LHOKSEUMAWE — Mediasi perkara gugatan yang diajukan Hamdani, SE, terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe kembali belum menemukan titik temu. Hingga tiga kali pertemuan, kedua pihak disebut belum mencapai kesepakatan. Rabu (2 Sep 2026).
Sengketa tersebut kini tidak hanya berkutat pada pokok perkara, tetapi juga menyeret perdebatan mengenai dasar hukum yang digunakan Pemko Lhokseumawe dalam mempertahankan kebijakannya terkait persoalan “Pilchiksung”.
Dalam proses mediasi, Pemko Lhokseumawe disebut tetap mempertahankan argumentasinya dengan merujuk pada ketentuan Qanun Aceh dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe.
Namun, posisi tersebut dipersoalkan pihak penggugat. Hamdani menilai penggunaan regulasi daerah perlu ditempatkan dalam kerangka hierarki peraturan perundang-undangan, khususnya apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.
Hamdani mengatakan, gugatan yang diajukannya berpedoman antara lain pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015 serta ketentuan yang diperkuat melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata perbedaan penafsiran antara penggugat dan pemerintah daerah, melainkan menyangkut dasar hukum yang digunakan untuk mengambil sebuah kebijakan.
“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi bagaimana melihat hierarki dan keberlakuan regulasi hukum dalam penyelesaian perkara ini,” ujar Hamdani.
Ia mempertanyakan sejauh mana qanun maupun peraturan kepala daerah dapat dijadikan pijakan apabila substansinya dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Penggugat Persoalkan Hierarki Regulasi
Perdebatan mengenai dasar hukum menjadi salah satu titik krusial dalam perkara tersebut. Dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, aturan di tingkat daerah harus memiliki landasan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Atas dasar itu, Hamdani meminta persoalan tersebut dilihat secara lebih cermat, terutama ketika terjadi perbedaan penafsiran antara Qanun Aceh, Perwal Lhokseumawe, dan regulasi nasional.
“Pemko harus memahami bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam kerangka hukum nasional. Jangan sampai regulasi daerah dijadikan dasar apabila bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Bagi penggugat, persoalan legal standing dan dasar normatif kebijakan tersebut menjadi penting karena nantinya akan diuji melalui proses persidangan apabila mediasi tidak menghasilkan perdamaian.
Tiga kali mediasi yang belum membuahkan kesepakatan memperlihatkan bahwa posisi kedua pihak masih berseberangan. Pemko bertahan dengan argumentasi berbasis regulasi daerah, sementara penggugat meminta dasar kebijakan tersebut diuji dengan merujuk pada putusan MK dan regulasi nasional.
Kini, proses hukum perkara tersebut tinggal menunggu tahapan selanjutnya di PN Lhokseumawe apabila mediasi dinyatakan tidak berhasil.
Persidangan nantinya akan menjadi arena untuk menguji argumentasi masing-masing pihak, termasuk sejauh mana Qanun Aceh dan Perwal dapat dijadikan dasar hukum serta bagaimana kedudukannya ketika berhadapan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, sengketa “Pilchiksung” ini berpotensi berkembang menjadi pengujian yang lebih luas terhadap konsistensi penerapan hierarki hukum dalam kebijakan pemerintahan daerah.(A1)