‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Wartawan Klaim Ditawari Iklan untuk Hapus Berita, Prokopim Bireuen Disorot: Pers Dipertanyakan atau Berita Dibungkam?


author photo

1 Sep 2026 - 14.39 WIB


BIREUEN — Polemik pemberitaan terkait Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen kembali mencuat. Kali ini, seorang wartawan media ini mengaku mendapat tawaran iklan yang disebut berkaitan dengan permintaan untuk mencabut atau menghapus pemberitaan yang sebelumnya telah diterbitkan. Selasa (1 Sep 2026).

Wartawan tersebut menyebut tawaran itu disampaikan oleh Kepala Bagian Prokopim Setdakab Bireuen, Mursyidin, S.Sos., M.Sos., yang akrab disapa Tu Din, setelah sejumlah pemberitaan mengenai Prokopim dimuat oleh media.

Menurut wartawan, komunikasi tersebut bermula ketika dirinya menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terhadap sejumlah persoalan yang tengah menjadi perhatian di kalangan wartawan Bireuen.

“Saya hanya melakukan konfirmasi sebagai wartawan yang menjalankan kode etik jurnalistik. Kalau ada persoalan yang diberitakan, sebaiknya dijawab agar pemberitaan berimbang. Apa yang ditanyakan tentunya bisa dijelaskan dengan baik karena beliau menguasai bidang kehumasan,” ujar wartawan tersebut.

Namun, menurut keterangannya, proses konfirmasi justru berkembang menjadi pembicaraan mengenai tawaran iklan yang dikaitkan dengan pencabutan pemberitaan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai batas antara hubungan kerja sama media dengan pemerintah dan independensi kerja jurnalistik.

Dalam praktik jurnalistik, hak jawab dan klarifikasi merupakan bagian penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang. Pemerintah maupun pejabat publik tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan terhadap informasi yang dinilai tidak tepat, keliru, atau membutuhkan pelurusan.

Sebaliknya, wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan atau keberatan terhadap sebuah pemberitaan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah klarifikasi, hak jawab, koreksi, atau mekanisme jurnalistik lainnya, bukan mencampurkan kepentingan pemberitaan dengan tawaran komersial.

Tawaran iklan yang disebut disertai permintaan mencabut berita, jika benar terjadi sebagaimana diklaim wartawan, tentu menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemberitaan dapat dinegosiasikan melalui kepentingan iklan.

Terlebih, Prokopim merupakan bagian pemerintahan yang memiliki fungsi komunikasi dan kehumasan. Dalam posisi tersebut, keterbukaan informasi dan kemampuan memberikan klarifikasi menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan insan pers.

Media ini menegaskan bahwa konfirmasi kepada pejabat atau instansi pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pemberitaan dianggap keliru, bantahlah dengan data. Jika informasinya tidak tepat, luruskan dengan fakta. Jika ada keberatan, gunakan hak jawab.

Bukan sebaliknya, menjadikan ruang pemberitaan sebagai arena tawar-menawar.

Hingga berita ini ditulis, pihak Prokopim Setdakab Bireuen belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan tawaran iklan yang disebut dikaitkan dengan pencabutan pemberitaan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Mursyidin maupun pihak Prokopim Setdakab Bireuen untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan konteks komunikasi dan maksud dari tawaran yang dipersoalkan tersebut.

Sebab, dalam hubungan pemerintah dan pers, yang semestinya dibangun adalah dialog berbasis fakta bukan transaksi antara iklan dan pemberitaan.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR