BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai belum menunjukkan langkah signifikan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Aceh. SAPA menegaskan Aceh berhak memperoleh perhatian yang sama dengan daerah lain dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan sepanjang tahun 2026 sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia telah tersangkut operasi penegakan hukum terkait dugaan korupsi. Namun, menurutnya, berbagai dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik di Aceh hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
"Kami mempertanyakan mengapa Aceh terkesan luput dari perhatian. Padahal berbagai dugaan korupsi sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa Aceh dibiarkan," ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan wilayah maupun pihak yang diduga terlibat.
"Apabila terdapat dugaan korupsi yang didukung bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan. Jangan ada kesan tebang pilih. Masyarakat Aceh berhak memperoleh keadilan yang sama seperti masyarakat di daerah lain," katanya.
Fauzan juga menyoroti bahwa operasional KPK dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari penerimaan negara, termasuk pajak masyarakat. Karena itu, ia meminta lembaga antirasuah tersebut memberikan perhatian yang setara terhadap berbagai dugaan korupsi di Aceh.
Menurutnya, KPK harus menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi secara merata di seluruh Indonesia tanpa memandang daerah tertentu.
"Kami berharap KPK bekerja maksimal di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemberantasan korupsi hanya kuat di daerah tertentu, sementara Aceh kurang mendapat perhatian," ujarnya.
Fauzan menambahkan, konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
"Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, masyarakat Aceh juga berhak merasakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan setara," pungkasnya.(**)