerja kehilangan jam kerja. Anak sekolah terganggu belajar. Pemadaman berulang membuktikan sistem saat ini gagal menjamin kebutuhan dasar.

Islam memiliki prinsip yang jelas dalam mengelola energi. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]. Ulama memaknai “api” sebagai sumber energi termasuk listrik, minyak, gas, dan batu bara. Karena itu haram hukumnya dikuasai individu atau korporasi.

Negara dalam Islam berperan sebagai 'raa’in' atau pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” [HR. Bukhari]. Maka kewajiban kepala negara adalah menjamin listrik tidak padam.

Dalam sistem Islam, negara wajib membangun kemandirian energi. Pembangkit, kilang, dan jaringan transmisi dikelola langsung oleh negara. Tujuannya bukan mencari laba, melainkan memenuhi hajat hidup rakyat. Hasil pengelolaan SDA digunakan untuk subsidi dan menjaga harga energi tetap terjangkau.

Bahkan ada institusi Mahkamah Mazalim yang mengadili pejabat jika lalai mengelola SDA dan menyusahkan rakyat. Dengan begitu listrik tidak akan menjadi alat bisnis oligarki.

Selama energi masih dikelola dengan logika pasar, pemadaman akan terus berulang. Hanya dengan syariat Islam, listrik akan kembali menjadi hak rakyat, bukan beban. Sebagaimana firman Allah: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” [QS. Al-Anbiya: 107]. Wallahu a’lam bishshawab.
Bagikan:
KOMENTAR