IDI – Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak IR alias “Dek Pan” di Pengadilan Negeri Idi berlangsung panas. Para terdakwa secara terbuka membantah sejumlah keterangan saksi dari pihak korban yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Dalam persidangan, Rabu (12/8/2026), majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengoreksi atau menanggapi keterangan saksi yang telah disampaikan sebelumnya. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan para terdakwa untuk menyampaikan bantahan.
Salah seorang terdakwa berinisial AH bahkan tampak telah menyiapkan sejumlah poin bantahan yang kemudian disampaikannya di hadapan majelis hakim. Bantahan terutama ditujukan terhadap keterangan ibu korban dan abang kandung korban yang juga berstatus sebagai pelapor.
Terdakwa: Kami Tidak Mempekerjakan Korban
Salah satu poin yang dibantah AH berkaitan dengan dugaan bahwa korban yang masih di bawah umur telah dipekerjakan oleh para terdakwa.
AH dengan tegas membantah tudingan tersebut.
«“Kami tidak mempekerjakannya, tapi dialah yang minta tolong kepada kami,” ujar AH singkat dalam persidangan.»
Para terdakwa juga menyatakan tidak sependapat dengan sejumlah keterangan yang disampaikan pihak korban. Mereka menilai sebagian keterangan tersebut tidak menggambarkan kejadian sebagaimana yang sebenarnya terjadi.
Sebaliknya, ketika majelis hakim meminta tanggapan terhadap keterangan saksi yang meringankan, para terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan membenarkan dan mengiyakan keterangan tersebut.
Keterangan yang dianggap meringankan antara lain disampaikan Geuchik Gampong Paya Awee dan Tuha Peut Gampong Paya Awee.
Rekaman Kekerasan Diputar di Persidangan
Perkara tersebut sebelumnya telah menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap korban.
Rekaman video berdurasi 2 menit 52 detik itu telah diperlihatkan dalam persidangan sebagai bagian dari alat bukti perkara.
Kasus ini didakwa menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan berakhirnya tahapan pemeriksaan keterangan saksi dan tanggapan para terdakwa, perkara kini memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada Jumat (14/8/2026).
Pembacaan tuntutan tersebut akan menjadi salah satu tahapan penentu sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. (Tim)