Oleh: Wardatil Hayati, S.Pd (Pemerhati Ibu dan Generasi)
Innalillahi. Terjadi lagi kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren terhadap sejumlah alumni dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025. Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses hukum.
Menyikapi kasus tersebut, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, DPRD, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak. Dari rapat tersebut lahir komitmen bersama berupa rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional pondok pesantren karena dinilai tidak lagi mampu menjamin perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.
Meski demikian, pemerintah memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Santri yang masih aktif akan difasilitasi untuk menyelesaikan pendidikannya hingga lulus atau dipindahkan secara bertahap ke lembaga pendidikan lain yang dinilai memiliki standar perlindungan lebih baik. Pondok pesantren tersebut juga dipastikan tidak diperbolehkan menerima santri baru pada tahun ajaran 2026.
(https://www.prokal.co/kutai-kartanegara/2606190019/lintas-instansi-sepakat-tutup-ponpes-tenggarong-seberang-yang-tersandung-kasus-kekerasan-seksual?page=all)
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan dan anak di Indonesia. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat bahwa satuan pendidikan, termasuk sekolah berasrama maupun pondok pesantren, masih menjadi salah satu lokasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Tentu, fakta ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menstigma pondok pesantren. Sebab, kejahatan seksual juga ditemukan di sekolah umum, perguruan tinggi, lembaga keagamaan berbagai agama, tempat kerja, organisasi olahraga, bahkan di lingkungan keluarga. Pelakunya pun berasal dari beragam profesi, mulai dari guru, dosen, tokoh agama, pelatih olahraga, hingga orang tua kandung. Artinya, persoalan ini tidak melekat pada institusi tertentu, melainkan menunjukkan adanya kerusakan yang lebih mendasar dalam kehidupan masyarakat.
Inilah yang semestinya menjadi bahan perenungan. Selama ini, penyelesaian kasus kekerasan seksual lebih banyak berfokus pada penangkapan pelaku, pemberian hukuman, pencabutan izin lembaga, atau penyusunan regulasi baru. Semua langkah tersebut memang penting sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan korban. Namun, langkah itu belum menyentuh akar persoalan sehingga kasus serupa terus berulang.
Dalam sistem sekuler yang diterapkan saat ini, agama diposisikan hanya sebagai urusan pribadi, sementara kehidupan publik diatur berdasarkan standar manfaat. Akibatnya, pendidikan lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik daripada pembentukan kepribadian yang bertakwa. Di sisi lain, masyarakat dibanjiri budaya permisif, pornografi, pornoaksi, dan kebebasan pergaulan yang terus merangsang syahwat. Kontrol sosial pun semakin melemah karena ukuran baik dan buruk ditentukan oleh kebebasan individu.
Padahal Allah SWT telah memperingatkan:
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32).
Allah tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang seluruh jalan yang mengantarkan kepadanya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan upaya pencegahan sebelum kejahatan terjadi.
Sayangnya, dalam sistem sekuler, berbagai pintu menuju kerusakan justru dibiarkan terbuka. Konten pornografi mudah diakses, pergaulan bebas dianggap lumrah, eksploitasi tubuh perempuan dijadikan komoditas industri hiburan, sementara pendidikan akhlak semakin tersisih. Tidak mengherankan apabila penyimpangan seksual terus meningkat.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam menjelaskan bahwa Islam menetapkan aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan manusia serta menutup seluruh celah yang dapat mengantarkan kepada kerusakan. Menurut beliau, aturan tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan menjaga kesucian kehidupan dan melindungi manusia dari dorongan syahwat yang tidak terkendali.
Karena itu, penyelesaian kejahatan seksual tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana atau administratif. Dibutuhkan sistem kehidupan yang membentuk ketakwaan individu, menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari rangsangan maksiat, serta didukung oleh negara yang menerapkan aturan Allah secara menyeluruh.
Islam menawarkan solusi tersebut.
Pertama, negara membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sehingga tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak manusia cerdas, tetapi juga membentuk pribadi yang bertakwa. Ketakwaan inilah yang menjadi benteng pertama agar seseorang tidak berani melakukan kejahatan meskipun memiliki kesempatan.
Rasulullah saw. bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa orang tua, pendidik, pengelola lembaga pendidikan, hingga negara memiliki tanggung jawab menjaga amanah dan melindungi generasi.
Kedua, Islam mengatur sistem pergaulan secara rinci. Perintah menjaga pandangan, menutup aurat, larangan khalwat, kewajiban meminta izin, hingga pemisahan aktivitas tertentu antara laki-laki dan perempuan merupakan bentuk pencegahan agar syahwat tidak berkembang menjadi kejahatan.
Allah Swt. berfirman:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..." (QS. An-Nur: 30).
Kemudian Allah melanjutkan:
"Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..." (QS. An-Nur: 31).
Ketiga, negara wajib menutup seluruh sarana yang merusak moral masyarakat, seperti pornografi, pornoaksi, dan berbagai bentuk industri yang mengeksploitasi syahwat. Negara tidak boleh membiarkan kerusakan berkembang atas nama kebebasan berekspresi.
Keempat, Islam menerapkan sistem sanksi yang memberikan efek jera sekaligus menjadi pencegah bagi masyarakat. Dalam Muqaddimah ad-Dustur, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara bertugas mengurus urusan rakyat berdasarkan syariat Islam, termasuk menjaga jiwa, kehormatan, dan keamanan masyarakat melalui penerapan hukum-hukum Allah.
Sejarah panjang peradaban Islam membuktikan bahwa lahirnya ribuan ulama besar dari berbagai pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan Islam terjadi ketika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh. Lembaga pendidikan menjadi tempat lahirnya generasi yang berilmu, berakhlak, dan bertakwa. Oleh karena itu, yang perlu dikoreksi bukanlah eksistensi pesantrennya, melainkan sistem kehidupan yang mengelilinginya. Pesantren sebagai institusi pendidikan Islam justru harus dijaga marwahnya agar tetap menjadi benteng akidah dan akhlak umat.
Kasus di Tenggarong Seberang hendaknya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara mendasar. Menghukum pelaku adalah keharusan. Melindungi korban adalah kewajiban. Namun, jika akar persoalan berupa sistem kehidupan yang rusak tidak dibenahi, maka kasus serupa akan terus muncul di tempat dan pelaku yang berbeda.
Sudah saatnya penyelesaian persoalan kekerasan seksual tidak berhenti pada solusi parsial. Islam telah menghadirkan sistem yang menjaga manusia sejak tingkat individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Ketika syariat diterapkan secara kaffah dalam naungan negara Islam, kehormatan manusia akan lebih terjaga, dan lembaga pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman untuk mencetak generasi terbaik umat.
Wallahu a'lam bish-shawab.