‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Dana BOS Aceh Singkil Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Pengawasan Dinas Pendidikan Jadi Sorotan


author photo

1 Sep 2026 - 23.29 WIB


SINGKIL — Tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah SD dan SMP Negeri di Kabupaten Aceh Singkil mendapat sorotan. Pengelolaan anggaran pendidikan tersebut dinilai belum transparan, terutama terkait penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta keterbukaan informasi mengenai realisasi penggunaan dana. Selasa (1 Sep 2026).

Seorang tokoh masyarakat sekaligus pemerhati pendidikan di Aceh Singkil yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut, lemahnya pengawasan dan pendampingan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah.

Menurutnya, sejumlah sekolah diduga menyusun RKAS tanpa melibatkan komite sekolah dan perwakilan wali siswa secara memadai. Selain itu, informasi mengenai realisasi penggunaan Dana BOS juga disebut tidak dipublikasikan secara terbuka di lingkungan sekolah.

«“Karena kurangnya pendampingan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan, puluhan sekolah di Aceh Singkil justru menyusun RKAS sendiri tanpa melibatkan pengurus komite dan perwakilan wali siswa. Papan publikasi realisasi penggunaan dana BOS yang seharusnya mudah dilihat masyarakat juga tidak ada,” ujarnya.»

Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut ada atau tidaknya papan pengumuman. Transparansi pengelolaan Dana BOS berkaitan langsung dengan prinsip akuntabilitas penggunaan uang negara.

RKAS menjadi instrumen penting dalam merencanakan penggunaan anggaran sekolah. Karena itu, proses penyusunannya semestinya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan dan melibatkan unsur terkait dalam pengelolaan sekolah.

Minimnya keterlibatan komite sekolah dan masyarakat dalam proses perencanaan, menurut pemerhati tersebut, dapat membuat kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran menjadi lemah.

“Kalau perencanaan dan penggunaan anggaran tidak diketahui masyarakat, bagaimana wali siswa dapat melakukan pengawasan? Dana BOS itu uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan tidak terlihatnya informasi yang memadai mengenai jumlah dana yang diterima sekolah, penggunaan anggaran, serta sisa dana yang tersedia.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan membuka ruang kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran, meskipun dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga berwenang.

Dinas Pendidikan dan Bupati Diminta Tidak Diam

Sorotan kemudian mengarah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pembinaan dilakukan terhadap sekolah-sekolah dalam memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan.

Tidak kalah penting, Bupati Aceh Singkil juga didorong untuk mengevaluasi kinerja perangkat daerah terkait.

Ketiadaan tindakan yang terlihat publik terhadap persoalan transparansi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah membiarkan lemahnya tata kelola anggaran pendidikan.

“Bupati harus menunjukkan bahwa pemerintah daerah hadir. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah persoalan ini dibiarkan,” ujar sumber tersebut.

Bukan Sekadar Papan Pengumuman

Polemik Dana BOS di Aceh Singkil semestinya tidak berhenti pada persoalan pemasangan papan informasi. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran sekolah—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan hingga pelaporan—berjalan transparan dan dapat diawasi.

Jika memang ditemukan sekolah yang tidak menjalankan mekanisme pengelolaan Dana BOS sebagaimana ketentuan, Dinas Pendidikan harus memberikan pembinaan sekaligus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Sebaliknya, jika terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran, persoalan tersebut harus diserahkan kepada mekanisme pemeriksaan yang berwenang agar tidak berhenti sebagai tudingan di ruang publik.

BPK dan APH Didorong Turun Tangan

Dengan munculnya dugaan lemahnya pengawasan dan transparansi tersebut, pemerhati pendidikan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan indikasi yang cukup.

Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi sekolah, melainkan memastikan apakah Dana BOS telah digunakan sesuai peruntukan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

“Yang diminta masyarakat sederhana: buka informasi anggaran, pastikan mekanisme perencanaan berjalan benar, dan berikan ruang kepada masyarakat untuk mengawasi. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, justru pemeriksaan akan menjadi bentuk perlindungan bagi pihak sekolah,” katanya.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Dinas Pendidikan dituntut memperkuat pengawasan, sementara Bupati diminta memastikan tidak ada ruang bagi praktik pengelolaan anggaran yang tertutup.

Sebab, ketika uang negara dikelola tanpa transparansi yang memadai, pertanyaan publik akan terus muncul: ke mana uang pendidikan dibelanjakan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan?

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil serta Bupati Aceh Singkil belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk memastikan pemberitaan berimbang dan memberikan hak jawab kepada pihak yang disebut.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR