Penulis : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)
Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus HIV yang ditemukan dari tahun ke tahun berlangsung seiring semakin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan. Menurutnya, peningkatan angka temuan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai meningkatnya penularan, melainkan juga menunjukkan semakin efektifnya upaya deteksi dini yang dilakukan pemerintah bersama berbagai mitra.
Di sisi lain, data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa sejak 2001 hingga Juni 2026 terdapat 7.230 orang hidup dengan HIV. Dari jumlah tersebut, 522 di antaranya merupakan pelajar mulai jenjang PAUD hingga SMA. (kumparan.com,24/07/2026). Angka ini tentu memunculkan keprihatinan karena menunjukkan bahwa kelompok usia sekolah pun tidak luput dari ancaman penyakit tersebut.
Merespons kondisi tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai pendidikan seksual sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berujung pada penularan HIV/AIDS. Menurutnya, pendidikan seksual tidak seharusnya dipandang sebagai hal yang tabu, melainkan sebagai bagian dari upaya edukasi bagi generasi muda.
Perlu dipahami bahwa semakin luasnya layanan tes HIV memang dapat meningkatkan jumlah kasus yang terdeteksi. Hal ini merupakan fenomena yang dikenal dalam dunia kesehatan masyarakat. Namun demikian, meningkatnya kemampuan deteksi tidak berarti persoalan dapat dianggap selesai. Justru banyaknya kasus yang ditemukan tetap menunjukkan bahwa masih terdapat penularan HIV di masyarakat yang membutuhkan perhatian serius.
Karena itu, pembahasan mengenai HIV tidak cukup berhenti pada aspek deteksi dan pengobatan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mencegah munculnya faktor-faktor risiko yang menyebabkan penularan.
Dalam pandangan Islam, berbagai persoalan sosial, termasuk perilaku seksual yang menyimpang dari ketentuan syariat, berkaitan erat dengan melemahnya ketaatan kepada aturan Allah. Ketika kehidupan dibangun di atas paradigma sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, standar halal dan haram semakin tersisih dari ruang publik.
Budaya permisif terhadap pergaulan bebas, normalisasi hubungan di luar pernikahan, kemudahan mengakses pornografi, serta lemahnya kontrol sosial menjadi faktor yang dapat mendorong perilaku berisiko. Islam memandang bahwa kebebasan tanpa batas bukanlah bentuk kemajuan, melainkan dapat membuka pintu berbagai kerusakan individu maupun sosial.
Karena itu, jika solusi yang ditawarkan hanya berfokus pada aspek medis atau edukasi mengenai risiko kesehatan tanpa membangun kesadaran moral dan spiritual, maka upaya tersebut belum menyentuh seluruh dimensi persoalan menurut perspektif Islam.
Berbagai program seperti perluasan tes HIV, pengobatan antiretroviral (ARV), maupun edukasi kesehatan memiliki peran penting dalam mengurangi dampak penyakit dan membantu orang yang hidup dengan HIV. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Namun, dari sudut pandang Islam, pencegahan yang komprehensif juga perlu membangun karakter, akhlak, dan ketaatan kepada syariat. Pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dapat dipadukan dengan pendidikan akhlak dan fikih pergaulan sehingga peserta didik memahami bahwa menjaga kehormatan diri dan kesehatan merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah.
Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga membangun sistem sosial yang bertujuan menjaga kehormatan manusia. Dalam Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) dijelaskan bahwa hubungan laki-laki dan perempuan diatur agar terhindar dari berbagai sebab yang dapat mengantarkan kepada perzinaan.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' [17]: 32).
Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga segala aktivitas yang menjadi pintu menuju perbuatan tersebut.
Karena itu, Islam menetapkan berbagai aturan, antara lain dengan menjaga pandangan, menutup aurat dengan pakaian syar'I, mengatur interaksi laki-laki dan perempuan sesuai syariat. Islam juga memudahkan pernikahan bagi yang telah mampu, melarang segala bentuk pornografi dan pornografi digital, menerapkan sanksi hukum bagi pelanggaran yang telah memenuhi ketentuan syariat.
Aturan-aturan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga kehormatan individu dan masyarakat.
Dalam sistem pendidikan Islam, pembelajaran mengenai kesehatan reproduksi tidak dipisahkan dari pendidikan akidah, akhlak, dan fikih. Pelajar tidak hanya memahami cara menjaga kesehatan tubuh, tetapi juga menyadari bahwa tubuh merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga.
Dengan demikian, motivasi menjaga diri tidak semata-mata karena takut terhadap penyakit, melainkan juga karena dorongan iman dan kesadaran bahwa setiap amal akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Islam memandang pembinaan generasi tidak dapat dibebankan kepada sekolah semata. Diperlukan sinergi tiga pilar utama. Pertama, keluarga sebagai madrasah pertama yang menanamkan akidah, akhlak, dan keteladanan. Kedua, masyarakat yang membangun lingkungan kondusif, saling menasihati dalam kebaikan, serta tidak menormalisasi kemaksiatan. Ketiga, negara yang menyusun kebijakan publik selaras dengan nilai-nilai syariat, mendukung pendidikan karakter, menyediakan layanan kesehatan, serta melindungi masyarakat dari berbagai faktor yang mendorong perilaku berisiko.
Meningkatnya temuan kasus HIV hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan secara menyeluruh. Layanan deteksi dini dan pengobatan merupakan bagian penting dari kebijakan kesehatan yang perlu terus diperkuat. Pada saat yang sama, menurut perspektif Islam, pembangunan moral, penguatan keluarga, pendidikan berbasis akhlak, dan pengaturan pergaulan sesuai syariat merupakan unsur penting dalam membentuk generasi yang menjaga kehormatan diri dan terhindar dari perilaku yang berisiko.
Islam menawarkan pendekatan yang memadukan aspek spiritual, moral, pendidikan, sosial, dan hukum sehingga pencegahan tidak hanya berfokus pada penanganan akibat, tetapi juga berupaya meminimalkan faktor-faktor yang dapat mengantarkan kepada berbagai bentuk kerusakan sosial. Dengan sinergi keluarga, masyarakat, dan negara dalam bingkai nilai-nilai Islam, diharapkan lahir generasi yang sehat, berakhlak, dan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.