Oleh Tri Maya (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Pemerintah terus menawarkan berbagai kemudahan untuk menarik investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya melalui insentif perpajakan yang sangat besar.
Pemerintah bahkan menyediakan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen untuk investasi tertentu di IKN. Namun, ada fakta yang menarik perhatian. Berdasarkan pemberitaan Kontan yang mengutip data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sepanjang 2025 belum ada investor yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN. Kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi. Jika insentif pajak sedemikian besar ternyata belum cukup membuat investor memanfaatkan fasilitas tersebut, berarti persoalan investasi tidak semata-mata terletak pada besarnya pajak.
Ada faktor lain yang menjadi pertimbangan investor, seperti kepastian hukum, prospek pasar, infrastruktur, kemudahan usaha, hingga tingkat keuntungan yang diharapkan.
Ketika Investor Diberi Insentif, Rakyat Menghadapi Beban
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Namun, bagi masyarakat, pajak bukan sekadar angka dalam APBN. Pajak hadir dalam berbagai aktivitas ekonomi sehari-hari.
Pada 2025 misalnya, pemerintah menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Sementara untuk barang dan jasa nonmewah digunakan mekanisme dasar pengenaan pajak tertentu sehingga beban efektifnya tetap setara 11 persen.
Di tingkat daerah, masyarakat juga sempat mengeluhkan kenaikan tagihan PBB dan pajak kendaraan di sejumlah wilayah. Di Pati, misalnya, kenaikan PBB-P2 bahkan memicu aksi protes masyarakat pada 2025.
Kasus-kasus semacam ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak dapat langsung dirasakan masyarakat ketika menyentuh kebutuhan dan aset mereka.
Di sinilah muncul pertanyaan tentang rasa keadilan.
Ketika investor diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak untuk menarik modal, mengapa masyarakat justru berhadapan dengan berbagai pungutan yang semakin terasa membebani?
Tentu, tax holiday investor dan pajak masyarakat memiliki objek serta mekanisme yang berbeda. Namun, dari perspektif politik ekonomi, pertanyaan mengenai siapa yang mendapatkan kemudahan dan siapa yang menanggung beban tetap penting untuk diajukan.
Negara Mengejar Investor, Rakyat Jangan Sampai Terpinggirkan
Investasi memang dibutuhkan. Investasi dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi, membangun infrastruktur, dan meningkatkan kapasitas produksi.
Namun, investasi bukanlah satu-satunya sumber kekuatan ekonomi negara.
Jika pembangunan sangat bergantung pada masuknya modal swasta, terutama modal besar, negara berpotensi berada pada posisi harus terus menawarkan berbagai fasilitas agar investor bersedia datang.
Mulai dari insentif pajak, kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur, hingga berbagai bentuk fasilitas lainnya.
Persoalannya bukan apakah investasi diperlukan atau tidak. Persoalannya adalah siapa yang menjadi pusat kebijakan ekonomi: kepentingan rakyat atau kepentingan pemilik modal?
Jika negara terlalu bergantung pada modal, kebijakan publik berisiko semakin diarahkan untuk menciptakan iklim yang menguntungkan pemilik modal.
Rakyat kemudian berada dalam posisi sebagai konsumen, pekerja, sekaligus pembayar pajak.
Kapitalisme dan Logika Keuntungan
Inilah kritik mendasar terhadap sistem kapitalisme. Mekanisme ekonomi memberikan ruang yang sangat besar kepada pemilik modal untuk menentukan arah kegiatan ekonomi.
Negara dapat terdorong menjadi fasilitator bagi kepentingan investasi, sementara kepentingan rakyat ditempatkan sebagai pertimbangan berikutnya.
Bukan berarti setiap investor pasti merugikan rakyat. Namun, ketika keuntungan ekonomi menjadi orientasi utama, negara harus memiliki posisi yang kuat agar kepentingan publik tidak dikalahkan oleh kepentingan modal.
Jangan sampai negara terlalu sibuk membuat investor nyaman, sementara rakyat justru semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup.
Islam Tidak Menjadikan Pajak sebagai Andalan Negara
Islam memiliki konsep pengelolaan keuangan negara yang berbeda.
Dalam sistem Islam, pajak (dharibah) bukanlah sumber penerimaan yang dapat dipungut secara bebas dari seluruh rakyat untuk membiayai berbagai kebutuhan negara.
Negara memiliki berbagai pos pemasukan yang telah diatur syariat, seperti zakat, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, serta pengelolaan kepemilikan umum dan negara.
Karena itu, pembiayaan negara tidak dibangun dengan logika:
“Ketika kas negara membutuhkan uang, rakyat harus kembali dipajaki.”
Pajak dalam kondisi tertentu dapat dibahas sebagai pungutan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak dengan ketentuan syariat. Namun, ia bukan instrumen yang semestinya dijadikan sumber pemasukan rutin tanpa batas.
Islam juga memberikan perhatian agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya.
Allah SWT berfirman:
“...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menunjukkan pentingnya distribusi kekayaan dan pencegahan agar kekayaan hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Pembangunan Ibu Kota Tidak Harus Menunggu Investor
Bagaimana dengan pembangunan ibu kota?
Dalam perspektif sistem ekonomi Islam, pembangunan negara tidak harus menunggu datangnya investor asing maupun swasta besar.
Negara memiliki sumber-sumber kekayaan yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum dapat menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi negara.
Dengan pengelolaan yang sesuai syariat, negara dapat memiliki kemampuan pembiayaan pembangunan yang lebih mandiri.
Artinya, pembangunan tidak selalu harus menggunakan pola:
Negara membutuhkan modal → mencari investor → memberikan insentif → investor masuk → negara berharap terjadi efek ekonomi.
Paradigmanya dapat dibalik:
Negara mengelola kekayaan sesuai syariat → penerimaan negara digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat → pembangunan dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat.
Investasi tetap dapat hadir, tetapi negara tidak menempatkan dirinya dalam posisi bergantung kepada pemilik modal.
Penguasa adalah Ra'in, Bukan Pelayan Pemilik Modal
Islam memiliki konsep yang sangat kuat mengenai tanggung jawab penguasa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kullukum ra'in wa kullukum mas'ulun 'an ra'iyyatihi.”
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Dalam hadis tersebut, pemimpin yang mengurus masyarakat disebut sebagai ra'in—pengurus atau penjaga rakyat—dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.
Konsep ra'in menunjukkan bahwa kekuasaan bukan sekadar alat untuk mengatur administrasi negara. Kekuasaan adalah amanah.
Karena itu, ukuran keberhasilan negara bukan hanya berapa banyak investasi yang masuk, berapa tinggi pertumbuhan ekonomi, atau berapa besar penerimaan pajak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah rakyat mendapatkan kehidupan yang layak? Apakah kebutuhan pokok mereka terpenuhi? Apakah kekayaan negara dikelola untuk kepentingan mereka? Apakah negara melindungi rakyat dari eksploitasi ekonomi?
Bukan Anti-Investasi, tetapi Anti-Ketergantungan
Kritik terhadap tax holiday bukan berarti menolak investasi.
Investasi yang halal dan produktif tentu dapat memberikan manfaat bagi perekonomian. Yang perlu dikritisi adalah ketika investasi seolah-olah menjadi satu-satunya jalan menuju pembangunan sehingga negara harus menawarkan semakin banyak kemudahan kepada pemilik modal.
Negara seharusnya memiliki posisi tawar yang kuat.
Investor datang karena Indonesia memiliki sumber daya, pasar, tenaga kerja, lokasi strategis, dan prospek ekonomi—bukan karena negara harus mengorbankan kepentingan rakyat agar investor bersedia datang.
Untuk Siapa Negara Dibangun?
Pada akhirnya, persoalan IKN dan tax holiday bukan sekadar persoalan pajak.
Ini adalah pertanyaan tentang arah politik ekonomi negara.
Apakah negara hadir sebagai pelayan kepentingan pemilik modal?
Ataukah negara benar-benar menjadi ra'in yang mengurus rakyat dan bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka?
Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah. Harta negara bukan milik penguasa, dan rakyat bukan objek yang hanya dicari ketika negara membutuhkan pemasukan.
Negara seharusnya mengelola kekayaan untuk kemaslahatan rakyat, bukan membuat rakyat membayar mahal sementara pemilik modal terus diberi karpet merah. Wallahu a'lam bish showab.