‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Satu Juta Sarjana Menganggur: Siapa yang Bertanggung Jawab?


author photo

29 Agu 2026 - 12.50 WIB



‎Oleh: Riya Septi Habibah,S.M

‎Pemandangan di berbagai bursa kerja (job fair) belakangan ini kian memprihatinkan. Ribuan pencari kerja berdesakan memburu lowongan yang jumlahnya sangat terbatas, bahkan tak jarang diantar dan ditunggu oleh orang tua mereka. Ini bukan sekadar dinamika biasa, melainkan cermin krisis yang nyata, angka pengangguran lulusan perguruan tinggi telah menembus lebih dari satu juta orang. 
‎Dari data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) terbaru per Mei 2026 yang mencatat sebanyak 1.033.182 lulusan perguruan tinggi (S-1, S-2, S-3, dan sarjana terapan) belum memiliki pekerjaan. Angka tersebut menyumbang sekitar 14,31 persen dari keseluruhan total penganggur usia kerja di Indonesia yang saat ini menyentuh 7,22 juta orang. (Www.kompas.id 27/08/2026)
‎Realitas yang Kontradiktif
‎Data menunjukkan bahwa pertumbuhan lapangan kerja formal berpola high-skill (keterampilan tinggi) tidak sebanding dengan pesatnya jumlah lulusan perguruan tinggi setiap tahunnya. Mahasiswa pun mulai menagih janji pembukaan 19 juta lapangan kerja baru, sebab berbagai program strategis pemerintah dinilai belum optimal menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi akademis.
‎Yang lebih ironis, secara makro ekonomi Indonesia mencatatkan pertumbuhan angka sekitar 5,4 persen. Namun, publik justru berhadapan dengan fenomena jobless growth—ekonomi yang tumbuh tanpa menciptakan kesempatan kerja seimbang. Alih-alih menyerap tenaga kerja baru, gelombang Pemutus Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor justru kian meluas. (Kompas.com 4/08/2026)
‎Akar Masalah: Corak Sistem Ekonomi
‎Mengapa kondisi ini terus berulang? Jika dibedah secara mendalam, masalah ini berakar pada penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menempatkan akumulasi modal di atas kesejahteraan riil individu.
‎Dalam sistem ini, pertumbuhan ekonomi diukur dari angka statistik dan perputaran modal, bukan dari terpenuhinya kebutuhan tiap-tiap warga negara secara konkret. Ketika krisis atau efisiensi terjadi, PHK dan lonjakan pengangguran kerap dibiarkan karena keuntungan pemilik modal menjadi prioritas utama.
‎Di sisi lain, negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang menyerahkan mekanisme penciptaan lapangan kerja kepada pasar dan pihak swasta. Sumber daya alam (SDA) strategis—seperti tambang, minyak, dan energi—yang seharusnya dikelola penuh oleh negara untuk kesejahteraan umum, justru banyak diserahkan kepada korporasi swasta atau asing demi menarik investasi. Padahal, jika sektor vital ini dikelola mandiri oleh negara, potensi penyerapan tenaga kerja akan sangat besar.
‎Sudut Pandang dan Gagasan Islam
‎Persoalan pengangguran terstruktur ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan "kreatif mencari peluang" atau sekadar menggelar pelatih keterampilan skala kecil. Padahal rakyat pontang-panting mencari kerja bahkan rela bekerja yang tidak sesuai keahlian demi memenuhi kebutuhan ekonominya. Maka diperlukan perubahan mendasar dalam memandang peran negara dan pengelolaan ekonomi.
‎Dalam pandangan Islam, keberhasilan ekonomi tidak dinilai dari pertumbuhan angka statistik semata, melainkan dari terjaminnya pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan) untuk setiap individu rakyat secara adil.
‎Solusi Berbasis Syariat
‎Melalui mekanisme tata kelola pemerintahan yang berlandaskan syariat (sistem Khilafah), penanganan pengangguran dilakukan secara mendasar dan sistemik:
‎Negara sebagai Pelayan Rakyat (Raa'in): Negara bertanggung jawab penuh membuka lapangan kerja luas bagi seluruh rakyat yang mampu bekerja. Negara memfasilitasi penyesuaian keterampilan (skill building) serta menjamin penempatan kerja secara merata.
‎Pengelolaan Kepemilikan Umum: Sumber daya alam strategis—seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air—dikategorikan sebagai barang milik umum. Negara mengelolanya secara mandiri tanpa diserahkan kepada penguasaan privat/asing, lalu hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Pembukaan industri-industri pengolahan SDA ini secara langsung menyerap jutaan tenaga kerja terdidik dan terampil.
‎Pengembangan Industri Strategis: Negara membangun industri manufaktur dan teknologi berat secara mandiri, sehingga tidak bergantung pada impor atau investasi asing yang rapuh terhadap gejolak pasar.
‎Jaminan Sosial: Bagi rakyat yang belum atau kehilangan pekerjaan, negara hadir menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar mereka serta memberikan perlindungan hak-hak pekerja secara adil tanpa mengeksploitasi mereka demi keuntungan segelintir pemilik modal.
‎Kesimpulan
‎Fenomena satu juta sarjana menganggur adalah peringatan keras bahwa ketergantungan pada mekanisme pasar bebas tidak mampu menuntaskan masalah ketenagakerjaan. Sudah saatnya ada keberanian untuk meninjau ulang corak pengelolaan ekonomi saat ini dan beralih pada prinsip pengelolaan berbasis pelayanan yang menempatkan manusia dan kesejahteraannya sebagai pusat kebijakan.
Bagikan:
KOMENTAR