OPINI — Oleh Hamdani, SE
Ada persoalan serius yang patut dibuka secara terang dalam penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Serentak di Kota Lhokseumawe. Bukan semata soal siapa yang menang atau kalah dalam kontestasi politik di tingkat gampong, melainkan menyangkut fondasi hukum yang menjadi pijakan seluruh proses pemilihan.
Ketika sebuah qanun yang mengatur pemilihan kepala desa atau keuchik diduga tidak sepenuhnya mengakomodasi norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pertanyaan hukumnya menjadi jauh lebih mendasar: apakah proses pemilihan yang lahir dari norma tersebut benar-benar memiliki legitimasi hukum yang utuh?
Persoalan ini mencuat dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Keuchik Serentak dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
Dalam perspektif penulis, terdapat indikasi persoalan cacat formil dan cacat materiil dalam pembentukan maupun substansi qanun tersebut, khususnya apabila dikaitkan dengan ketentuan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Bukan Sekadar Soal Administrasi, Ini Persoalan Norma
Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 lahir bukan tanpa alasan. Regulasi tersebut antara lain merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artinya, perubahan regulasi tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Konsideran Permendagri 65/2017 secara jelas menjelaskan kebutuhan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di sinilah letak persoalannya.
Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2022 diduga hanya mengambil sebagian materi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Permendagri tersebut.
Sementara itu, terdapat norma lain yang justru menjadi penting dalam menentukan syarat dan legitimasi seseorang untuk mengikuti kontestasi kepala desa/keuchik.
Salah satu yang dipersoalkan adalah ketentuan Pasal 21 huruf g Permendagri 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 65 Tahun 2017, terkait persyaratan calon yang pada pokoknya berkaitan dengan status sebagai penduduk.
Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental:
Jika norma yang menjadi bagian dari rezim hukum pemilihan kepala desa tidak diadopsi atau tidak diselaraskan secara utuh ke dalam qanun daerah, apakah kemudian dapat dianggap bahwa seluruh konstruksi hukum pemilihan telah sempurna?
Inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pembentuk qanun dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Qanun Bukan Sekadar Produk Politik
Qanun bukan sekadar dokumen administratif yang selesai setelah disahkan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Qanun adalah produk hukum.
Karena itu, pembentukannya harus tunduk pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Jika secara formil terdapat persoalan dalam proses pembentukannya, maka muncul pertanyaan mengenai cacat formil.
Jika secara materiil terdapat norma yang bertentangan, tidak sinkron, atau tidak mengakomodasi ketentuan yang seharusnya menjadi rujukan, maka muncul pula pertanyaan mengenai cacat materiil.
Dua persoalan ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi jika produk hukum tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan sebuah kontestasi politik yang menentukan masa depan pemerintahan gampong.
Sebab, jangan sampai pemilihan keuchik berjalan secara prosedural, tetapi pondasi hukumnya justru dipersoalkan.
Ketika Norma Hukum Dipilih-Pilih
Yang lebih mengkhawatirkan adalah apabila suatu regulasi yang lebih tinggi hanya dijadikan rujukan pada bagian tertentu yang dianggap diperlukan, sementara norma lainnya yang memiliki konsekuensi terhadap persyaratan calon justru tidak diselaraskan.
Hukum tidak dapat diperlakukan seperti menu prasmanan—diambil yang dianggap menguntungkan, ditinggalkan yang dianggap tidak diperlukan.
Harmonisasi peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara utuh.
Apalagi ketika aturan tersebut berkaitan langsung dengan hak warga negara untuk mencalonkan diri dan hak masyarakat untuk mendapatkan proses pemilihan yang sah, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan teknis antara pemerintah daerah, DPRK, panitia pemilihan, calon keuchik, maupun masyarakat.
Ini menyentuh pertanyaan yang lebih besar:
Apakah dasar hukum Pemilihan Keuchik Serentak di Kota Lhokseumawe telah benar-benar dibangun di atas norma yang sinkron dan memiliki kepastian hukum?
Gugatan di PN Lhokseumawe Menjadi Ruang Pengujian
Persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah peradilan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Lsm di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Karena perkara masih berjalan, maka seluruh dalil mengenai cacat formil maupun materiil tentu harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum para pihak.
Namun, proses persidangan tersebut justru menjadi momentum penting untuk menguji secara objektif:
- apakah Qanun Nomor 3 Tahun 2022 telah dibentuk sesuai prosedur hukum;
- apakah substansinya telah harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi;
- apakah norma persyaratan calon telah diterapkan secara tepat;
- apakah terdapat kekosongan atau ketidaksesuaian norma;
- dan apakah persoalan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap keabsahan proses Pemilihan Keuchik Serentak.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan argumentasi politik.
Jawabannya harus diletakkan di atas hukum dan pembuktian.
Jangan Sampai Rakyat Menjadi Korban Ketidakpastian Hukum
Pada akhirnya, yang paling berpotensi dirugikan bukan hanya para pihak yang sedang bersengketa.
Masyarakat gampong juga memiliki kepentingan langsung.
Mereka membutuhkan keuchik yang lahir dari proses demokrasi yang sah, transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum.
Jangan sampai setelah proses pemilihan selesai, kemudian muncul sengketa baru karena dasar hukumnya dipersoalkan.
Sebab apabila sebuah proses politik dibangun di atas norma yang kemudian dinyatakan bermasalah, konsekuensinya dapat merembet ke berbagai aspek pemerintahan gampong.
Karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe seharusnya tidak alergi terhadap kritik hukum.
Jika Qanun Nomor 3 Tahun 2022 memang telah dibentuk dan diterapkan sesuai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, buktikan dengan argumentasi hukum yang terang.
Sebaliknya, apabila memang terdapat kekurangan dalam substansi maupun proses pembentukannya, maka jangan menunggu persoalan menjadi lebih besar.
Perbaiki. Selaraskan. Pastikan kepastian hukumnya.
Sebab dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan norma.
Dan dalam demokrasi, suara rakyat tidak boleh dipaksa berjalan di atas landasan hukum yang masih dipertanyakan.
Pemilihan Keuchik bukan sekadar memilih siapa yang akan menjadi pemimpin gampong. Ini adalah ujian apakah Pemerintah Kota Lhokseumawe mampu memastikan bahwa setiap proses demokrasi benar-benar berdiri di atas hukum yang kokoh.