BIREUEN — Skema pengadaan jasa yang nilai pembayarannya dihitung berdasarkan satuan video, misalnya sekitar Rp500 ribu per video, tetap tidak serta-merta membuat proses pengadaan dapat diperlakukan sebagai transaksi kecil jika dalam satu tahun anggaran pemerintah telah menetapkan pagu mencapai Rp500 juta. Selasa (1 Sep 2026).
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, penentuan metode pemilihan penyedia tidak semata-mata didasarkan pada nilai pembayaran setiap transaksi, tetapi harus melihat nilai paket pengadaan yang direncanakan serta kebutuhan pemerintah dalam satu kegiatan.
Mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, metode pemilihan penyedia memiliki ketentuan dan batas nilai masing-masing.
Untuk Pengadaan Langsung Jasa Lainnya, batas nilai yang berlaku adalah paling banyak Rp200 juta. Karena itu, apabila sejak awal pemerintah merencanakan kebutuhan jasa dengan total pagu Rp500 juta dalam satu paket atau kebutuhan yang secara substansi merupakan satu kesatuan, maka penggunaan nilai satuan per video sebagai dasar untuk menghindari metode pemilihan yang lebih kompetitif patut dipertanyakan.
Dengan kata lain, Rp500 ribu per video tidak otomatis berarti pengadaan tersebut dapat dilakukan sebagai Pengadaan Langsung berulang kali, apabila keseluruhan kebutuhan telah direncanakan sebagai satu paket pengadaan dengan nilai yang jauh lebih besar.
Hal yang menjadi titik krusial adalah bagaimana pemerintah menyusun perencanaan pengadaannya: apakah kebutuhan tersebut memang merupakan paket yang dapat berdiri sendiri, atau justru dipecah menjadi sejumlah transaksi berdasarkan satuan video.
Jika sejak awal kebutuhan dan anggarannya telah diketahui mencapai Rp500 juta, maka metode pemilihan penyedia semestinya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap keseluruhan paket tersebut.
Dalam kondisi tertentu, pengadaan dapat dilakukan melalui E-Purchasing apabila barang/jasa yang dibutuhkan tersedia dalam katalog elektronik dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara apabila tidak menggunakan mekanisme tersebut, metode pemilihan penyedia harus mengikuti ketentuan berdasarkan nilai dan karakteristik paket pengadaan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah satu video dihargai Rp500 ribu.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah Rp500 juta tersebut sejak awal merupakan satu kebutuhan pengadaan yang direncanakan secara keseluruhan, kemudian pembayaran hanya dibuat berdasarkan output atau jumlah video?
Jika jawabannya iya, maka penggunaan transaksi satuan untuk membenarkan pengadaan langsung secara berulang perlu diuji dari sisi perencanaan, pemaketan, metode pemilihan penyedia, kontrak, hingga realisasi pembayarannya.
Sebab, pemecahan paket pengadaan untuk menghindari metode pemilihan penyedia yang seharusnya digunakan dapat menjadi persoalan serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah.
Karena itu, dokumen seperti RUP, DPA, pagu anggaran, HPS, spesifikasi teknis/KAK, bentuk kontrak, dokumen pemilihan penyedia, hingga bukti pembayaran menjadi penting untuk memastikan apakah pengadaan tersebut benar-benar terdiri atas kebutuhan yang berdiri sendiri atau justru merupakan satu kebutuhan yang dipecah-pecah.
Pada akhirnya, yang harus dijawab bukan hanya “berapa harga satu videonya?”, melainkan “berapa nilai kebutuhan pengadaan yang sebenarnya direncanakan dan bagaimana metode pemilihannya ditetapkan?”
Jika nilai kebutuhan sejak awal mencapai Rp500 juta, sementara pelaksanaannya dilakukan dalam banyak transaksi kecil di bawah batas Pengadaan Langsung, maka pola tersebut layak mendapatkan pemeriksaan administratif dan kepatuhan pengadaan secara lebih mendalam.
Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada dokumen pengadaan dan fakta pelaksanaan, bukan semata-mata dari besarnya pagu atau pola pembayaran per video.(A1)